Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.Bth/2017/PN SBY Siswoko 1.PT. Kawan Kita Sejati
2.PT. Bank Common Wealth
3.Samuel Harto
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
5.Kantor Pertanahan Kota Surabaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 255/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siswoko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohd Sadtriana, SHSiswoko
Tergugat
NoNama
1PT. Kawan Kita Sejati
2PT. Bank Common Wealth
3Samuel Harto
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
5Kantor Pertanahan Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan menunda / menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 22/EKS/2017/PN.Sby. jo. RL No. 304/2016, tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Risalah Lelang No. 304/2016, tanggal 24 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan I / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Surabaya, cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Terlawan III selaku pembeli lelang tidak berhak atas tanah dan bangunan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan, terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, luas 600.-M2, sesuai Surat Ukur Nomor 684/Jemur Wonosari/2005, tanggal 30 Nopember 2005, tidak memiliki kekuatan hukum apapun sebagai pihak pemenang lelang dan demi hukum menyatakan Terlawan III tidak berhak atas tanah dan bangunan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan karena proses penjualan lelang cacat hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan, terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, luas 600.-M2, sesuai Surat Ukur Nomor 684/Jemur Wonosari/2005, tanggal 30 Nopember 2005;
  7. Menghukum Para Terlawan (pihak Terlawan maupun pihak Turut Terlawan) untuk memulihkan dan mengembalikan SHGB Nomor 1059/Jemur Wonosari atas nama Pelawan, terletak di Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, luas 600.-M2, sesuai Surat Ukur Nomor 684/Jemur Wonosari/2005, tanggal 30 Nopember 2005, dalam keadaan semula;
  8. Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak