Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
253/PDT.G/2006/PN. | PT. Graha Kartika Kencana | 1.PT. Kiko Engineering 2.Franciscus Fabianus Hartono Tedjowarsito |
Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2006 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 253/PDT.G/2006/PN. | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
a. membayar kewajibannya berupa hutang sebesar Rp 211.092.100,- (dua ratus sebelas juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) dan US $ 11,079.00 (sebelas ribu tujuh puluh sembilan Dollar Amerika Serikat); b. membayar ganti kerugian berupa denda sebesar 2 % (dua perseratus) untuk setiap bulannya dari jumlah hutang PARA TERGUGAT terhitung sejak bulan September 2004 sampai dengan PARA TERGUGAT melunasi seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT; 4. Menyatakan sate dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : - Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya, yang terletak di Jalan Embong Tanjung No. 19, Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang setempat dikenal sebagai Kantor PT KIKO ENGINEERING, yang merupakan millk TERGUGAT I; - Sebuah RUKO yang terletak di Jalan Rijasa No. 14, Pasar Kamboja, Kreneng, Denpasar, Bali - Atau bends-bends lain yang oleh PENGGUGAhT direserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad); 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |