Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1550/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH WAHYU DWI ADI SAPUTRO Bin MUNDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1550/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2594/M.5.10.3/Eku.2/ 04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU DWI ADI SAPUTRO Bin MUNDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa WAHYU DWI ADI SAPUTRO BIN MUNDIR pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Kemlaten Gg. VIII No. 1 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                           

 

ATAU

 

KEDUA:                                                                                                                         

------ Bahwa terdakwa WAHYU DWI ADI SAPUTRO BIN MUNDIR pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Kemlaten Gg. VIII No. 1 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online jenis Slot dengan nama game ZEUS dan BONANZA dengan menggunakan taruhan uang  melalui HP milik terdakwa, terdakwa sebelum melakukan judi online terdakwa top up/deposit uang ke aplikasi DANA milik terdakwa di Alfamart dan pada saat itu terdakwa mendeposit uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah top up/ deposit terdakwa baru bisa melakukan permainan judi online dengan hand phone milik terdakwa dimana pertama terdakwa membuka Chrom dan mengetik Situs QQemas.com Setelah itu login dengan username supra114 dan password Supral 14, setelah itu terdakwa deposit ke situs judi QQemas.com dan baru bisa main judi Online, kemudian terdakwa memilih game Slot SLOT ZEUS dan BONANZA setelah itu terdakwa pilih taruhan sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah), Lalu terdakwa mencet tombol untuk bermain game Slot setelah berputar maka jika beruntung terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan maksimal mendapatkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun jika terdakwa kalah uang terdakwa yang Rp 600,- (enam ratus rupiah) habis dan pada saat itu terdakwa kalah lalu terdakwa memasang taruhan kembali dan memilih tombol bermain Game Slot lagi dan Slot berputar dan begitu seterusnya
  • Bahwa dalam permainan judi online tersebut terdakwa sudah beberapa kali memenangkan permainan atau jakpot, rata-rata yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk VIVO warna biru beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

 

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya