Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON in casu LEONARDUS SUHONO LIMANTO sebagai wali atas anaknya yang belum dewasa in casu NATALINE VIVIAN LIMANTO, lahir di Surabaya, pada tanggal 30 November 2012, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 3578-LT-26032013 tertanggal 01 Mei 2013 yang belum dewasa;
- Memberikan izin kepada PEMOHON in casu LEONARDUS SUHONO LIMANTO sebagai wali atas anaknya yang belum dewasa in casu NATALINE VIVIAN LIMANTO untuk menjaminkan sebidang tanah di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 22.05.000001580.0, seluas 6.438M2, dengan pemegang hak NATALINE VIVIAN LIMANTO in casu Objek Tanah.
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
|