Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/PDT.G/2006/PN. PT. Graha Kartika Kencana 1.PT. Kiko Engineering
2.Franciscus Fabianus Hartono Tedjowarsito
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2006
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 253/PDT.G/2006/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Graha Kartika Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frans Palti H. Situngkir, SH., MHPT. Graha Kartika Kencana
Tergugat
NoNama
1PT. Kiko Engineering
2Franciscus Fabianus Hartono Tedjowarsito
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk :

a. membayar kewajibannya berupa hutang sebesar Rp 211.092.100,- (dua ratus sebelas juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) dan US $ 11,079.00 (sebelas ribu tujuh puluh sembilan Dollar Amerika Serikat);

b. membayar ganti kerugian berupa denda sebesar 2 % (dua perseratus) untuk setiap bulannya dari jumlah hutang PARA TERGUGAT terhitung sejak bulan September 2004 sampai dengan PARA TERGUGAT melunasi seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT;

4. Menyatakan sate dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

- Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya, yang terletak di Jalan Embong Tanjung No. 19, Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang setempat dikenal sebagai Kantor PT KIKO ENGINEERING, yang merupakan millk TERGUGAT I;

- Sebuah RUKO yang terletak di Jalan Rijasa No. 14, Pasar Kamboja, Kreneng, Denpasar, Bali

- Atau bends-bends lain yang oleh PENGGUGAhT direserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan;

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak