| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) Nomor 44055/PKWT-XL/MKU/V/2026 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat yang mengakhiri hubungan kerja Penggugat sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT merupakan Pengakiran Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap Penggugat secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagai berikut :
- Ganti rugi sisa masa kontrak selama 11 ( sebelas ) bulan sebesar 11 X Rp. 6.500.000,00 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) = Rp. 71.500.000,00 ( Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
- uang kompensasi PKWT kepada Penggugat sebesar 1/12 X Rp. 6.500.000,00 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) = Rp.541.000,00 ( Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah );
- uang proses sebesar Rp.6.500.000,00 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) X 6 ( enam ) bulan = Rp. 39.000.000,00 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebagai berikut :
- Referensi (Paklaring) sebesar Rp.6.500.000,00 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) X 6 ( enam ) bulan = Rp. 39.000.000,00 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah );
- Jasa Advokat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menentukan besarnya biaya perkara ini dan pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|