Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1283/Pdt.P/2025/PN Sby NJOO, GIOK HA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1283/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NJOO, GIOK HA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akte Kelahiran milik PEMOHON dengan Nomor Nomor 10/1957 yang telah dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Kota Surabaja tertulis dengan Nama GIOK HA yang seharusnya benar adalah NJOO, GIOK HA sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akte Kelahiran milik PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON Nomor 10/1957 yang telah dikeluarkan Oleh Tjatatan Sipil Kota Surabaja; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak