| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Pembeli yang beritikat baik.
- Menyatakan Jual Beli antara Para Penggugat dengan Para Tergugat atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO (Tergugat I in casu), setempat dikenal dengan alamat jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 8-A/23 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat, menghadap, membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kota Surabaya sesuai dengan wilayah kerjanya, atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO ( Tergugat I in casu), setempat dikenal dengan alamat jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 8-A/23 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat, menghadap Turut Tergugat maupun pejabat pada instansi-instansi lain yang terkait, membuat dan menandatangani surat-surat dan permohonan lainnya yang diperlukan, melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu untuk proses peralihan hak kepemilikan atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan alas hak kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO ( Tergugat I in casu), setempat dikenal dengan alamat jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 8-A/23 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk menghormati dan mentaati isi putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak kepemilikan obyek sengketa yaitu berupa Sertifikat Hak Milik No. 00729 Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya II, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Bulak Banteng, Surat Ukur Tgl. 17/08/2017 No. 00177/BULAK BANTENG/2017 Luas. 72 m2 atas nama SOEWARNO (Tergugat I in casu) semula atas nama Tergugat I menjadi atas nama Para Penggugat.
- Menghukum untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
|