Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN:
No Register Perkara: 2296/PDM/M.5.43/Eoh.2/06/2025
- TERDAKWA
Nama Lengkap : MUHAMMAD FIKAR MAULANA
Tempat lahir : Jakarta
Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 21 September 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Puri Kartika Lama Blok DD No.
11 A RT 007, RW 008, Kel. Tajur, Kec.
Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S1 (Teknik)
- PENAHANAN
Terdakwa sedang menjalani masa hukuman pada tindak pidana perkara lain di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
- DAKWAAN
PERTAMA:
—-- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKAR MAULANA bersama dengan Saksi ADE YOLANDO SUDIRMAN (Penuntutan Terpisah) dan Saksi THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Penuntutan Terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2020, bertempat di Gedung Intiland Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di Lobby Hotel Wyndam Surabaya atau setidak-tidaknya bertempat di tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan Plt. Manager Contract Logistics berdasarkan Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura Kargo (Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PT APK) Nomor : INS.APK.01.03.01/20/II/2020/0004, tanggal 02 November 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Manager Contract Logistics yang berdasarkan keterangan Terdakwa bertugas untuk; mencari customer, mengajukan rencana pekerjaan yang akan dikerjakan, membuat penawaran harga kepada customer, membuat tata naskah pengajuan anggaran RF (REQUISITION FORM), membuat surat jalan, dan mengawasi operasional dengan bukti surat jalan dan dokumentasi dari vendor.
- Bahwa pada November 2020, bertempat di Gudang PT Polowijo Gosari Indonesia d/a Ds. Sekapuk KM. 32 Gresik, Terdakwa bertemu dengan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO yang mengaku sebagai Komisaris PT Trans Milenial Asia (Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PT TMA) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa memperkenalkannya kepada ADE YOLANDO SUDIRMAN yang merupakan General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura Kargo Nomor : APK.00/BOD/IV/2020/193, tanggal 30 April 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat dilingkungan PT. Angkasa Pura Kargo.
- Bahwa sekitar Minggu Ke3 bulan November 2020, bertempat di Lobby Hotel Wyndam Surabaya, Terdakwa dan ADE YOLANDO SUDIRMAN bertemu dengan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO menawarkan pekerjaan kepada PT APK terkait pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan Rig and Services.
- Setelah Terdakwa dan ADE YOLANDO SUDIRMAN, maka dibuatlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO yang atas perintah ADE YOLANDO SUDIRMAN berperan sebagai Direktur PT TMA, dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Perintah Kerja No. 02.1/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang dari Surabaya tujuan kepulauan Raas Sumenep dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di terima;
- Surat Perintah Kerja No. 02.2/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO (tersangka sendiri) selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dari Surabaya tujuan Sragen dan Wonogiri Jawa Tengah dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di terima;
- Surat Perintah Kerja No. 02.3/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO (tersangka sendiri) selaku Direktur of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, pengiriman Rig dan Services sebanyak 1 unit dari Mamahak Kalimantan Timur tujuan Marunda Jakarta Utara dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di terima.
- Ketiga SPK ditandatangani oleh THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO di kantor PT TMA yang kemudian diterima oleh Terdakwa di Coffe Suwarna di daerah Bandara SoekarnoHatta Tangerang. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan surat rekomendasi subkontraktor Nomor: 10/TMA-SPN/12/20R perihal rekomendasi PT Indria Lintas Sarana oleh PT Trans Milenial Asia melalui Aplikasi Imo, kemudian surat tersebut THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO tanda tangani dan dikirimkan balik kepada Terdakwa.
- PT Indria Lintas Sarana (Untuk selanjutnya disebut sebagai PT ILS) adalah rekomendasi Terdakwa untuk dijadikan perusahaan pelapis/perusahaan yang hanya digunakan benderanya saja, berdasarkan Perjanjian Pengadaan Jasa Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020121 tanggal 14 Desember 2020, Head of Agreement Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020/122 tanggal 16 Desember 2020, dan Head of Agreement Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020)123 tanggal 16 Desember 2020. Dalam pekerjaan tersebut, PT ILS hanya dipinjam namanya saja karena Terdakwa sudah menunjuk FADLI selaku Direktur CV ERICO untuk mengirimkan barang berupa tiang listrik, solar lamp dan Rig and Services. PT ILS hanya akan digunakan sebagai aliran dana dari PT APK dan nantinya akan didistribusikan kepada orangorang yang ditunjuk oleh Terdakwa. Terdakwa juga melakukan bujukan dan rayuan menggunakan perjanjian dengan pihak PT ILS sendiri, yaitu INDRIATI selaku Direktur PT ILS dan HENDRA selaku Direktur PT ILS nantinya akan diberikan keuntungan sebesar 10% setelah dikurangi PPH 2?n ditambah PPN 1?ri proyek tersebut yaitu sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan akan diberikan proyek besar oleh PT APK di kemudian hari.
- Terdakwa membuat surat jalan terkait pengiriman Moving Rig, surat jalan pengiriman 5.000 batang tiang listrik, dan 2 (dua) buah surat jalan terkait pengiriman solar lamp yang kemudian diserahkan kepada THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO untuk diberikan kepada R. ABDOER RACHIM untuk ditandatangani dan dicetak surat jalan tanggal 20 Desember 2020 dan 17 Desember 2020. Setelah R. ABDOER RACHIM menandatangani dan menscan kemudian diserahkan kepada THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO untuk dikembalikan kepada Terdakwa. Rincian surat jalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO Nomor : 214/SJ/OLS/APK-ILS/XII-2020 tanggal 20 Desember 2020 terkait pengiriman Rig & Services, transporter/pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah A. RACHIM
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 197/SJ/OLS/APK-ILS/XII-2020 tanggal 20 Desember 2020 terkait pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang, transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah A. RACHIM
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 215/SJ/OLS/APK-ILS/XII-2020 tanggal 17 Desember 2020 terkait pengiriman solar lamp sebanyak 1260 batang transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah A. RACHIM
- Surat Jalan dari PT ANGKASA PURA KARGO No 002/SJ/OLS/APK-ILS/I-2021 tanggal 28 Januari 2021 terkait pengiriman solar lamp sebanyak 540 batang, transporter atau pengangkut adalah MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan penerima adalah FADLI
- Bahwa PT APK telah melakukan pembayaran lunas kepada PT ILS dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000, (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri No. Rek. 150055110053 an. ANGKASA PURA KARGO ke rekening tujuan Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT INDRIA LINTAS SARANA, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran pengiriman Rig and Services:
- Tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp. 727.650.000, (tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 311.850.000, (tiga ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pembayaran pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang:
- Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 970.200.000, (sembilan ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 415.800.000, (empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
- Pembayaran pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang:
- Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 1.628.550.000, (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Februari 2021 sebesar Rp. 697.950.000, (enam ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setelah PT APK mengirimkan lunas uang kepada PT ILS sebesar Rp. 4.752.000.000, (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua puluh juta rupiah) dan melakukan pembayaran PPh sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah), maka Terdakwa memerintahkan untuk mendistribusikan uang tersebut.
- Bahwa Terdakwa memberikan perintah kepada HENDRA mendistribusikan uang tersebut untuk keuntungan pribadi bersama dengan ADE YOLANDA SUDIRMAN dan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO. Bahkan Terdakwa juga sengaja membuka dan mendaftarkan PT KARGO INDONESIA BAROKAH (PT KIBAR) untuk melangsungkan perbuatannya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan ADE YOLANDA SUDIRMAN dan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) tersebut PT ANGKASA PURA KARGO mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 4.848.000.000, (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
KEDUA:
—-- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKAR MAULANA bersama dengan Saksi ADE YOLANDO SUDIRMAN (Penuntutan Terpisah) dan Saksi THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Penuntutan Terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2020, bertempat di Gedung Intiland Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di Lobby Hotel Wyndam Surabaya atau setidak-tidaknya bertempat di tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan Plt. Manager Contract Logistics berdasarkan Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura Kargo (Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PT APK) Nomor : INS.APK.01.03.01/20/II/2020/0004, tanggal 02 November 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Manager Contract Logistics yang berdasarkan keterangan Terdakwa bertugas untuk; mencari customer, mengajukan rencana pekerjaan yang akan dikerjakan, membuat penawaran harga kepada customer, membuat tata naskah pengajuan anggaran RF (REQUISITION FORM), membuat surat jalan, dan mengawasi operasional dengan bukti surat jalan dan dokumentasi dari vendor.
- Bahwa pada November 2020, bertempat di Gudang PT Polowijo Gosari Indonesia d/a Ds. Sekapuk KM. 32 Gresik, Terdakwa bertemu dengan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO yang mengaku sebagai Komisaris PT Trans Milenial Asia (Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PT TMA) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa memperkenalkannya kepada ADE YOLANDO SUDIRMAN yang merupakan General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura Kargo Nomor : APK.00/BOD/IV/2020/193, tanggal 30 April 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat dilingkungan PT. Angkasa Pura Kargo.
- Bahwa sekitar Minggu Ke3 bulan November 2020, bertempat di Lobby Hotel Wyndam Surabaya, Terdakwa dan ADE YOLANDO SUDIRMAN bertemu dengan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO menawarkan pekerjaan kepada PT APK terkait pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan Rig and Services.
- PT Indria Lintas Sarana (Untuk selanjutnya disebut sebagai PT ILS) adalah rekomendasi Terdakwa untuk dijadikan perusahaan pelapis/perusahaan yang hanya digunakan benderanya saja, berdasarkan Perjanjian Pengadaan Jasa Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020121 tanggal 14 Desember 2020, Head of Agreement Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020/122 tanggal 16 Desember 2020, dan Head of Agreement Nomor : APK.00/SLLG/PJJ/XII/2020)123 tanggal 16 Desember 2020. Dalam pekerjaan tersebut, PT ILS hanya dipinjam namanya saja karena Terdakwa sudah menunjuk FADLI selaku Direktur CV ERICO untuk mengirimkan barang berupa tiang listrik, solar lamp dan Rig and Services. PT ILS hanya akan digunakan sebagai aliran dana dari PT APK dan nantinya akan didistribusikan kepada orangorang yang ditunjuk oleh Terdakwa. Terdakwa juga melakukan perjanjian dengan pihak PT ILS sendiri, yaitu INDRIATI selaku Direktur PT ILS dan HENDRA selaku Direktur PT ILS nantinya akan diberikan keuntungan sebesar 10% setelah dikurangi PPH 2?n ditambah PPN 1?ri proyek tersebut yaitu sebesar Rp. 44.100.000,- (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan akan diberikan proyek besar oleh PT APK di kemudian hari.
- Bahwa PT APK telah melakukan pembayaran lunas kepada PT ILS dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000, (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri No. Rek. 150055110053 an. ANGKASA PURA KARGO ke rekening tujuan Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT INDRIA LINTAS SARANA, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran pengiriman Rig and Services:
- Tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp. 727.650.000, (tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 311.850.000, (tiga ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pembayaran pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang:
- Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 970.200.000, (sembilan ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 415.800.000, (empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah)
- Pembayaran pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang:
- Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 1.628.550.000, (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Februari 2021 sebesar Rp. 697.950.000, (enam ratus sembilan puluh tujuh sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setelah PT APK mengirimkan lunas uang kepada PT ILS sebesar Rp. 4.752.000.000, (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua puluh juta rupiah) dan melakukan pembayaran PPh sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah), maka Terdakwa memerintahkan INDRIATI melalui HENDRA untuk mendistribusikan uang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Ditransfer ke rekening FADLI dengan jumlah total sebesar Rp. 4.083.230.000,- (empat milyar delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 ditransfer ke rekening R. ABDOER RACHIM sebesar Rp. 227.650.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian Tersangka perintahkan untuk mendistribusikan dengan rincian sebagai berikut;
- Tanggal 23 Desember 2020 untuk sewa mobil dari jakarta ke jogja lanjut ke surabaya sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 makan siang di Jakarta sebesar Rp. 104.000, (seratus empat ribu rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 makan malam di Semarang sebesar Rp. 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 111000-9981-560 an. MUHAMMAD TAUHID (Orang Kapal);
- Tanggal 23 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek. 1370015-853-142 an. F. X. SATRIA AWATARA (Anaknya THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 23 Desember 2020 R. ABDOER RACHIM tarik tunai sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
- tanggal 24 Desember 2020 untuk Tip Driver Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);
- Tanggal 24 Desember 2020 untuk biaya notaris akta pendirian NIB dan PKP Pajak PT Trans Bumi Jawa sebesar Rp 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 24 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 1370015-853-142 an. F. X. SATRIA AWATARA (Anaknya THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berita transfer bayar agency kapal project mamahak;
- Tanggal 24 Desember 2020 kasbon untuk R. ABDOER RACHIM pribadi sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);
- Tanggal 25 Desember 2020 makan malam hotel di Neo sebesar Rp 428.000, (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Tanggal 26 Desember 2020 isi Etoll sebesar Rp 101.500,- (seratus satu ribu lima ratus rupiah);
- Tanggal 26 Desember 2020 transfer ke Rek. Mandiri No. Rek 108001-408-1657 an. BIRO JASA RIAO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) mutasi mobil mazda milik THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO;
- Tanggal 26 Desember 2020 makan siang dan bensin mobil sebesar Rp 190.000, (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 28 Desember 2020 bayar sewa kantor PT Trans Bumi Jawa sebesar Rp 16.390.000, (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanggal 29 Desember 2020 buka rekening Mandiri atas nama THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);
- Tanggal 29 Desember 2020 beli bensin dan makan siang di Sidoarjo sebesar Rp. 358.000, (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Tanggal 30 Desember 2020 sewa mobil Livina selama 8 hari sebesar Rp 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Tangga; 31 Desember 2020 beli bensin dan makan siang di Sidoarjo Rp. 190.000, (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tangga; 31 Desember 2020 beli printer sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Tanggal 31 Desember 2020 beli paket internet sebesar Rp 101.500, (seratus satu ribu lima ratus rupiah).
- Tanggal 30 Desember 2020 ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Pada 19 Januari 2021, ditransfer dari Rek. BCA No. Rek. 7150719474 an. INDRIATI ke rekening BCA No. Rek. 0900890095 DAVID HADI SUDIANTORO sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Pada 19 Januari 2021, ditransfer dari Rek. BCA No. Rek. 7150719474 an. INDRIATI ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian pada saat itu juga langsung saksi transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA;
- Pada 09 Februari 2021, di transfer dari Rek. BCA No. Rek. 7150719474 an. INDRIATI ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) keterangan transfer duid fikar, kemudian pada saat itu juga langsung HENDRA transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi transfer menggunakan rekening teman saksi bernama ELVIS SATRIA;
- Pada 13 Maret 2021, INDRIATI transfer dari Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT. INDRIA LINTAS SARANA ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1290011582968 an. HENDRA (rekening saksi) sebesar Rp. 256.900.000,- (dua ratus lima puluh enam sembilan ratus ribu rupiah), berita transfer sisa duit Terdakwa lunas, kemudian uang tersebut HENDRA transfer ke orang-orang yang ditunjuk oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 24 Maret 2021 saksi transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 90000.2922.1414 an. HENKY SOEMARTANTO sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);
- Ditransfer ke rekeningnya DAVID HADI SUDIANTORO sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) untuk perbaikan mobil ADE YOLANDO SUDIRMAN di daerah Blitar;
- Tanggal 30 Maret 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 900000.3895.712 an. RIDHO HANDITYO sebesar Rp. 159.000.000, (seratus lima puluh sembilan juta rupiah), untuk pembelian mobil Hyundai H1, mobil untuk ADE YOLANDO SUDIRMAN;
- Tanggal 30 Maret 2021 HENDRA transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);
- Tanggal 3 Mei 2021 saksi transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 12.0000.614.6497 an. DENNY IRAWAN sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), untuk THR (teman Terdakwa);
- Tanggal 18 April 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 12.1000.756.9175 an. ARIS ARDHIANTO sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), untuk pembayaran logo PT. Kibar milik Terdakwa;
- Tanggal 12 April 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), untuk DP Pertama buat akta notaris PT. Kibar milik Terdakwa;
- Tanggal 05 Mei 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), untuk DP Kedua buat akta notaris PT. KIBAR milik Terdakwa;
- Tanggal 25 Mei 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), untuk pelunasan buat akta notaris PT. KIBAR milik Terdakwa;
- Tanggal 25 Mei 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 165.00002.068.022 an. KARGO INDONESIA BAROKAH (KIBAR) sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), untuk buka rekening tabungan awal PT. KIBAR;
- Tanggal 30 April 2021 HENDRA transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 117.0058.812.348 an. SURJANTO sebesar Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah), untuk pembelian motor beat deluxe, motor tersebut saksi antar ke rumah Pak ADE YOLANDO SUDIRMAN, rumahnya di daerah BSD, untuk lebih detailnya HENDRA lupa, karena pada waktu itu saksi dishare lock oleh Terdakwa;
- THR untuk INDRIATI sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Sewa mobil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk pengurusan legalitas PT. KIBAR (enam kali sewa mobil @ Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)).
- Ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 135.000.000, (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan pendistribusian uang berdasarkan keterangan saksisaksi dan juga Terdakwa, maka Terdakwa mendapatkan jumlah uang senilai Rp 1.161.500.000,- (satu milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 30 Desember 2020 transfer ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
- Tanggal 19 Januari 2021 transfer ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp 20.0000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Tanggal 09 Februari 2021 transfer ke rekening HENDRA lalu diteruskan kepada Terdakwa Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) sehingga jika ditotal menghasilkan Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
- Tanggal 30 Maret 2021 transfer ke rekening pribadi Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 3 Mei 2021 transfer ke rekening DENNY IRAWAN sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan THR (teman Terdakwa)
- Dari keterangan ADE YOLANDO SUDIRMAN bahwa Terdakwa mendapatkan sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dengan rincian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk tambahan motor beat delux milik ADE YOLANDO SUDIRMAN dan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Ditransfer ke rekening pribadi Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
- Tersangka juga pernah menerima Rp 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian bahwa Terdakwa menerima Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan Terdakwa juga menerima uang dari R. ABDOER RACHIM sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Tersangka mendapatkan total Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) berasal dari urusan PT Kargo Indonesia Berkah atau PT KIBAR dengan rincian; Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran logo, Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk DP pertama akta notaris, Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pelunasan akta notaris, Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk buka rekening tabungan, Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pelunasan pengurusan legalitas PT KIBAR
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan ADE YOLANDA SUDIRMAN dan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) tersebut PT ANGKASA PURA KARGO mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 4.848.000.000, (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Surabaya, 17 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum
Farida Hariani, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama.
|