Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
820/Pdt.G/2026/PN Sby Badrus Syamsi H. MOH. JUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 820/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badrus Syamsi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR FAHMI ANWARBadrus Syamsi
Tergugat
NoNama
1H. MOH. JUHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Showroom tertanggal 16 September 2018;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tertanggal 2 Februari 2021;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Juni 2026 sebesar Rp2.567.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar tunggakan bagi hasil sebesar Rp2.567.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan akumulasi dari nilai bagi hasil 2,5% (dua koma lima persen) per-bulan atas nilai investasi sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) selama 79 bulan, terhitung sejak bulan Desember 2019 hingga bulan Juni 2026;
  9. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar keterlambatan pembayaran adalah 79 bulan sehingga bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun di bagi 12 (dua belas) bulan maka 0,5% (nol koma lima persen), yaitu sebesar Rp513.500.000,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan dan dibayarkan lunas kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor: 2498, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo seluas 193 m?2;, terdaftar atas nama Moh. Juhari, berkedudukan di Surabaya dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2313, terletak di Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Asem Rowo, Kelurahan Asemrowo seluas 85 m?2;, terdaftar atas nama Moh. Juhari berkedudukan di Surabaya;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak