Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
554/Pdt.G/2026/PN Sby 1.ST. NURUL KARIMAH
2.SHOIMAH
2.SOEWARNO
3.SUHARTINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 554/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 09 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST. NURUL KARIMAH
2SHOIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD RIFAI, SHST. NURUL KARIMAH
2ACHMAD RIFAI, SHSHOIMAH
Tergugat
NoNama
1SOEWARNO
2SUHARTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Pembeli yang beritikat baik.
  3. Menyatakan Jual Beli antara Para Penggugat dengan Para Tergugat atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO (Tergugat I in casu), setempat dikenal dengan alamat jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 8-A/23 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, adalah sah dan mengikat secara hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi).
  5. Menyatakan Para Penggugat berhak dan sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat, menghadap, membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kota Surabaya sesuai dengan wilayah kerjanya, atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO ( Tergugat  I in casu), setempat dikenal dengan alamat jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 8-A/23 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
  6. Menyatakan Para Penggugat berhak dan sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat, menghadap Turut Tergugat maupun pejabat pada instansi-instansi lain yang terkait, membuat dan menandatangani surat-surat dan permohonan lainnya yang diperlukan, melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu untuk proses peralihan hak kepemilikan atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO ( Tergugat I in casu), setempat dikenal dengan alamat jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 8-A/23 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk menghormati dan mentaati isi putusan ini.
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak kepemilikan obyek sengketa yaitu berupa Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO (Tergugat I in casu) semula atas nama Tergugat I menjadi atas nama Para Penggugat. 
  9. Menghukum untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak