Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1600/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. RIKI Als ABAH KENIK Bin ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1600/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3823/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI Als ABAH KENIK Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4273/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

          Nama lengkap           :     RIKI Alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI

Tempat lahir              :     Surabaya

Umur/Tg lahir             :     29 Tahun / 05 November 1995

Jenis kelamin             :     Laki-laki

Kebangsaan              :     Indonesia

Tempat tinggal          :     Jl. Bolodewo 66 RT / RW 003 / 010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya

Agama                      :     Islam

Pekerjaan                  :     Serabutan (Swasta)

Pendidikan                :     Tidak bersekolah

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                  :     Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025;
  • Perpanjangan PU    :     Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d 18 Juli 2025;
  • Penuntut Umum      :     Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025;

                                    

  1. DAKWAAN :

 

--------Bahwa ia terdakwa RIKI Alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI pada hari Jum’at Tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bolodewo 66 RT / RW 003 / 010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2006, warna hitam, Nopol : L-6074-RI an. ELLIS SIHFEBRIANTI, DRA.EC milik saksi BUDI SUHERMANTO dengan cara awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi HIRUS Bin RASID dengan mengatakan “ini saya dapat sepeda motor Jupiter MX berapa pasarannya”, lalu terdakwa menjawab “ketemu dulu saja di Bolodewo untuk dilihat dulu”, kemudian saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID datang dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke Jl. Bolodewo dan setelah bertemu dengan terdakwa dan di tunjukkan sepeda motornya, terdakwa langsung menawar sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi saksi HIRUS Bin RASID meminta dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terjadi tawar menawar dan akhirnya di sepakati harga sepeda motor Yamaha Jupiter MX hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang secara cash kepada saksi HIRUS Bin RASID dan setelah menerima uang tersebut saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125, sedangkan terdakwa membawa sepeda motor Yamah Jupiter MX hasil kejahatan tersebut;

-     Bahwa sepeda motor yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tanpa di lengkapi dengan STNK dan BPKB dan terdakwa sebelumnya sudah 4 (empat) kali membeli sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID;

                                                                                                                                                        

      -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Surabaya, 08 Juli 2025

   PENUNTUT UMUM

 

 

                    R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                          JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya