| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia terdakwa IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Deltasari Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Saksi Oky Ary Saputra, Saksi Akhmad Syuhady bertempat tinggal di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Kaji (DPO) dengan menggunakan 1(satu)unit handphone merk OPPO Nosim 082232746494 milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Kaji sebanyak kurang lebih 1(satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kaji dan diminta untuk mengambil pesanan Terdakwa yang diranjau di bawah tiang listrik di daerah Jl Deltasari Sidoarjo, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membawanya ke tempat tinggal Terdakwa dan membagi-baginya menjadi 2(dua) poket dimana nantinya akan Terdakwa bagi menjadi total 9(sembilan) poket untuk Terdakwa edarkan dengan harga bervariasi antara Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya.
- Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Kaji sebanyak 10(sepuluh) kali, dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sebanyak 1(satu) gram. Bahwa terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 13.00 wib bertempat di depan Stasiun Wonokromo Jl Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Oky Ari Saputra dan Saksi Akhmad Syuhady yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing ± 0,905 gram dan ± 0,097 gram dengan jumlah keseluruhan dengan berat netto ± 1,002 gram ditemukan di dalam bungkus uang seribu rupiah, uang tunai sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 2(dua) plastic, 1(satu) buah sekrop dari sedotan plastic yang ditemukan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE yang ditemukan didalam saku jaket warna abu-abu sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1(satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor 082232746494 didalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan di Jl Nusa Indah No 101 Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah timbangan elektrik, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08760/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 27298/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,905 gram;
- 27299/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farmm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 27298/2025/NNF,- dan 27299/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
---------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Stasiun Wonokromo Jl Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 13.00 wib bertempat di depan Stasiun Wonokromo Jl Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Oky Ari Saputra dan Saksi Akhmad Syuhady yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing ± 0,905 gram dan ± 0,097 gram dengan jumlah keseluruhan dengan berat netto ± 1,002 gram ditemukan di dalam bungkus uang seribu rupiah, uang tunai sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 2(dua) plastic, 1(satu) buah sekrop dari sedotan plastic yang ditemukan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE yang ditemukan didalam saku jaket warna abu-abu sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1(satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor 082232746494 didalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan di Jl Nusa Indah No 101 Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah timbangan elektrik, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08760/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 27298/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,905 gram;
- 27299/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IKHWANNULMUSYOUWIM BIN TRIS BUDIHARJO oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farmm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 27298/2025/NNF,- dan 27299/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |