Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Tergugat bernomor NoKep 129/KW-KVI-SDM/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016 tentang Mutasi/Rotasi dari semula pekerja jabatannya dalam pembinaan unit kerja seksi penunjang Operasional kantor cabang BRI Bondowoso menjadi pekerja dalam pembinaan unit kerja kantor cabang Trenggalek.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Tergugat Nokep : 067/KW-KVI/SDM/03/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Hukuman Disiplin turun jabatan.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Tergugat bernomor NOKEP : 334/KW-XVI/SDM/11/2018 tertaggal 28 November 2018 tentang Mutasi / rotasi Penggugat dengan jabatan pekerja dalam pembinaan di kantor cabang BRI Trenggalek dimutasi/rotasi pekerja ke kantor Wilayah BRI Malang.
- Memerintahkan pada Tergugat untuk mengembalikan posisi tempat dan jabatan Penggugat semula Sebagai Kepala Unit di PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk Kanca Bondowoso.
- Menghukum Tergugat dalam putusan sela untuk membayarkan upah Penggugat yang telah dipotong upahnya dari semula Rp 7.288,867, menjadi Rp 5.018.597,- sehingga terdapat selisih Rp 2.270.270,- perbulan sejak bulan April 2016 selama 3 (tiga) Tahun, bulan April 2019 sebesar Rp 81.729.720 ( delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) walaupun Tergugat melakukan Kasasi ataupun Verzet dalam perkara ini .
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini
- Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak Tergugat.
|