Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan menunda / menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 22/EKS/2017/PN.Sby. jo. RL No. 304/2016, tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Risalah Lelang No. 304/2016, tanggal 24 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Surabaya, cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Terlawan III selaku pembeli lelang tidak berhak atas tanah dan bangunan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan, terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, luas 600.-M2, sesuai Surat Ukur Nomor 684/Jemur Wonosari/2005, tanggal 30 Nopember 2005, tidak memiliki kekuatan hukum apapun sebagai pihak pemenang lelang dan demi hukum menyatakan Terlawan III tidak berhak atas tanah dan bangunan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan karena proses penjualan lelang cacat hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan, terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, luas 600.-M2, sesuai Surat Ukur Nomor 684/Jemur Wonosari/2005, tanggal 30 Nopember 2005;
- Menghukum Para Terlawan (pihak Terlawan maupun pihak Turut Terlawan) untuk memulihkan dan mengembalikan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan, terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, luas 600.-M2, sesuai Surat Ukur Nomor 684/Jemur Wonosari/2005, tanggal 30 Nopember 2005, dalam keadaan semula;
- Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|