Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.B/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH ALVIAN WAHYU SAPUTRA Bin AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 746/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 3223/M.5.10.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN WAHYU SAPUTRA Bin AMIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Faisol, S.HI., M.Pd., M.HALVIAN WAHYU SAPUTRA Bin AMIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 2291 / M.5.10 / Eku.2 / 04 / 2026

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ALVIAN WAHYU SAPUTRA BIN AMIN.

Nganjuk.

30 tahun / 15 Mei 1996.

Laki-laki.

Indonesia.

Dsn. Pecuk RT/RW. : 04/03, Desa Pecuk Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, Atau Jl. Brigjen Katamso No. 47A Kec. Waru Kab. Sidoarjo ;

Islam.

Pedagang (Nasi Goreng).

SMA. (Lulus).

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2026 sampai dengan tanggal 23 Maret 2026.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan tanggal 02 Mei 2026.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan tanggal 17 Mei 2026.
  1. Dakwaan  :

Pertama :

----------- Bahwa terdakwa ALVIAN WAHYU SAPUTRA BIN AMIN pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warung Nasi Goreng Jl. Kutisari Utara No. 47A  Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa ijin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo diantaranya yaitu saksi Aiptu HENDRA ERMAWAN HEFIANTO, SH dan saksi Aiptu A.S. HERMAN, karena kedapatan sedang main judi online jenis Pragmatic dengan menggunakan handphone miliknya yaitu Samsung A05S warna putih dengan simcard 089630468125  IMEI 1 : 351305122301953, IMEI 2 : 354629552301952. Bahwa terdakwa sebelum melakukan permainan judi online tersebut, terdakwa mempersiapkan uang taruhannya terlebih dahulu dengan cara top up melalui rekening Bank BCA yang masuk kerekening Shopeepay 089630468125 a.n. ALVIAN WAHYU SAPUTRA, lalu terdakwa membuka aplikasi Google chrome di Handphone miliknya yang memiliki jaringan internet, kemudian di aplikasi google chrome tersebut, terdakwa mengetik alamat situs perjudian online yaitu www.lantai6ac, kemudian memasukkan Usernama : masbajo, Password : bajolijo1927, setelah terbuka dipojok kiri terdapat menu deposit dan klik akan muncul kode QRIS dengan nominal Rp. 50.000,-, lalu muncul barcode QRIS dan terdakwa download, kemudian terdakwa buka aplikasi Shopeepay lalu buka menu dan pilih scan QRIS lalu masukkan gambar barcode, setelah uang deposit yang terdakwa top up masuk ke akun terdakwa, kemudian terdakwa baru memilih permainan yang di dalamnya terdapat berbagai permainan dan terdakwa pilih memainkan Pragmatic, kemudian pilih Gate of Olympus, kemudian terdapat kolom taruhan, di dalam kolom itu terdakwa isi taruhan Rp. 500,- (lima ratus rupiah), dalam sekali permainan terdakwa autospin 10 sampai 100 kali, kemudian setelah submit terdakwa menunggu full game, dengan menyamakan gambar yang muncul, jika semua baris terdapat gambar yang sama maka terdakwa mendapat kemenangan dengan keuntungan sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga uang kemenangan langsung masuk ke saldo terdakwa. Sedangkan apabila gambarnya tidak cocok maka terdakwa kalah sehingga saldo terdakwa otomatis akan berkurang, begitu seterusnya.
  • Bahwa terdakwa  melakukan perjudian online di situs www.lantai6.ac tersebut sudah sejak bulan Agustus 2025 untuk mengisi waktu luang dan berharap bisa menang untuk mendapatkan keuntungan dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 500.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan perjudian online di situs www.lantai6.ac dengan menggunakan uang sebagai taruhan adalah bersifat untung-untungan dan sebagai mata pencaharian, serta terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang ;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

Atau

Kedua :

------------Bahwa terdakwa ALVIAN WAHYU SAPUTRA Bin AMIN pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Alexa Junior Jl. Lontar Lidah Kulon No. 60, RT/RW. : 006/002, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo diantaranya yaitu saksi Aiptu HENDRA ERMAWAN HEFIANTO, SH dan saksi Aiptu A.S. HERMAN, karena kedapatan sedang main judi online jenis Pragmatic dengan menggunakan handphone miliknya yaitu Samsung A05S warna putih dengan simcard 089630468125  IMEI 1 : 351305122301953, IMEI 2 : 354629552301952. Bahwa terdakwa sebelum melakukan permainan judi online tersebut, terdakwa mempersiapkan uang taruhannya terlebih dahulu dengan cara top up melalui rekening Bank BCA yang masuk kerekening Shopeepay 089630468125 a.n. ALVIAN WAHYU SAPUTRA, lalu terdakwa membuka aplikasi Google chrome di Handphone miliknya yang memiliki jaringan internet, kemudian di aplikasi google chrome tersebut, terdakwa mengetik alamat situs perjudian online yaitu www.lantai6ac, kemudian memasukkan Usernama : masbajo, Password : bajolijo1927, setelah terbuka dipojok kiri terdapat menu deposit dan klik akan muncul kode QRIS dengan nominal Rp. 50.000,-, lalu muncul barcode QRIS dan terdakwa download, kemudian terdakwa buka aplikasi Shopeepay lalu buka menu dan pilih scan QRIS lalu masukkan gambar barcode, setelah uang deposit yang terdakwa top up masuk ke akun terdakwa, kemudian terdakwa baru memilih permainan yang di dalamnya terdapat berbagai permainan dan terdakwa pilih memainkan Pragmatic, kemudian pilih Gate of Olympus, kemudian terdapat kolom taruhan, di dalam kolom itu terdakwa isi taruhan Rp. 500,- (lima ratus rupiah), dalam sekali permainan terdakwa autospin 10 sampai 100 kali, kemudian setelah submit terdakwa menunggu full game, dengan menyamakan gambar yang muncul, jika semua baris terdapat gambar yang sama maka terdakwa mendapat kemenangan dengan keuntungan sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga uang kemenangan langsung masuk ke saldo terdakwa. Sedangkan apabila gambarnya tidak cocok maka terdakwa kalah sehingga saldo terdakwa otomatis akan berkurang, begitu seterusnya.
  • Bahwa terdakwa  melakukan perjudian online di situs www.lantai6.ac tersebut sudah sejak bulan Agustus 2025 untuk mengisi waktu luang dan berharap bisa menang untuk mendapatkan keuntungan dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 500.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan perjudian online di situs www.lantai6.ac dengan menggunakan uang sebagai taruhan adalah bersifat untung-untungan dan tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang ;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

 

 Surabaya, 29 April 2026

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya