Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.EKO WAHYU HIDAYAT
2.TOFIK
2.YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN BUAH HATI
3.YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN CITA HATI
4.MENTERI KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRSASI / BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ( BKPM )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO WAHYU HIDAYAT
2TOFIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sudarmono,shEKO WAHYU HIDAYAT
2sudarmono,shTOFIK
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN BUAH HATI
2YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN CITA HATI
3MENTERI KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRSASI / BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ( BKPM )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah mempekerjakan dan memberi Upah PARA PENGGUGAT yang jauh dibawah Upah Minimum Kota ( UMK ) kota Surabaya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 185 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 185 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah mempekerjakan PARA PENGGUGAT namun tidak mengikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 jo. Pasal 50 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ).
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah mempekerjakan PARA PENGGUGAT dalam 1 ( satu ) hari dipekerjakan selama 12 jam tanpa pernah memberikan Upah lembur dan telah melebihi Waktu Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pernah diberikan Uang Lembur adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang membebankan biaya pendidikan besaran nilai uang Pangkal ( development fee ) sekitar Rp 68.000.000,- ( Enam puluh delapan juta rupiah ), biaya pendaftaran Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah ) hingga 1.000.000,- (Satu juta rupiah ), Biaya SPP Bulanan Rp 4.100.000,- ( Empat juta seratus ribu rupiah ) per Bulan, ditambah Biaya Lainnya (Tahunan) sekitar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) mencakup alokasi seragam dan kegiatan dengan total biaya sebesar ± Rp 126.200.000,- ( Seratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah ) untuk 1 ( Satu ) siswa dalam 1 tahun adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang dirubah dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
  6. Menyatakan Surat dari Dinas Perijinan berusaha berbasis resiko ( TERGUGAT III ) Nomor Induk Berusaha : 8120018020313 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 1 Oktober 2018 yang pada intinya menyebutkan bahwa TERGUGAT I termasuk dalam skala usaha mikro adalah Cacat Hukum dan Tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kekurangan Uang Upah / Gaji Pekerja yang kurang diberikan untuk setiap bulannya selama 17 Tahun, ditambah kekurangan Hak uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, dan uang Lembur selama 4 ( Empat ) jam dalam satu hari selama 17 ( Tujuh belas ) Tahun kepada PENGGUGAT I yang tidak pernah diberikan yang seharusnya diterima PENGGUGAT I dari TERGUGAT I sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebesar Rp 955.851.837,62 ( Sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tujuh koma enam puluh dua rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :
    1. Perhitungan Upah / Gaji Pekerja yang kurang untuk setiap bulannya yang besarannya dihitung berdasarkan Upah terakhir yang diterima Pekerja selama 17 Tahun dengan perincian sebagai berikut :

Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) Wilayah Hukum kota Surabaya Tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.030.707,14,- ( Lima juta tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh  koma empat belas rupiah ) dikurangi Rp 4.050.000,- ( Empat juta lima puluh ribu rupiah ) adalah sebesar Rp 980.707,14,- ( Sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh koma empat belas rupiah ) selama 17 Tahun.

Rp 5.030.707,14 – Rp 4.050.000 = Rp 980.707,14 ( untuk tiap bulannya ) x 12 x 17 Tahun

Rp 11.768.485,68 x 17 = Rp 200.064.256,56,-
2. Perhitungan Hak Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima dengan masa kerja Pekerja selama 17 Tahun berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 ) huruf i PP No. 35 Tahun 2021 jo. Ketentuan Pasal 164 ayat ( 3 ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang Pesangon sebesar 2 (Dua ) kali ketentuan Pasal 156 ayat ( 2 ) sebesar Rp 138.847.517,06,- ( Seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh belas koma nol enam rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon ----------------------------------------------------- Pasal 40 ayat ( 2 ) huruf i

17 Tahun=2x9 bulan Upah

=          2          x          Rp 5.030.707,14          x          9

=          Rp 90.552.728,52,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja --------------------------------- Pasal 40 ayat ( 3 ) huruf e
  1. Tahun            =          Rp 5.030.707,14          x          6

=          Rp 30.184.242,84,-

  1. Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima ---------------------- Pasal 40 ayat ( 4 )

17 Tahun=Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa

            Kerja    x          15 %

=          Rp 90.552.728,52,-      +     Rp 30.184.242,84,-    x     15 %

=          Rp 120.736.971,36,-   x          15 %

=          Rp 18.110.545,70,-

3. Perhitungan Uang Lembur berdasarkan Ketentuan Pasal 31 huruf b jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang belum dibayar selama 17 Tahun sebesar Rp 616.940.064,- ( Enam ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu enam puluh empat rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :

Uang Lembur --------------------------------------------------------- Pasal 31 huruf b jo. Pasal 32

1 hari Klien kami dipekerjakan 12 jam sehingga 1 hari terhitung lembur selama 4 jam selama 17 Tahun.

Upah Sejam=1/173xUpah Sebulan

                                                          =   1/173          x          Rp 5.030.707,14

                                                          =   Rp 29.079

1 Hari Lembur selama 4 jam            =   4     x          Rp 29.079

                                                          =   Rp 116.316

Dalam 1 bulan Bapak EKO                =   dipekerjakan 26 hari          x          Rp 116.316

                                                          =   26   x          Rp 116.316

=   Rp 3.024.216

Dalam 1 Tahun ( ada 12 bulan )       =   12   x          Rp 3.024.216

                                                          =   Rp 36.290.592

Bapak EKO bekerja 17 Tahun           =   17   x          36.290.592

                                                          =   Rp 616.940.064,-                    

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kekurangan Uang Upah / Gaji Pekerja yang kurang diberikan untuk setiap bulannya selama 9 Tahun, ditambah kekurangan Hak uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, dan uang Lembur selama 4 ( Empat ) jam dalam satu hari selama 9 ( Sembilan ) Tahun kepada PENGGUGAT II yang tidak pernah diberikan yang seharusnya diterima PENGGUGAT II dari TERGUGAT I sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebesar Rp 642.428.589,2 (Enam ratus empat puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan lima ratus delapan puluh sembilan koma dua rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :
  2. Perhitungan Upah / Gaji Pekerja yang kurang untuk setiap bulannya yang besarannya dihitung berdasarkan Upah terakhir yang diterima Pekerja selama 9 Tahun dengan perincian sebagai berikut :

1. Upah Minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) Wilayah Hukum kota Surabaya Tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.030.707,14,- ( Lima juta tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh koma empat belas rupiah ) dikurangiRp 3.285.000,- ( Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) adalah sebesar Rp 1.745.707,14 ( Satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh koma empat belas rupiah ) selama 9 Tahun.

Rp 5.030.707,14 – Rp 3.285.000 = Rp 1.745.707,14 ( untuk tiap bulannya ) x 12 x 9 Tahun

Rp 20.948.485,68 x 9 = Rp 188.536.371,12
2. Perhitungan Hak Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima dengan masa kerja Pekerja selama 9 Tahun berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 ) huruf i PP No. 35 Tahun 2021 jo. Ketentuan Pasal 164 ayat ( 3 ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang Pesangon sebesar 2 ( Dua ) kali ketentuan Pasal 156 ayat ( 2 ) sebesar Rp 127.276.890,08 ( Seratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh koma nol delapan rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon ------------------------------------------------- Pasal 40 ayat ( 2 ) huruf i

9 Tahun=2x9 bulan Upah

=          2          x          Rp 5.030.707,14          x          9

=          2          x          Rp 45.276.364,26

=          Rp 90.552.728,52,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja ----------------------------- Pasal 40 ayat ( 3 ) huruf c

9 Tahun=Rp 5.030.707,14x4

=          Rp 20.122.828,56,-

  1. Uang Pengganti Hak yang seharusnya diterima ------------------ Pasal 40 ayat ( 4 )
  1. Tahun         =          Uang Pesangon            +          Uang Penghargaan Masa

            Kerja    x          15 %

=          Rp 90.552.728,52,-      +     Rp 20.122.828,56,-    x     15 %

=          Rp 110.675.557,08      x          15 %

=          Rp 16.601.333,-

3. Perhitungan Uang Lembur berdasarkan Ketentuan Pasal 31 huruf b jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang belum dibayar selama 9 Tahun sebesar Rp Rp 326.615.328,- ( Tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Uang Lembur ----------------------------------------------------- Pasal 31 huruf b jo. Pasal 32

1 hari PENGGUGAT II dipekerjakan 12 jam sehingga 1 hari terhitung lembur selama 4 jam selama 9 Tahun.

Upah Sejam=1/173xUpah Sebulan

                                                          =   1/173          x          Rp 5.030.707,14

                                                          =   Rp 29.079

1 Hari Lembur selama 4 jam          =   4     x          Rp 29.079

                                                          =   Rp 116.316

Dalam 1 bulan Bapak TOFIK         =   dipekerjakan 26 hari          x          Rp 116.316

                                                          =   26   x          Rp 116.316

=   Rp 3.024.216

Dalam 1 Tahun ( ada 12 bulan )   =   12   x          Rp 3.024.216

                                                          =   Rp 36.290.592

Bapak TOFIK bekerja 9 Tahun      =   9     x          36.290.592?

  1. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap Sebidang Tanah yang Berdiri Bangunan Sekolahan yang dikenal dengan bangunan sekolah Play Group dan Sekolah Taman Kanak – Kanak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II ± Luas 1.000 M2 dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Batas sebelah Utara             :   Raya Bukti Bali Lakarsantri
  • Batas sebelah Timur             :   Bangunan milik Destiny Noble Academy dan

Perumahan Bukit Bali Surabaya

  • Batas sebelah Selatan          :   Rumah milik Bapak HALIM, Lahan Kosong milik Warga

RT. 002 RW. 001 Lakarsantri Surabaya, Tanah milik

Citraland, dan Tanah milik almarhum Bapak MULYO

  • Batas sebelah Barat             :   Tanah milik Citraland dan Rumah milik Bapak SOMO
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkrah ) sampai TERGUGAT I melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak