Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
840/Pdt.G/2026/PN Sby SOFWAN HADI 3.PT BANK SAHABAT SAMPOERNA (BANK SAMPOERNA)
4.DHARMA WIRA WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 840/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFWAN HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN JUNIHARTO SHSOFWAN HADI
Tergugat
NoNama
1PT BANK SAHABAT SAMPOERNA (BANK SAMPOERNA)
2DHARMA WIRA WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. Dra. GWIE MIE LIEM
2PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk cq. PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk KANTOR WILAYAH III SURABAYA
3MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan memiliki kekuatan hukum dan sah secara hukum, dokumen dan surat-surat yang dimiliki Penggugat yaitu :
  • Kutipan Risalah Lelang Nomor : 509/65/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan  Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Bali Dan Nusa Tenggara KPKNL Denpasar  tanggal 2 September 2024.
  • Surat Roya Hak Tanggungan tanggal 6 Maret 2014.
  1. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 509/65/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan  Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Bali Dan NusaTenggara KPKNL Denpasar  tanggal 2 September 2024 memiliki kekuatan hukum dan sah secara hukum.
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan sebagai pemilik dari tanah dan bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3820 Gambar Situasi tanggal 2-8-1997, Nomor : 4076/1997, Luas : 1575 m?2; tertulis atas nama Pemegang Hak : DHARMA WIRA WIJAYA.
  3. Menyatakan Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) dalam perkara Nomor: 776/Pdt.G/2018/PN.Surabaya yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak membatalkan atau menghalangi proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 3820, Gambar Situasi tanggal 2-8-1997, Nomor : 4076/1997, Luas : 1575 m?2; tertulis atas nama Pemegang Hak : DHARMA WIRA WIJAYA menjadi atas nama SHOFWAN HADI (Penggugat).
  4. Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 3820, Gambar Situasi tanggal 2-8-1997, Nomor : 4076/1997, Luas : 1575 m?2; tertulis atas nama Pemegang Hak : DHARMA WIRA WIJAYA menjadi atas nama SHOFWAN HADI (Penggugat).
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini kepada Penggugat secara kontan, tunai dan seketika.
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
  8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak