| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa MOCH LUTFI AZIZ BIN SUHRI pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Toko Madura Nafisa yang beralamat di Jl. Dk. Bulak Banteng No. 106 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Saksi SETIA BUDI ARIFIN bergantian untuk menjaga toko miliknya dengan Saksi LISA HANDAYANI. Kemudian Saksi SETIA BUDI ARIFIN beristirahat dan tidur meletakkan 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam di atas kasur disamping tempat tidur Saksi SETIA BUDI ARIFIN. Sekira pukul 02.00 WIB Saksi LISA HANDAYANI pergi ke kamar mandi dan Terdakwa datang di Toko Madura Nafisa yang beralamat di Jl. Dk. Bulak Banteng No. 106 Surabaya dengan tujuan membeli paket data internet. Kemudian Terdakwa melihat penjaga toko tersebut yakni Saksi SETIA BUDI ARIFIN sedang tertidur dan 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam yang berada di atas kasur. Muncullah niat Terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa memanggil Saksi SETIA BUDI ARIFIN untuk membeli namun tidak ada yang menjawab, kemudian Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan mengambil 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam dan langsung membawanya kabur.
- Bahwa Saksi LISA HANDAYANI kembali dari kamar mandi menyadari 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam sudah tidak ada dan membangunkan Saksi SETIA BUDI ARIFIN untuk menanyakan keberadaan barang tersebut, namun tidak tahu. Selanjutnya Saksi SETIA BUDI ARIFIN dan Saksi LISA HANDAYANI melakukan pengecekan rekaman CCTV yang dipasang di warung tersebut dan melihat Terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam yang berada di atas kasur. Selanjutnya Saksi SETIA BUDI ARIFIN dan Saksi LISA HANDAYANI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SETIA BUDI ARIFIN dan Saksi LISA HANDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------
--------------- ATAU ---------------
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa MOCH LUTFI AZIZ BIN SUHRI pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Toko Madura Nafisa yang beralamat di Jl. Dk. Bulak Banteng No. 106 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa pergi menuju Toko Madura Nafisa yang beralamat di Jl. Dk. Bulak Banteng No. 106 Surabaya dengan tujuan membeli paket data internet. Setelah sampai didepan toko tersebut Terdakwa melihat penjaga toko tersebut yakni Saksi SETIA BUDI ARIFIN sedang tertidur dan 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam yang berada di atas kasur. Muncullah niat Terdakwa untuk mengambil barang tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa memanggil Saksi SETIA BUDI ARIFIN untuk membeli namun tidak ada yang menjawab, kemudian Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan mengambil 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam dan langsung membawanya kabur.
- Bahwa Saksi LISA HANDAYANI kembali dari kamar mandi menyadari 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam sudah tidak ada dan membangunkan Saksi SETIA BUDI ARIFIN untuk menanyakan keberadaan barang tersebut, namun tidak tahu. Selanjutnya Saksi SETIA BUDI ARIFIN dan Saksi LISA HANDAYANI melakukan pengecekan rekaman CCTV yang dipasang di warung tersebut dan melihat Terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) buah HP merk Vivo type V19 warna Crystal White dan 1 (satu) buah Dompet warna Hitam yang berada di atas kasur. Selanjutnya Saksi SETIA BUDI ARIFIN dan Saksi LISA HANDAYANI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SETIA BUDI ARIFIN dan Saksi LISA HANDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |