Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1425/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH WIDARYANTO BIN MAD JALI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1425/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2254/M.5.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDARYANTO BIN MAD JALI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Dukuh Kupang XXIX No. 59 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya, saksi RIZAL FAHLEFI dan saksi EKO RANTO PERKASA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm), selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bersama-sama saksi AGUNG CIPTO SISWOYO yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,344 (nol koma tiga ratus empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merk Realme C30 warna hijau tua.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01436/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm) dengan nomor = 04016/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,344 (nol koma tiga ratus empat puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                         Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Dukuh Kupang XXIX No. 59 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Penyalah Guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya, saksi RIZAL FAHLEFI dan saksi EKO RANTO PERKASA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm), selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bersama-sama saksi AGUNG CIPTO SISWOYO yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,344 (nol koma tiga ratus empat puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merk Realme C30 warna hijau tua.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01436/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm) dengan nomor = 04016/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,344 (nol koma tiga ratus empat puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Badan narkotika nasional Republik Indonesia Kota Surabaya perihal penyampaia rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor R/392/II/KA/PB.06.01/2025/BNNK. atas nama WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                                    Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya