Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2097/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.MACHFUD EFFENDI, S.H.
1.HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm)
2.HASAN SYARIFULLAH Alias IPUNG Bin ABD ROZAQ (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2097/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5596/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2MACHFUD EFFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm)[Penahanan]
2HASAN SYARIFULLAH Alias IPUNG Bin ABD ROZAQ (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
Kesatu 

Bahwa terdakwa Heri Alias Sahari Bin A Munari (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Bilik Dsn. Banjar Tengah Ds. Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dan para terdakwa ditahan di Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.20 wib terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) bertemu di bilik di dekat rumah terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) kemudian terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) mengajak terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) untuk patungan membeli sabu seberat 5 (lima) gram dengan berat bersih 4,654 (empat koma enam ratus lima puluh empat) gram untuk stok mengkonsumsi sabu dan mereka sepakat untuk patungan masing - masing sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. 
-    Bahwa setelah terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menerima uang dari terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) kemudian terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menghubungi ACONG (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya ACONG (DPO) meminta uangnya untuk ditransfer terlebih dahulu ke rekening BRI LINK.
-    Bahwa kemudian uang di transfer oleh terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) melalui agen BRILINK yang selanjutnya ACONG (DPO) memberitahu lokasi ranjauan di pinggir jalan di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang melalui telepon dan sekira pukul 17.30 wib, terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) pergi mengambil ranjauan sabunya dan sesampainya di lokasi terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) mengambil sabu yang dibungkus plastik hitam dan ketika dibuka terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) baru mengetahui bila sabunya sudah terpecah dan terdiri dari beberapa klip plastik. 
-    Bahwa setelah itu terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menghubungi ACONG (DPO) dan menanyakan mengapa sabu pesanan terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) sudah terpecah menjadi beberapa klip plastik? dan ACONG (DPO) menjawab bahwa stok sabu yang ada padanya hanya tersisa yang sudah dibagi ke dalam beberapa klip, jadi oleh ACONG sabunya langsung diberikan kepada terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) semua. 
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) bersama terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) menuju ke sebuah bilik di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang untuk mengkonsumsi sabu bersama dan sesampainya di sana terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) bersama terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menyiapkan alat hisap sabu kemudian 1 klip sabu dimasukan ke pipet lalu dibakar, terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) mulai mengkonsumsi sabu dengan cara di hisap bergantian setidaknya ada 4 (empat) kali hisapan tiba – tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal, yang merupakan petugas kepolisian selanjutnya terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) bersama terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) langsung melarikan diri dengan berpencar, terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) langsung berlari pulang ke arah rumahnya, namun petugas kepolisian yang mengejar juga berhasil mengikuti sampai rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang tidak ditemukan barang bukti apapun. 
-    Bahwa selanjutnya petugas membawa terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) kembali ke bilik tempat terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) hendak mengkonsumsi sabu dan ditemukan barang bukti di bilik  Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) klip plastik berisi sabu berat kotor 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram dengan berat bersih 4,654 (empat koma enam ratus lima puluh empat) gram, 1 (satu) klip plastik sisa pakai sabu, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu. 
-    Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) di rumahnya pada tanggal 22 April 2025 dan setelah di geledah tidak ditemukan barang bukti apapun.
-    Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak mendapatkan ijin dari pihak berwenang.
-    Bahwa terdakwa Heri Alias Sahari Bin A Munari (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) setelah dilakukan tes urine di rumah sakit Bhayangkara Surabaya kedua terdakwa di dapati hasil positif narkotika. 
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03694/NNF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10168/2025/NNF s/d 10179/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 4,654 gram (empat koma enam lima empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau 
Kedua

Bahwa ia terdakwa Heri Alias Sahari Bin A Munari (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Bilik Dsn. Banjar Tengah Ds. Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dan para terdakwa ditahan di Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.20 wib terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) bertemu di bilik di dekat rumah terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) kemudian terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) mengajak terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) untuk patungan membeli sabu seberat 5 (lima) gram dengan berat bersih 4,654 (empat koma enam ratus lima puluh empat) gram untuk stok mengkonsumsi sabu dan mereka sepakat untuk patungan masing - masing sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. 
-    Bahwa setelah terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menerima uang dari terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) kemudian terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menghubungi ACONG (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya ACONG (DPO) meminta uangnya untuk ditransfer terlebih dahulu ke rekening BRI LINK.
-    Bahwa kemudian uang di transfer oleh terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) melalui agen BRILINK yang selanjutnya ACONG (DPO) memberitahu lokasi ranjauan di pinggir jalan di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang melalui telepon dan sekira pukul 17.30 wib, terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) pergi mengambil ranjauan sabunya dan sesampainya di lokasi terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) mengambil sabu yang dibungkus plastik hitam dan ketika dibuka terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) baru mengetahui bila sabunya sudah terpecah dan terdiri dari beberapa klip plastik. 
-    Bahwa setelah itu terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menghubungi ACONG (DPO) dan menanyakan mengapa sabu pesanan terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) sudah terpecah menjadi beberapa klip plastik? dan ACONG (DPO) menjawab bahwa stok sabu yang ada padanya hanya tersisa yang sudah dibagi ke dalam beberapa klip, jadi oleh ACONG sabunya langsung diberikan kepada terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) semua. 
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) bersama terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) menuju ke sebuah bilik di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang untuk mengkonsumsi sabu bersama dan sesampainya di sana terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) bersama terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menyiapkan alat hisap sabu kemudian 1 klip sabu dimasukan ke pipet lalu dibakar, terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) mulai mengkonsumsi sabu dengan cara di hisap bergantian setidaknya ada 4 (empat) kali hisapan tiba – tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal, yang merupakan petugas kepolisian selanjutnya terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) bersama terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) langsung melarikan diri dengan berpencar, terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) langsung berlari pulang ke arah rumahnya, namun petugas kepolisian yang mengejar juga berhasil mengikuti sampai rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang tidak ditemukan barang bukti apapun. 
-    Bahwa selanjutnya petugas membawa terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) kembali ke bilik tempat terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) hendak mengkonsumsi sabu dan ditemukan barang bukti di bilik  Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) klip plastik berisi sabu berat kotor 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram dengan berat bersih 4,654 (empat koma enam ratus lima puluh empat) gram, 1 (satu) klip plastik sisa pakai sabu, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu. 
-    Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) di rumahnya pada tanggal 22 April 2025 dan setelah di geledah tidak ditemukan barang bukti apapun.
-    Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak mendapatkan ijin dari pihak berwenang.
-    Bahwa terdakwa Heri Alias Sahari Bin A Munari (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) setelah dilakukan tes urine di rumah sakit Bhayangkara Surabaya kedua terdakwa di dapati hasil positif narkotika. 
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03694/NNF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10168/2025/NNF s/d 10179/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 4,654 gram (empat koma enam lima empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau 
Ketiga 

Bahwa ia terdakwa Heri Alias Sahari Bin A Munari (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Bilik Dsn. Banjar Tengah Ds. Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dan para terdakwa ditahan di Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.20 wib terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) bertemu di bilik di dekat rumah terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) kemudian terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) mengajak terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) untuk patungan membeli sabu seberat 5 (lima) gram dengan berat bersih 4,654 (empat koma enam ratus lima puluh empat) gram untuk stok mengkonsumsi sabu dan mereka sepakat untuk patungan masing - masing sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. 
-    Bahwa setelah terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menerima uang dari terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) kemudian terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menghubungi ACONG (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya ACONG (DPO) meminta uangnya untuk ditransfer terlebih dahulu ke rekening BRI LINK.
-    Bahwa kemudian uang di transfer oleh terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) melalui agen BRILINK yang selanjutnya ACONG (DPO) memberitahu lokasi ranjauan di pinggir jalan di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang melalui telepon dan sekira pukul 17.30 wib, terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) pergi mengambil ranjauan sabunya dan sesampainya di lokasi terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) mengambil sabu yang dibungkus plastik hitam dan ketika dibuka terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) baru mengetahui bila sabunya sudah terpecah dan terdiri dari beberapa klip plastik. 
-    Bahwa setelah itu terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menghubungi ACONG (DPO) dan menanyakan mengapa sabu pesanan terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) sudah terpecah menjadi beberapa klip plastik? dan ACONG (DPO) menjawab bahwa stok sabu yang ada padanya hanya tersisa yang sudah dibagi ke dalam beberapa klip, jadi oleh ACONG sabunya langsung diberikan kepada terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) semua. 
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) bersama terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) menuju ke sebuah bilik di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang untuk mengkonsumsi sabu bersama dan sesampainya di sana terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) bersama terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) menyiapkan alat hisap sabu kemudian 1 klip sabu dimasukan ke pipet lalu dibakar, terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) mulai mengkonsumsi sabu dengan cara di hisap bergantian setidaknya ada 4 (empat) kali hisapan tiba – tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal, yang merupakan petugas kepolisian selanjutnya terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) bersama terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) langsung melarikan diri dengan berpencar, terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) langsung berlari pulang ke arah rumahnya, namun petugas kepolisian yang mengejar juga berhasil mengikuti sampai rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang tidak ditemukan barang bukti apapun. 
-    Bahwa selanjutnya petugas membawa terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) kembali ke bilik tempat terdakwa HERI alias SAHARI bin A MUNARI (Alm) hendak mengkonsumsi sabu dan ditemukan barang bukti di bilik  Dsn. Banjar Tengah Desa Banjartabulu Kec. Camplong Kab. Sampang berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) klip plastik berisi sabu berat kotor 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram dengan berat bersih 4,654 (empat koma enam ratus lima puluh empat) gram, 1 (satu) klip plastik sisa pakai sabu, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu. 
-    Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) di rumahnya pada tanggal 22 April 2025 dan setelah di geledah tidak ditemukan barang bukti apapun.
-    Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak mendapatkan ijin dari pihak berwenang.
-    Bahwa terdakwa Heri Alias Sahari Bin A Munari (Alm) dan terdakwa Hasan Syarifullah Alias Ipung Bin Abd Rozaq (Alm) setelah dilakukan tes urine di rumah sakit Bhayangkara Surabaya kedua terdakwa di dapati hasil positif narkotika. 
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 03694/NNF/2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 10168/2025/NNF s/d 10179/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto ± 4,654 gram (empat koma enam lima empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya