- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk perubahan tempat dan tahun lahir pemohon didalam kutipan Akta Kelahiran No. 1547/CSHH/X/2007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 09 Oktober 2007 yang semula tertulis dan terbaca Sitabotabo 31 Maret 2003 menjadi Sipiuan 31 Maret 2000.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya setempat untuk melakukan pencatatan pinggir atas dilakukan perubahan tempat dan tahun lahir pemohon didalam kutipan Akta Kelahiran No. 1547/CSHH/X/2007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan yang semula tertulis dan terbaca Sitabotabo 31 Maret 2003 menjadi Sipiuan 31 Maret 2000.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |