Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1550/Pdt.P/2025/PN Sby DEWI AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1550/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan   Nama Ayah PEMOHON di dalam Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-05052015-0128 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis KAOLAM SOEPIIE, menjadi KAOLAM SOEPII sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Ayah PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-05052015-0128 tertanggal 06 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak