Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1715/Pid.Sus/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | 1.ANGGARA PUSPITO CAHYO Alias KUTUT Bin RONI ASENAN 2.HANDARU DWI LESMANA Alias NDAS Bin BUDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 1715/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 4077/M.5.10.3/Enz.2/ 07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN
PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa I ANGGARA PUSPITO CAHYO Als. KUKUT Bin RONI ASENAN bersama-sama dengan Terdakwa II HANDARU DWI LESMANA Als. NDAS Bin BUDI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat disamping SMAN 5 yang terletak di Jl.Gamprit 2 Rt.07 Rw.14 Jatiwaringin Asri Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi dihubungi oleh Sdr.Markeso (DPO) untuk mengajak Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan mengambil Narkotika jenis sabu seberat ±4 Kg di Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat yang nantinya Narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan kepada seseorang di Kota Surabaya serta biaya perjalanan akan ditanggung oleh Sdr.Markeso dan diberi upah kemudian Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi menyetujui penawaran Sdr.Markeso selanjutnya Sdr.Markeso mengirimkan uang sejumlah Rp.2.500.000,- ke rekening BCA An. Handaru Dwi Lesmana nomor rekening 672-048-2264 ;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa bertemu seseorang yang menyerahkan 1 tas warna kombinasi abu abu dan merah berisi Narkotika jenis sabu seberat ±4 Kg lalu Narkotika jenis sabu seberat ±4 Kg dipindah ke tas ransel warna biru tua selanjutnya para Terdakwa menaiki bis Damri menuju Surabaya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 jam 03.30 Wib di jalur tol A Km.712 s/d Km 740 Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya bis Damri yang ditumpangi oleh para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) selanjutnya saksi Tri Nofrianto, S.H dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi (Keduanya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Bahwa Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan menerangkan telah 4 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso sedangkan Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi menerangkan telah 2 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso Dimana Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.3.500.000,- dari Sdr.Markeso setiap penerimaan paketan narkotika jenis sabu ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,210 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram, 1 (Satu) tas ransel warna biru tua, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 handphone merk Samsung nomor SIMCard 0821-4301-4955 dan 1 handphone merk Readme nomor SIMCard 0878-7040-0738 selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyisihan sesuai dengan Surat Perintah penyisihan Barang Bukti Nomor: sprin-sisih / 02 / V / Res.4.2 / 2025 / Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025 dengan rincian yaitu :
Berat sisa sabu setelah disisihkan adalah ±3.968,367 gram
Kemudian penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,004, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,006 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,020 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,013 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram dan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:
Berat total hasil labfor adalah 30,6 gram
Bahwa sisa barang bukti nomor :
Berat total sisa hasil labfor adalah 30,433 gram
Bahwa diketahui para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 Gram ;
----------- Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I ANGGARA PUSPITO CAHYO Als. KUKUT Bin RONI ASENAN bersama-sama dengan Terdakwa II HANDARU DWI LESMANA Als. NDAS Bin BUDI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di jalur tol A Km.712 s/d Km 740 Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi ±5 (Lima) Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bis Damri yang ditumpangi oleh para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) selanjutnya saksi Tri Nofrianto, S.H dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi (Keduanya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu :
Bahwa Terdakwa I Anggara Puspito Cahyo Als. Kukut Bin Roni Asenan menerangkan sebelumnya telah 3 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso sedangkan Terdakwa II Handaru Dwi Lesmana Als. Ndas Bin Budi menerangkan sebelumnya telah 2 kali menerima dan mengirimkan paketan Narkotika jenis sabu dari Sdr.Markeso Dimana Para Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.3.500.000,- dari Sdr.Markeso setiap penerimaan paketan narkotika jenis sabu;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,380 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1000,210 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±999,590 gram, 1 bungkus teh cina warna orang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±988,230 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram, 1 (Satu) tas ransel warna biru tua, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 handphone merk Samsung nomor SIMCard 0821-4301-4955 dan 1 handphone merk Readme nomor SIMCard 0878-7040-0738 selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyisihan sesuai dengan Surat Perintah penyisihan Barang Bukti Nomor: sprin-sisih / 02 / V / Res.4.2 / 2025 / Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025 dengan rincian yaitu :
Berat sisa sabu setelah disisihkan adalah ±3.968,367 gram.
Kemudian penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,004, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,006 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,020 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±5,013 gram, 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±8,649 gram dan 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih yang diduga nerkotika jenis sabu dengan berat ±1,908 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:
Berat total hasil labfor adalah 30,6 gram
Bahwa sisa barang bukti nomor :
Berat total sisa hasil labfor adalah 30,433 gram
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 Gram dari instansi yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |