Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby BAKHTIAR WIJAYA, SE PT. BANK RAKYAT INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAKHTIAR WIJAYA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Tergugat bernomor NoKep 129/KW-KVI-SDM/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016 tentang Mutasi/Rotasi dari semula pekerja jabatannya dalam pembinaan unit kerja seksi penunjang Operasional kantor cabang BRI Bondowoso menjadi pekerja dalam pembinaan unit kerja kantor cabang Trenggalek.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Tergugat Nokep : 067/KW-KVI/SDM/03/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Hukuman Disiplin turun jabatan.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Tergugat bernomor NOKEP : 334/KW-XVI/SDM/11/2018 tertaggal 28 November 2018 tentang Mutasi / rotasi Penggugat dengan jabatan pekerja dalam pembinaan di kantor cabang BRI Trenggalek dimutasi/rotasi pekerja ke kantor Wilayah BRI Malang.

 

  1. Memerintahkan pada Tergugat untuk mengembalikan posisi tempat dan jabatan Penggugat semula Sebagai Kepala Unit di PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk Kanca Bondowoso.

 

  1. Menghukum Tergugat dalam putusan sela untuk membayarkan upah Penggugat yang telah dipotong upahnya dari semula Rp 7.288,867, menjadi Rp 5.018.597,- sehingga terdapat selisih Rp 2.270.270,- perbulan sejak bulan April 2016 selama 3 (tiga) Tahun, bulan April 2019 sebesar Rp 81.729.720 ( delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) walaupun Tergugat melakukan Kasasi ataupun Verzet dalam perkara ini .

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya