Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
758/Pdt.G/2025/PN Sby EMMANUEL DJABAH SOEKARNO 1.SOENOGO GOEYARDI
2.MUNARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 758/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMMANUEL DJABAH SOEKARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geigiansyah Aulia Putra, S.H.EMMANUEL DJABAH SOEKARNO
Tergugat
NoNama
1SOENOGO GOEYARDI
2MUNARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik
2Kepala Desa Mulung
3Notaris R. AY. SRI HARTINI, S.H.
4Notaris SYIFA', S.H., M.kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 60 tertanggal 25 April 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III sah secara hukum dan berlaku;
  3. Menyatakan Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 9 Tertanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV sah secara hukum dan berlaku;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala proses yang diperlukan untuk pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 405 berdasarkan Pasal 3 dalam Akta kesepakatan Perdamaian Nomor 9 Tertanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV merupakan perbuatan wanprestasi;
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang melakukan pembiaran atas gangguan dari TERGUGAT I serta tidak menjamin hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Pasal 4 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 60 tertanggal 25 April 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III merupakan perbuatan wanprestasi;
  6. Menyatakan PENGGUGAT merupakan satu-satunya Pihak yang paling berhak untuk menguasai dan memanfaatkan 3 (tiga) bidang tanah Objek Jual Beli sebagaimana dengan telah dibuatnya Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 60 Tertanggal 25 April 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III, dan Akta Kuasa Menjual Nomor 61 tertanggal  25 April 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III, yang saat ini telah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 405/Mulung atas nama TERGUGAT I yaitu :
  1. Tanah Nomor 2173, Persil 140, Kelas D.V, Luas Kurang lebih 1.750 m2;
  2. Tanah Nomor 2173, Persil 140, Kelas D.V, Luas Kurang lebih 5.960 m2;
  3. Tanah Nomor 2173, Persil 140, Kelas D.V, Luas Kurang lebih 1.840 m2;
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT guna melakukan segala proses yang diperlukan untuk pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 405/Mulung berdasarkan Pasal 3 dalam Akta kesepakatan Perdamaian Nomor 9 Tertanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV;
  2. Menghukum TERGUGAT II untuk melaksanakan Kewajibannya untuk menghilangkan gangguan yang dilakukan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan menjamin hak-hak PENGGUGAT serta bertanggung jawab secara penuh terhadap gangguan yang dilakukan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya;
  6. Membebankan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak