Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1451/Pdt.G/2025/PN Sby PT SAMUDERA REJEKI PERKASA 1.Jhony Jaya Thong
2.Anthony Permana Putera Jaya
3.Boby Hartanto
4.Hendra Ongkowidagdo
5.Go Tommy Goenawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1451/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SAMUDERA REJEKI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Wastu PinanditoPT SAMUDERA REJEKI PERKASA
Tergugat
NoNama
1Jhony Jaya Thong
2Anthony Permana Putera Jaya
3Boby Hartanto
4Hendra Ongkowidagdo
5Go Tommy Goenawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
  4. Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 003/SRP-JJT/XII/21 tertanggal 29 Desember 2021 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Boby Hartanto (TERGUGAT I);
  5. Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 001/SRP-APPJ/IV/22 tertanggal 14 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Anthony Permana Putera Jaya (TERGGUAT II);
  6. Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 002/SRP-BHT/IV/22 tertanggal 14 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Boby Hartanto (TERGUGAT III);
  7. Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 003/SRP-HO/IV/22 tertanggal 18 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Hendra Ongkowidagdo (TERGUGAT IV);
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 004/SRP-GTG/IV/22 tertanggal 18 Maret 2022 antara PT. Samudera Rejeki Perkasa (PENGGUGAT) dengan Go Tommy Goenawan (TERGUGAT V);
  9. Menghukum PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran kepada PARA TERGUGAT berupa pengembalian modal dengan rincian sebagai berikut:
  10. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk TERGUGAT I;
  11. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT II
  12. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT III
  13. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT IV
  14. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk TERGUGAT V
  15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk mengembalikan Grosse Akta Tk. Maspapua 8 kepada PENGGUGAT;
  16. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan Grosse Akta Tk. Maspapua 10 kepada PENGGUGAT
  17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak