Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama DEWI ASIYAH tertera pada dokumen (Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578056007570004 dikeluarkan tertanggal 30 April 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kartu Keluarga Nomor 35788050201088774 dikeluarkan tertanggal 21 Juli 2022 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-10062025-0029 dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2025 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya) milik Pemohon, sedang nama DEWI ASIJAH tertera pada dokumen (Kutipan Akta Nikah Nomor 362/09/X/1979 dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 1979 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur) milik Pemohon, sebenarnya adalah "SATU ORANG YANG SAMA”;
- Menetapkan nama Pemohon yang akan dipakai sehari-hari adalah DEWI ASIYAH tertera pada dokumen (Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578056007570004 dikeluarkan tertanggal 30 April 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kartu Keluarga Nomor 35788050201088774 dikeluarkan tertanggal 21 Juli 2022 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-10062025-0029 dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2025 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya) milik Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|