INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa | 1.Djoko Triono 2.Nurul Yudianniek |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.832.204,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Persaksian Petok D No. 37/PRNY/590/KK/IV/1991 dengan luas 81 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Banyu urip no. 350 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |