Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1096/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT PRIMASENTOSA GANDA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIYANTO HERMAWAN, S.H., M.H., CLA | PT PRIMASENTOSA GANDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WIRA TEGUH ERLANGGA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan putus segala perikatan-perikatan yang pernah terjadi di antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Surat Pesanan “Praxis-Hunian” atas nama Tergugat tertanggal 5 September 2023;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Praxis Nomor 238/PRAXIS-1908/KTRK/PSG/IX/2023 tertanggal 8 September 2023;
- Perjanjian Pinjam Pakai Satuan Rumah Susun Hunian Praxis Nomor 238/PRAXIS-1908/PPP/PSG/IX/2023.
- Menyatakan segala uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat sepenuhnya dan tidak dapat dituntut kembali oleh Tergugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali unit Apartemen Praxis nomor 1908, Jl. Sono Kembang 4-6, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dalam keadaan baik dan terpelihara kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan a quo sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |