Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.BANK VICTORIA INTERNASIONAL.TBK. Yang Berkedudukan dan Berkantor Di Graha BIP, Lantai 10, Jln. Gatot Subroto Kav 23, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Cq PT. Bank Victoria Internasional Tbk | 2 | PT.TUNAS UNGGUL LESTARI. | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA. Yang Berkedudukan dan Berkantor di Gedung Keuangan Negara ( GKN ) | 4 | TEAM KURATOR PT.MAS MURNI INDONESIA,TBK |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Surat Nomor : 12596/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/XII/2024 Tertanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor : 25 /Eks / 2024/PN.Sby pada Tanggal 19 Desember 2024 adalah tidak sah .
- Menyatakan PELAWAN memiliki Hak untuk membatalkan atau setidaknya menghentikan atau menunda Pelaksanaan eksekusi pengosongan yang tidak sah sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomer 21, Tanggal 14 -12 -2020 yang telah ditandatangani oleh PT.Mas Murni Indonesia Tbk selaku Debitur yang dibuat di hadapan Notaris Madi Widjaya Mihardja SH, M.Kn. adalah sah dan berlaku mengikat untuk dilaksanakan.
- Menyatakan Pelawan adalah Kreditur Konkuren PT.Mas Murni Indonesia Tbk yang sah dan memiliki hak untuk dipenuhi serta terdaftar pada nomer urut 5 sebagaimana Terdaftar dalam Putusan Nomor : 13/Pdt.Sus/ PKPU/2023/ PN.Niaga Surabaya Tanggal 4 September 2023 dengan tagihan jatuh tempo terhadap debitur PT.Mas Murni Indonesia Tbk. Senilai Rp. 11.500.000.000,- ( Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).
- Menyatakan tanah dan bangunan obyek sengketa sebagaimana dimaksud pada :
- SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin seluas 2410 M?2;, Tercatat atas nama : PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit).
- SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625 M?2;, Tercatat atas nama : PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit ).
- SHGB No. 827/ Embong Kaliasin seluas 1940 M?2;, Tercatat atas nama : PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit ).
Adalah HARTA PAILIT DEBITUR PAILIT ( PT.MAS MURNI INDONESIA TBK. ) Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomer : 13/Pdt.Sus – PKPU /2023 /PN.Niaga Sby. Tanggal 4 September 2023
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERLAWAN III terhadap tanah obyek sengketa pada Tanggal 27 Oktober 2023, beserta risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Surabaya / TERLAWAN III dan segala surat yang terbit yang bersumber dari Perbuatan Melawan Hukum Adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomer : 25/EKS/2024/PN.SBY Tanggal 21 Maret 2024 yang Ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Di Pengadilan Negeri Surabaya adalah Tidak Sah
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang No : 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Yang Diterbitkan KPKNL Surabaya, dan semua dokumen surat yang terbit dari proses lelang eksekusi hak tanggungan adalah tidak sah .
- Menyatakan Segala Peralihan dan balik Nama terhadap Hak Atas Tanah Obyek Sengketa yang didasarkan pada Lelang hak tanggungan adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
- Menetapkan Hak Atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini harus dikembalikan Pada Keadaan Semula ( STATUS QUO).
- Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada KPKNL Surabaya Pada Tanggal 27 Oktober 2023 terhadap asset debitur berupa 3 (Tiga ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 11 Surabaya, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, terakhir tertulis atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam Pailit ) sebagaimana :
- SHGB Nomer 161/K/Embong Kaliasin seluas 2410 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
- SHGB Nomer 826/Embong Kaliasin seluas 1625 M?2;, Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
- SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Terhadap 3 ( tiga ) Obyek Tanah Dan bangunan Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat yang berdasar pada Permohonan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap GROSSE Risalah Lelang Nomer 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kepala KPKNL Surabaya / TERLAWAN III yang tidak sah dan batal demi hukum dan PENETAPAN Nomer : 25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak sah .
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Turut Terlawan untuk melaksanakan Pencatatan Blokir Sertifikat dan tidak memproses balik nama kepada PEMENANG LELANG yang tidak sah, tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan terhadap obyek Hak Tanggungan berupa 3 (tiga ) bidang tanah berikut 3 (Tiga ) bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso Nomer 11 Surabaya d/a Jln. Taman Simpang, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, sebagaimana :
- SHGB Nomer 161/K/ Embong Kaliasin seluas2410 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.,
- SHGB Nomer 826/ Embong Kaliasin seluas 1625 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
- SHGB Nomer 827/ Embong Kaliasin seluas 1940 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
- Memerintahkan Kepala KPKNL Surabaya, TERLAWAN III untuk mengembalikan dana Pemenang Lelang, TERLAWAN II melalui Rekening yang telah didaftarkan oleh Pemenang Lelang, TERLAWAN II.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan .
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
|