Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2241/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. HERY PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2241/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5370/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 5904/M.5.10/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap             :     HERY PURWANTO

Tempat lahir                :     Kediri

Umur/Tg lahir              :     38 tahun /  05 Mei 1986

Jenis kelamin              :     Laki-laki

Kebangsaan                :     Indonesia

Tempat tinggal            :     Desa Bogem Selatan RT 15 RW 03 Kec. Gurah Kab. Kediri

Agama                        :     Islam

Pekerjaan                    :     Swasta

Pendidikan                  :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                :     Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2025 s/d 28 Februari 2025;
  • Perpanjangan PU :     Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2025 s/d 09 April 2025;
  • Pengeluaran         :     sejak tanggal 08 April 2025
  • Penuntut Umum   :     Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

-----Bahwa ia terdakwa HERY PURWANTO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di warung Indomie Jl. Sutorejo Asri No. 147 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110, Nopol : L-4380-GO, tahun 2007, warna hitam atas nama DJOKO PITOJO milik saksi JOKO PITOJO kepada saksi JAILANI yang akan digunakan untuk pijit, dimana sepeda motor tersebut adalah sepeda motor operasinal SURABAYA VIP, kemudian hingga keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2024 sepeda motor Honda Vario tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi DJOKO PITOJO sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada Sdr. ERWIN yang bertempat tinggal di Jl. Dinoyo Surabaya dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DJOKO PITOJO mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 25 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

        R OCKY SELO HANDOKO, SH.

              Jaksa Muda Nip. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya