Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1370/Pdt.Bth/2024/PN Sby SUSANTY ADRANAKUS 1.PT.BANK VICTORIA INTERNASIONAL.TBK. Yang Berkedudukan dan Berkantor Di Graha BIP, Lantai 10, Jln. Gatot Subroto Kav 23, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Cq PT. Bank Victoria Internasional Tbk
2.PT.TUNAS UNGGUL LESTARI.
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA. Yang Berkedudukan dan Berkantor di Gedung Keuangan Negara ( GKN )
4.TEAM KURATOR PT.MAS MURNI INDONESIA,TBK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1370/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTY ADRANAKUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi Poernomo, SE., MH.SUSANTY ADRANAKUS
Tergugat
NoNama
1PT.BANK VICTORIA INTERNASIONAL.TBK. Yang Berkedudukan dan Berkantor Di Graha BIP, Lantai 10, Jln. Gatot Subroto Kav 23, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Cq PT. Bank Victoria Internasional Tbk
2PT.TUNAS UNGGUL LESTARI.
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA. Yang Berkedudukan dan Berkantor di Gedung Keuangan Negara ( GKN )
4TEAM KURATOR PT.MAS MURNI INDONESIA,TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang  baik dan benar.
  3. Menyatakan Surat  Nomor :  12596/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/XII/2024  Tertanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya,  Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi  Pengosongan Nomor : 25 /Eks / 2024/PN.Sby pada Tanggal 19 Desember 2024 adalah tidak sah .
  4. Menyatakan PELAWAN    memiliki Hak untuk membatalkan atau setidaknya  menghentikan atau menunda Pelaksanaan eksekusi pengosongan  yang tidak sah sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan
  5. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomer 21, Tanggal 14 -12 -2020 yang telah   ditandatangani oleh  PT.Mas Murni Indonesia Tbk  selaku Debitur yang dibuat  di hadapan Notaris Madi Widjaya Mihardja SH, M.Kn.  adalah sah dan berlaku mengikat untuk dilaksanakan.
  6. Menyatakan Pelawan adalah Kreditur Konkuren  PT.Mas Murni Indonesia Tbk yang sah  dan memiliki hak untuk dipenuhi serta  terdaftar pada nomer urut   5 sebagaimana Terdaftar dalam Putusan Nomor : 13/Pdt.Sus/ PKPU/2023/ PN.Niaga Surabaya  Tanggal 4 September 2023    dengan tagihan jatuh tempo terhadap debitur  PT.Mas Murni Indonesia Tbk.  Senilai Rp. 11.500.000.000,- ( Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).
  7. Menyatakan tanah dan bangunan obyek sengketa sebagaimana  dimaksud pada :
  • SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin seluas 2410 M?2;,  Tercatat atas nama :  PT Mas Murni  Indonesia, Tbk (Dalam Pailit).
  • SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625 M?2;, Tercatat atas nama :  PT Mas Murni  Indonesia, Tbk (Dalam Pailit ).
  • SHGB No. 827/ Embong Kaliasin seluas 1940 M?2;, Tercatat atas nama :  PT Mas Murni  Indonesia, Tbk (Dalam Pailit ).

Adalah HARTA PAILIT DEBITUR PAILIT ( PT.MAS MURNI INDONESIA TBK. ) Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomer : 13/Pdt.Sus – PKPU /2023 /PN.Niaga Sby. Tanggal 4 September 2023

  1. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERLAWAN  III terhadap tanah obyek sengketa pada Tanggal 27 Oktober 2023, beserta risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Surabaya / TERLAWAN  III dan segala surat yang terbit yang bersumber dari Perbuatan  Melawan  Hukum Adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
  2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomer : 25/EKS/2024/PN.SBY   Tanggal 21 Maret 2024 yang Ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,  Di Pengadilan Negeri Surabaya adalah Tidak Sah
  3. Menyatakan Grosse  Risalah Lelang No : 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Yang Diterbitkan KPKNL Surabaya, dan semua dokumen surat yang terbit dari proses lelang eksekusi hak tanggungan adalah tidak sah .
  4. Menyatakan Segala Peralihan dan balik Nama  terhadap Hak Atas Tanah Obyek Sengketa yang didasarkan pada Lelang hak tanggungan adalah Tidak Sah  Dan  Batal Demi Hukum.
  5. Menetapkan  Hak Atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini harus dikembalikan   Pada    Keadaan  Semula ( STATUS QUO).
  6. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku yang dilakukan oleh Pejabat Lelang  pada KPKNL Surabaya Pada  Tanggal 27 Oktober 2023  terhadap asset  debitur berupa 3 (Tiga ) bidang tanah berikut  bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 11 Surabaya,     Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, terakhir tertulis atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam Pailit ) sebagaimana :
  • SHGB Nomer 161/K/Embong Kaliasin seluas 2410 M?2; Tercatat Atas  Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
  • SHGB Nomer 826/Embong Kaliasin seluas 1625 M?2;, Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.
  • SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Indonesia Tbk.

 

Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

  1. Menyatakan Pelaksanaan   Eksekusi  Pengosongan Terhadap 3 ( tiga ) Obyek Tanah Dan bangunan Hak Tanggungan yang tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan adalah   TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan yang mengikat   yang  berdasar pada Permohonan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap   GROSSE   Risalah Lelang Nomer 2272/45/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kepala KPKNL Surabaya / TERLAWAN III yang tidak sah dan batal demi hukum  dan PENETAPAN  Nomer  :  25/EKS./ 2024/PN.Sby. Tanggal 21 Maret 2024, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak sah .
  2. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Turut Terlawan  untuk  melaksanakan Pencatatan Blokir Sertifikat  dan tidak memproses balik nama  kepada PEMENANG LELANG yang tidak sah, tidak memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundangan   terhadap obyek Hak Tanggungan  berupa 3 (tiga ) bidang tanah berikut  3 (Tiga ) bangunan yang terletak di Jln. Yos Sudarso Nomer 11 Surabaya d/a Jln. Taman Simpang, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, sebagaimana    :  
  • SHGB Nomer 161/K/ Embong Kaliasin seluas2410 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.,
  • SHGB Nomer 826/ Embong Kaliasin seluas 1625 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.
  • SHGB Nomer 827/  Embong Kaliasin seluas 1940 M?2; Tercatat Atas Nama PT.Mas Murni Tbk.

 

  1. Memerintahkan Kepala KPKNL Surabaya, TERLAWAN III untuk mengembalikan dana Pemenang Lelang, TERLAWAN II  melalui Rekening yang telah didaftarkan oleh Pemenang Lelang, TERLAWAN II.
  2. Menghukum Turut Terlawan    untuk  tunduk dan patuh terhadap isi putusan .
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak