Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby PT. RIMBA RAYA LESTARI DIRINYA SENDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. RIMBA RAYA LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LEONARD CHENNIUS, S.H., M.H.,PT. RIMBA RAYA LESTARI
Termohon
NoNama
1DIRINYA SENDIRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sukarela yang diajukan terhadap PT RIMBA RAYA LESTARI;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT RIMBA RAYA LESTARI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT RIMBA RAYA LESTARI;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • ANDHIKA PUTERA PERDANA, S.H., C.LA.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-303.AH.04.03-2020, tertanggal 12 Agustus 2020; dan

 

  • RAMAHNITA LIMANTO, S.H., M.H.,Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-143 AH.04.03-2018 tertanggal 26 Maret 2018;

 

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT RIMBA RAYA LESTARI;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggilPT RIMBA RAYA LESTARI serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo diucapkan;

6. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT RIMBA RAYA LESTARI dinyatakan berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak