Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2484/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. 1.MOHAMAD AMINUDDIN WAKHID Bin SUWANDI
2.LUCKY HAKIM AMRULALLAH Bin SAMIN
3.MOCH HARIS PUTRA PRATAMA Bin HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2484/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6180/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD AMINUDDIN WAKHID Bin SUWANDI[Penahanan]
2LUCKY HAKIM AMRULALLAH Bin SAMIN[Penahanan]
3MOCH HARIS PUTRA PRATAMA Bin HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I MOHAMAD AMINUDDIN WAKHID BIN SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II LUCKY HAKIM AMRULALLAH BIN SAMIN dan Terdakwa III MOCH. HARIS PUTRA PRATAMA BIN HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di “Warung Kopi Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya Jl. Raya Pangjangjiwo No. 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira dini hari Terdakwa I MOHAMAD AMINUDDIN WAKHID BIN SUWANDI bersamasama dengan Terdakwa II LUCKY HAKIM AMRULALLAH BIN SAMIN, Terdakwa III MOCH. HARIS PUTRA PRATAMA BIN HARIYANTO, Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah), beserta kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) lainnya bertemu di Air Mancur Jl. Jemursari Surabaya dan minum minuman keras arak, setelah selesai minum minuman keras dilanjutkan dengan konvoi dan setibanya di Depan Pos Lantas dekat “Warkop Pojok Cak DI” para kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berhenti karena melihat ada 2 (dua) orang sedang berfotofoto yaitu Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN menggunakan kaos putih dan Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH  menggunakan kaos hitam dengan masingmasing kaos yang dipakai tersebut bertuliskan “SETIA HATI WINONGO”. Setelah selesai berfoto mereka kembali ke “Warkop Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya Jl. Raya Pangjangjiwo No. 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN, Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH bersama temanteman lainnya sekitar 7 (tujuh) orang sedang berada di “Warkop Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya Jl. Raya Pangjangjiwo No. 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kemudian, Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah) yang berada di Depan Pos Lantas langsung menyebrang menuju “Warkop Pojok Cak DI” dan mengatakan "ngaliongalio, dolorku kesini tho", kemudian dijawab oleh Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA "lapo Ciwok", lalu para kelompok PSHT mendekat dan ada yang bertanya “arek ikiloh gawe atribut" dengan tangan menunjuk kepada Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA, Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN, dan Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH, serta ada beberapa orang yang menarik dan menyuruh agar Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA melepas baju komunitas winongo dan Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA tetap mempertahankan diri. Kemudian para Terdakwa dan kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) mengalihkan perhatian dari Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA kepada Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN dan Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH yang mengenakan baju bertuliskan "Setia Hati Winongo" dan para Terdakwa mengatakan "ayo dang copoten kaosmu". Kemudian, ada beberapa orang menarik kaos, memukul, menendang, bersamaan dengan itu Terdakwa II melangkahi meja lesehan menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH yang bertuliskan "Setia Hati Winongo" dan memukul kearah perut sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa III menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH dan menendang mengenai paha kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH dan menendang kepala sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah) menendang kepala Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN sebanyak 1 (satu) kali dan menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH, serta memukul kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah) berpencar melarikan diri kearah timur dan barat.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/676/IX/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqi Zabir Manna sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN seorang lakilaki berumur 18 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

    1. Orang ini mengaku mengalami luka diduga akibat pengeroyokan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
    2. Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh dan kooperatif.
    3. Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus tiga puluh per sembilan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi: sembilan puluh sembilan kall per menit, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu badan: tiga puluh enam koma lima derajat selsius.
    4. Pakaian: Orang ini memakal jaket wama abu-abu, celana panjang jeans, memakai sandal jepit wama hitam.
    5. Identifikasi umum: Orang ini adalah seorang berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur delapan belas tahun, penampilan fisik baik,
    6. Pemeriksaan fisik:
      1. Kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
      2. Leher tidak ditemukan tanda kekerasan.
      3. Dada: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      4. Perut: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      5. Punggung: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      6. Pinggang: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      7. Alat gerak atas: ada lengan atas tangan kanan, tiga sentimeter diatas lipatan siku kanan, didapatkan luka lecet gores, berwarna merah keunguan, berukuran tiga belas kali empat sentimeter, disertai nyeri tekan dan bengkak. Pada lengan atas tangan kanan, dua sentimeter diatas lipatan siku kanan, didapatkan luka lecet gores, berwama merah, berukuran tujuh kali tiga sentimeter, disertai nyeri tekan dan bengkak. Pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, delapan sentimeter dari pergelangan tangan sisi luar, didapatkan luka lecet gores, berwarna merah keunguan, berukuran satu koma lima kali satu sentimeter. Pada pergelangan tangan kanan sisi luar, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berukuran satu koma lima kali satu sentimeter. Pada pergelangan tangan kanan sisi dalam, didapatkan luka lecet gores, berwarna merah, berukuran satu kali satu sentimeter.
      8. Alat gerak bawah: Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet gores disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan, ditemukan luka lecet gores pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, dan pada pergelangan tangan kanan sisi luar dan dalam, akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/663/IX/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqi Zabir Manna sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH seorang lakilaki berumur 18 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

    1. Orang ini mengaku mengalami luka diduga akibat pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP
    2. Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh, dan kooperatif.
    3. Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilan puluh kali per menit, saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam derajat selsius.
    4. Pakaian: Orang ini memakai baju lengan pendek dengan tulisan "NEVADA" berwarna krem, celana panjang wama krem, memakai sandal jepit berwama hitam.
    5. Identifikasi umum: Orang ini adalah seorang berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur delapan belas tahun, penampilan fisik baik.
    6. Pemeriksaan fisik:
      1. Kepala: Pada bagian bawah cuping telinga kiri, sepuluh sentimeter dibawah cuping, didapatkan luka lecet, berkuruan lima kali nol koma lima sentimeter. Pada rahang kiri, didapatkan bengkak, sewama kulit, berukuran dua kali dua sentimeter.
      2. Leher: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      3. Dada tidak ditemukan tanda kekerasan.
      4. Perut tidak ditemukan tanda kekerasan.
      5. Punggung Pada bahu kanan, lima sentimeter dari ujung bahu, didapatkan luka memar, berukuran nol koma lima kali satu sentimeter.
      6. Pinggang tidak ditemukan tanda kekerasan.
      7. Alat gerak atas: Pada lipatan siku kiri, didapatkan luka memar, berukuran empat kali dua sentimeter. Pada lipatan siku kanan, didapatkan luka memar, berukuran tiga kali dua sentimeter.
      8. Alat gerak bawah: tidak ditemukan tanda kekerasan.
    7. Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada bagian bawah cuping telinga kiri, ditemukan luka memar pada bahu kanan, lipatan siku kanan dan kiri, ditemukan bengkak pada rahang kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I MOHAMAD AMINUDDIN WAKHID BIN SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II LUCKY HAKIM AMRULALLAH BIN SAMIN dan Terdakwa III MOCH. HARIS PUTRA PRATAMA BIN HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di “Warung Kopi Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya Jl. Raya Pangjangjiwo No. 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira dini hari Terdakwa I MOHAMAD AMINUDDIN WAKHID BIN SUWANDI bersamasama dengan Terdakwa II LUCKY HAKIM AMRULALLAH BIN SAMIN, Terdakwa III MOCH. HARIS PUTRA PRATAMA BIN HARIYANTO, Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah), beserta kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) lainnya bertemu di Air Mancur Jl. Jemursari Surabaya dan minum minuman keras arak, setelah selesai minum minuman keras dilanjutkan dengan konvoi dan setibanya di Depan Pos Lantas dekat “Warkop Pojok Cak DI” para kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berhenti karena melihat ada 2 (dua) orang sedang berfotofoto yaitu Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN menggunakan kaos putih dan Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH  menggunakan kaos hitam dengan masingmasing kaos yang dipakai tersebut bertuliskan “SETIA HATI WINONGO”. Setelah selesai berfoto mereka kembali ke “Warkop Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya Jl. Raya Pangjangjiwo No. 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN, Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH bersama temanteman lainnya sekitar 7 (tujuh) orang sedang berada di “Warkop Pojok Cak DI” depan Perkantoran Bukit Jaya Jl. Raya Pangjangjiwo No. 58 Tenggilis Mejoyo Surabaya. Kemudian, Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah) yang berada di Depan Pos Lantas langsung menyebrang menuju “Warkop Pojok Cak DI” dan mengatakan "ngaliongalio, dolorku kesini tho", kemudian dijawab oleh Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA "lapo Ciwok", lalu para kelompok PSHT mendekat dan ada yang bertanya “arek ikiloh gawe atribut" dengan tangan menunjuk kepada Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA, Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN, dan Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH, serta ada beberapa orang yang menarik dan menyuruh agar Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA melepas baju komunitas winongo dan Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA tetap mempertahankan diri. Kemudian para Terdakwa dan kelompok Pesilat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) mengalihkan perhatian dari Saksi WAFIQ KHOIRUN NISA kepada Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN dan Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH yang mengenakan baju bertuliskan "Setia Hati Winongo" dan para Terdakwa mengatakan "ayo dang copoten kaosmu". Kemudian, ada beberapa orang menarik kaos, memukul, menendang, bersamaan dengan itu Terdakwa II melangkahi meja lesehan menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH yang bertuliskan "Setia Hati Winongo" dan memukul kearah perut sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa III menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH dan menendang mengenai paha kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH dan menendang kepala sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah) menendang kepala Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN sebanyak 1 (satu) kali dan menarik kaos Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH, serta memukul kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi AUDY ALVIANDRY BIN AHMAD UMAR ULANAM (Penuntutan Terpisah) berpencar melarikan diri kearah timur dan barat.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/676/IX/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqi Zabir Manna sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBAR RAHMATULLOH JAENUDIN seorang lakilaki berumur 18 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

    1. Orang ini mengaku mengalami luka diduga akibat pengeroyokan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
    2. Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh dan kooperatif.
