Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2558/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H 1.ARDI WIBISONO Bin SUMANTO
2.ARIZAL FUAD RIFAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2558/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6159/M.5.10.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI WIBISONO Bin SUMANTO[Penahanan]
2ARIZAL FUAD RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa I ARDI WIBISONO bin SUMANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ARIZAL FUAD RIFAI bin MASDUKI, hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 pada pukul 22.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Banjar Kemantren Buduran Kabupaten Sidoarjo tepatnya di halaman parkir Indomaret, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 82 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dari pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa II pada hari Jumat sekiranya tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pergi mengunjungi Terdakwa I ke kediamannya, selanjutnya para Terdakwa kemudian bersepakat untuk melakukan tindakan Pencurian, kemudian sebelum menjalankan aksinya, Para Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan Plat Motor Palsu yang ditujukan untuk mengelabuhi Masyarakat yang mengetahui aksinya, selanjutnya para Terdakwa kemudian bergegas berkeliling mencari sasaran sampai ke wilayah Sidoarjo, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para Terdakwa lalu beristirahat sejenak sembari menikmati makanan dan minuman yang dibelinya di Indomaret, selanjutnya ketika Para Terdakwa sedang duduk Santai di depan Indomaret tersebut, saksi SEPTI INDILUSIANTARI lalu datang dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA N-MAX, Tahun 2022, wama HITAM, No. Pol: W-2638-NDL, No. Rangka: MH3SG5680NK152445, No. Mesin: G3L8E1296792, a.n. STNK SEPTI INDILUSIANTARI, alamat Sidomukti 1/48 Kel. Sidokumpul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, setibanya di halam parkir Indomaret tersebut, Saksi SEPTI INDILUSIANTARI kemudian memarkirkan kendaraannya lalu bergegas masuk ke Indomaret untuk berbelanja, selanjutnya Para Terdakwa yang melihat targetnya kemudian dengan cepat membagi tugas yang mana Terdakwa I kemudian bergegas mendekati dan menaiki sepeda Motor YAMAHA N-MAX, Tahun 2022, wama HITAM, No. Pol: W-2638-NDL, No. Rangka: MH3SG5680NK152445, No. Mesin: G3L8E1296792, a.n. STNK SEPTI INDILUSIANTARI tersebut lalu setelah berhasil Terdakwa I dengan segera menuntunnya menjauh dari Halaman Parkir Indomaret yang kemudian di ikuti dan di bantu Terdakwa II dengan cara Terdakwa II menonda Terdakwa I yang membawa sepeda Motor YAMAHA N-MAX hasil curian tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Jalan Juanda, Para Terdakwa kemudian berhenti dan bergegas mengganti plat nomor sepeda motor motor YAMAHA N-MAX, Tahun 2022, wama HITAM, No. Pol: W-2638-NDL, No. Rangka: MH3SG5680NK152445, No. Mesin: G3L8E1296792, a.n. STNK SEPTI INDILUSIANTARI, alamat Sidomukti 1/48 Kel. Sidokumpul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo tersebut, dengan Plat No Palsu yang sudah disiapkannya. Selanjutnya para Terdakwa kembali melanjutkan perjalannya dan ketika melintas di Jl. Raya Ir. Soekarno MERR, Terdakwa I berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor Rungkut sedangkan Terdakwa II berhasil melarikan diri, bahwa selanjutnya Terdakwa I kemudian di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor rungkut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa II berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Rungkut Kidul Gg. 3 Majemuk 12-B Kecamatan Rungkut Surabaya.
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi SEPTI INDILUSIANTARI selaku pemilik sepeda Motor YAMAHA N-MAX, Tahun 2022, wama HITAM, No. Pol: W-2638-NDL, No. Rangka: MH3SG5680NK152445, No. Mesin: G3L8E1296792, a.n. STNK SEPTI INDILUSIANTARI;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya