Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1096/Pdt.G/2025/PN Sby PT PRIMASENTOSA GANDA WIRA TEGUH ERLANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1096/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMASENTOSA GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIYANTO HERMAWAN, S.H., M.H., CLAPT PRIMASENTOSA GANDA
Tergugat
NoNama
1WIRA TEGUH ERLANGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan putus segala perikatan-perikatan yang pernah terjadi di antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
  • Surat Pesanan “Praxis-Hunian” atas nama Tergugat tertanggal 5 September 2023;
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Praxis Nomor 238/PRAXIS-1908/KTRK/PSG/IX/2023 tertanggal 8 September 2023;
  • Perjanjian Pinjam Pakai Satuan Rumah Susun Hunian Praxis Nomor 238/PRAXIS-1908/PPP/PSG/IX/2023.

 

  1. Menyatakan segala uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat sepenuhnya dan tidak dapat dituntut kembali oleh Tergugat.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali unit Apartemen Praxis nomor 1908, Jl. Sono Kembang 4-6, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dalam keadaan baik dan terpelihara kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan a quo sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak