Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2357/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. AKAMANDA SJIHAAD AL ASLAM BIN ACHMAD SODIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2357/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6490/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKAMANDA SJIHAAD AL ASLAM BIN ACHMAD SODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa AKAMANDA SJIHAAD AL ASLAM bin ACHMAD SODIK, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di daerah Jarak Gg Jambret Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi ANDRI ARIANSYAH (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total harga menjadi Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan pembayaran jika barangnya laku terjual lalu terjadi kesepakatan dan terdakwa membayar uang muka sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan transfer ke rekening BCA milik ANDRI ARIANSYAH (DPO) atas nama LINA MARLIANA melalui rekening DANA milik terdakwa dengan nomor 0888991565168 di handphone OPPO A3X warna biru no IMEI 1: 882121074879912 dan no IMEI 2 882121074879904. Setelahnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ANDRI ARIANSYAH (DPO) mengirimkan foto lokasi ranjauan melalui whatsapp dan shareloc ke terdakwa lalu terdakwa berangkat mengambil 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis shabu tersebut di daerah Jarak Gg Jambret Kota Surabaya dan membawanya pulang ke rumah terdakwa beralamat Jalan Candi Lempung II Blok 47D No. 20 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya lalu sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) poket. - Kemudian terdakwa menjual 4 (empat) poket shabu tersebut, diantaranya: a. Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per satu poketnya sehingga total Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah); b. Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah); c. Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelahnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa membayar sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANDRI ARIANSYAH (DPO). - Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB, saksi Akhmad Syuhadi dan saksi Oki Ari Saputar serta anggota tim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±0,820 (nol koma delapan dua nol) gram, ±0,033 (nol koma nol tiga tiga) gram, ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, ±0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, dan ±0,061 (nol koma nol enam satu) gram dengan berat total netto ±1,097 (satu koma nol sembilan tujuh) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merek, 2 (dua) bendel plastik klip, 2 (dua) buah kotak besi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) kotak paket yang berisi alat hisap, 1 (satu) buah skrop plastik, dan 1 (satu) buah handphone OPPO A3X warna biru muda No IMEI 1: 882121074879912 dan no IMEI 2 882121074879904 Nomor WA ±447429996645. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa telah mengedarkan atau melakukan jual beli narkotika jenis shabu apabila semua habis terjual akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 06668/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti: - 20991/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,820 gram; - 20992/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ±0,033 gram; - 20993/2025/NNF,- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram; 2 - 20994/2025/NNF,- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ±0,095 gram; - 20995/2025/NNF,- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,061 gram; Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik barang bukti 20991/2025/NNF s/d 20995/2025/NNF adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa AKAMANDA SJIHAAD AL ASLAM bin ACHMAD SODIK, hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di daerah Jarak Gg Jambret Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Akhmad Syuhadi dan saksi Oki Ari Saputar serta anggota tim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±0,820 (nol koma delapan dua nol) gram, ±0,033 (nol koma nol tiga tiga) gram, ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, ±0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram, dan ±0,061 (nol koma nol enam satu) gram dengan berat total netto ±1,097 (satu koma nol sembilan tujuh) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merek, 2 (dua) bendel plastik klip, 2 (dua) buah kotak besi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) kotak paket yang berisi alat hisap, 1 (satu) buah skrop plastik, dan 1 (satu) buah handphone OPPO A3X warna biru muda No IMEI 1: 882121074879912 dan no IMEI 2 882121074879904 Nomor WA ±447429996645. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 06668/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti: - 20991/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,820 gram; - 20992/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ±0,033 gram; - 20993/2025/NNF,- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram; 3 - 20994/2025/NNF,- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ±0,095 gram; - 20995/2025/NNF,- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,061 gram; Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik barang bukti 20991/2025/NNF s/d 20995/2025/NNF adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya