Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD JAINUDIN BIN MANSYUR pada hari Selasa Tanggal 22 April 2025 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bandut Rt. 012 Rw. 006 Desa Drancang Jec. Menganti Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sudah sering menjual atau mengedarkan obat keras jenis pil berwarna putih double “LL” sejak Oktober 2024, yang mana terdakwa berhasil menjual barang :
- Kepada sdr. GILANG (DPO) sebanyak 3 (tiga) box) yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dari stok barang yang lama dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
- Kepada sdr. REZA (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dari stok barang terdakwa yang lama dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB yang diambil dirumah terdakwa.
- Kepada sdr. MIKO (DPO) sebanyak 1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir dari stok barang yang lama dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB yang diambil dirumah terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi oleh saksi BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor +6285731979975 dengan maksud terdakwa mau memesan kembali barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) plastic yang berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dengan cara transfer/top up ke nomor DANA 087786407188 milik saksi BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI (berkas penuntutan terpisah) sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil pil berwarna putih berlogo double “LL” dengan cara bertemu langsung dengan saksi BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI (berkas penuntutan terpisah) di warung yang beralamatkan Jl. Legundi Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 08.30 WIB saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, SH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA yang merupakan anggota resnarkoba Polres Pelabhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMAD JAINUDIN BIN MANSYUR yang sedang duduk-duduk di depan rumah yang beralamatkan Dusun Bandut Rt. 012 Rw. 006 Desa Drancang Kec. Menganti kab. Gresik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah klip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL
- 1 (satu) buah klip plastic yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL
- 4 (empat) buah klip plastic yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL
- 1 (satu) bendel klip plastic kosong
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung AS02 warna hitam dengan nomor simcard AXIS nomer wa 083124601967
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan pil warna putih berlogo “LL” adalah untuk dijual dan keuntungan setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara keterangan Ahli No. : PD.03.03.11A.05.25.53.BA yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2025 oleh Veronika Sandra Lolita, S.,Si.,Apt yang merupakan pengawas farmasi dan makanan ahli muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya memberikan keterangan dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas (tablet putih bertulis “LL”) merupakan Obat Tanpa Ijin Edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik No.LAB. :03465/NOF/2025 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. barang bukti berupa :
- 10489/2025/NOF.- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto + 1,589 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------
----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD JAINUDIN BIN MANSYUR pada hari Selasa Tanggal 22 April 2025 sekira jam 08.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bandut Rt. 012 Rw. 006 Desa Drancang Jec. Menganti Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sudah sering menjual atau mengedarkan obat keras jenis pil berwarna putih double “LL” sejak Oktober 2024, yang mana terdakwa berhasil menjual barang :
- Kepada sdr. GILANG (DPO) sebanyak 3 (tiga) box) yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dari stok barang yang lama dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
- Kepada sdr. REZA (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dari stok barang terdakwa yang lama dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB yang diambil dirumah terdakwa.
- Kepada sdr. MIKO (DPO) sebanyak 1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir dari stok barang yang lama dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB yang diambil dirumah terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi oleh saksi BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor +6285731979975 dengan maksud terdakwa mau memesan kembali barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) plastic yang berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dengan cara transfer/top up ke nomor DANA 087786407188 milik saksi BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI (berkas penuntutan terpisah) sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengambil pil berwarna putih berlogo double “LL” dengan cara bertemu langsung dengan saksi BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI (berkas penuntutan terpisah) di warung yang beralamatkan Jl. Legundi Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 08.30 WIB saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, SH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA yang merupakan anggota resnarkoba Polres Pelabhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMAD JAINUDIN BIN MANSYUR yang sedang duduk-duduk di depan rumah yang beralamatkan Dusun Bandut Rt. 012 Rw. 006 Desa Drancang Kec. Menganti kab. Gresik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah klip besar yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL
- 1 (satu) buah klip plastic yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL
- 4 (empat) buah klip plastic yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil berwarna putih berlogo LL
- 1 (satu) bendel klip plastic kosong
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung AS02 warna hitam dengan nomor simcard AXIS nomer wa 083124601967
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan pil warna putih berlogo “LL” adalah untuk dijual dan keuntungan setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara keterangan Ahli No. : PD.03.03.11A.05.25.53.BA yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2025 oleh Veronika Sandra Lolita, S.,Si.,Apt yang merupakan pengawas farmasi dan makanan ahli muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya memberikan keterangan dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas (tablet putih bertulis “LL”) merupakan Obat Tanpa Ijin Edar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik No.LAB. :03465/NOF/2025 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. barang bukti berupa :
- 10489/2025/NOF.- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Logo “LL” dengan berat netto + 1,589 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------- |