    3. Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus tiga puluh per sembilan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi: sembilan puluh sembilan kall per menit, saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu badan: tiga puluh enam koma lima derajat selsius.
    4. Pakaian: Orang ini memakal jaket wama abu-abu, celana panjang jeans, memakai sandal jepit wama hitam.
    5. Identifikasi umum: Orang ini adalah seorang berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur delapan belas tahun, penampilan fisik baik,
    6. Pemeriksaan fisik:
      1. Kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
      2. Leher tidak ditemukan tanda kekerasan.
      3. Dada: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      4. Perut: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      5. Punggung: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      6. Pinggang: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      7. Alat gerak atas: ada lengan atas tangan kanan, tiga sentimeter diatas lipatan siku kanan, didapatkan luka lecet gores, berwarna merah keunguan, berukuran tiga belas kali empat sentimeter, disertai nyeri tekan dan bengkak. Pada lengan atas tangan kanan, dua sentimeter diatas lipatan siku kanan, didapatkan luka lecet gores, berwama merah, berukuran tujuh kali tiga sentimeter, disertai nyeri tekan dan bengkak. Pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, delapan sentimeter dari pergelangan tangan sisi luar, didapatkan luka lecet gores, berwarna merah keunguan, berukuran satu koma lima kali satu sentimeter. Pada pergelangan tangan kanan sisi luar, didapatkan luka lecet gores, berwarna kemerahan, berukuran satu koma lima kali satu sentimeter. Pada pergelangan tangan kanan sisi dalam, didapatkan luka lecet gores, berwarna merah, berukuran satu kali satu sentimeter.
      8. Alat gerak bawah: Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet gores disertai bengkak pada lengan atas tangan kanan, ditemukan luka lecet gores pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, dan pada pergelangan tangan kanan sisi luar dan dalam, akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/663/IX/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqi Zabir Manna sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap M. IBRA MOVIC RAHARDIANSYAH seorang lakilaki berumur 18 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

    1. Orang ini mengaku mengalami luka diduga akibat pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP
    2. Orang ini datang dalam keadaan umum baik, kondisi sadar penuh, dan kooperatif.
    3. Tanda-tanda vital: Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilan puluh kali per menit, saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam derajat selsius.
    4. Pakaian: Orang ini memakai baju lengan pendek dengan tulisan "NEVADA" berwarna krem, celana panjang wama krem, memakai sandal jepit berwama hitam.
    5. Identifikasi umum: Orang ini adalah seorang berjenis kelamin laki-laki, mengaku berumur delapan belas tahun, penampilan fisik baik.
    6. Pemeriksaan fisik:
      1. Kepala: Pada bagian bawah cuping telinga kiri, sepuluh sentimeter dibawah cuping, didapatkan luka lecet, berkuruan lima kali nol koma lima sentimeter. Pada rahang kiri, didapatkan bengkak, sewama kulit, berukuran dua kali dua sentimeter.
      2. Leher: tidak ditemukan tanda kekerasan.
      3. Dada tidak ditemukan tanda kekerasan.
      4. Perut tidak ditemukan tanda kekerasan.
      5. Punggung Pada bahu kanan, lima sentimeter dari ujung bahu, didapatkan luka memar, berukuran nol koma lima kali satu sentimeter.
      6. Pinggang tidak ditemukan tanda kekerasan.
      7. Alat gerak atas: Pada lipatan siku kiri, didapatkan luka memar, berukuran empat kali dua sentimeter. Pada lipatan siku kanan, didapatkan luka memar, berukuran tiga kali dua sentimeter.
      8. Alat gerak bawah: tidak ditemukan tanda kekerasan.
    7. Orang ini kemudian dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada bagian bawah cuping telinga kiri, ditemukan luka memar pada bahu kanan, lipatan siku kanan dan kiri, ditemukan bengkak pada rahang kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya