Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
769/Pid.Sus/2026/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. EKA JUNAEDI SANTOSO BIN EDDY SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 769/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3085/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA JUNAEDI SANTOSO BIN EDDY SUHARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa EKA JUNAEDI SANTOSO BIN EDDY SUHARTONO pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Merapi Wetan Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.39 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. IMRON (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju Jalan Merapi Wetan Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa kepada Sdr. IMRON (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihampiri oleh orang suruhan Sdr. IMRON (DPO) dengan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang dipesan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pulang narkotika jenis shabu tersebut.
    • Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bagi ke dalam beberapa plastik klip untuk siap dijual. Pada hari Jumat tanggal 13 februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. FANI, dengan cara bertemu langsung di depan SMP Muhammadiyah 14 Surabaya Jalan Raya Manukan Kulon No. 1, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
    • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa juga berhasil menjual 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dengan berat 3 (tiga) gram dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. RANGGA, dengan cara bertemu langsung di Didepan pasar Ikan Jalan Gunungsari No. 71 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
    • Bahwa selanjutnya terhadap sisa narkotika jenis shabu yang dimiliki Terdakwa, dibagi sebanyak 16 (enam belas) plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Terhadap 16 (enam belas) klip berisi narkotika jenis shabu telah laku terjual sebanyak 11 (sebelas) klip, sebagai berikut:
  1. Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB dijual kepada Sdr. TITO dengan cara bertemu secara langsung bertempat di Kamar Kost Jalan Kedungdoro VI, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  2. Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB dijual kepada Sdr. FANI dengan cara bertemu langsung di depan SMP Muhammadiyah 14 Surabaya Jalan Raya Manukan Kulon No. 1, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis shabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB dijual kepada sdr. MAWAR dengan cara bertemu langsung di pinggir Jalan Widodaren, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  4.  Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB dijual kepada Sdr. GILANG dengan cara bertemu langsung di Kamar Kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  5. Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dijual kepada Sdr. TITO dengan cara bertemu langsung di dalam kamar Kost Jalan Kedungdoro VI, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  6. Senin, 16 Februari 2026 Sekira pukul 14.00 WIB dijual kepada Sdr. MAT TEMPEL dengan cara bertemu langsung bertempat di Kamar Kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) pastik klip berisi narkotika jenis shabu seharga 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  7. Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB dijual kepada Sdr. ICAL dengan cara bertemu langsung di Pasar Ikan Hias Jalan Gunungsari No. 71 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebanyak 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga masing-masing harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  8. Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB dijual kepada Sdr. TIKUS dengan cara bertemu langsung di Kamar Kos Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebanyak 2 (dua) klip pastik narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing harganya Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
    • Bahwa keuntungan Terdakwa dari menjual narkotika jenis shabu apabila terjual seluruhnya sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi RIZKI ALDIANSYAH dan Saksi BAGAS PUTRA WIJAYA beserta tim selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di Kamar Kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44, Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) buah klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat neto ±2,454 gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
  3. 1 (satu) bendel klip tanpa isi;
  4. 1 (satu) buah skrup warna hijau;

Yang seluruhnya ditemukan didalam loker meja yang berada didalam kamar kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44, Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

  1. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk XIAOMI REMI NOTE 13 IMEI 862210060482843 dengan No. Whatsapp 08994500009;
  2. Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas lembar) dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas lembar);

Yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa gunakan.

    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01444/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 04127/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 Gram dan sisa labfor ±0,859 gram;
  • No: 04128/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,850 Gram dan sisa labfor ± 0,835 Gram;
  • No: 04129/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 Gram dan sisa labfor ± 0,180 Gram;
  • No: 04130/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 Gram dan sisa labfor ± 0,400 Gram;
  • No: 04131/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 Gram dan sisa labfor ± 0,093 Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04127/2026/NNF.- sampai dengan 04131/2026/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EKA JUNAEDI SANTOSO BIN EDDY SUHARTONO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44, Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi RIZKI ALDIANSYAH dan Saksi BAGAS PUTRA WIJAYA beserta tim selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di Kamar Kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44, Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) buah klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat neto ±2,454 gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
  3. 1 (satu) bendel klip tanpa isi;
  4. 1 (satu) buah skrup warna hijau;

Yang seluruhnya ditemukan didalam loker meja yang berada didalam kamar kost Jalan Dupak Bangunsari Gg. VII No. 44, Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

  1. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk XIAOMI REMI NOTE 13 IMEI 862210060482843 dengan No. Whatsapp 08994500009;
  2. Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas lembar) dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas lembar);

Yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa gunakan.

    • Bahwa perbuatan Terdakwa Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01444/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 04127/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 Gram dan sisa labfor ±0,859 gram;
  • No: 04128/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,850 Gram dan sisa labfor ± 0,835 Gram;
  • No: 04129/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 Gram dan sisa labfor ± 0,180 Gram;
  • No: 04130/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,420 Gram dan sisa labfor ± 0,400 Gram;
  • No: 04131/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 Gram dan sisa labfor ± 0,093 Gram.

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04127/2026/NNF.- sampai dengan 04131/2026/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

Pihak Dipublikasikan Ya