Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1470/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.SODIKIN BIN RIDOK
2.ROZI BIN AMMARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1470/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3924/M.5.43/Enz.02/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODIKIN BIN RIDOK[Penahanan]
2ROZI BIN AMMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar Jl. Tidar No. 350, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh  Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK menerima orderan untuk pembelian narkotika jenis ekstasi. Kemudian, untuk mendapatkan keuntungan, Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK bersama-sama dengan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sepakat untuk membeli narkotika jenis ekstasi yang nantinya akan dijual kembali dengan hasil penjualan akan dibagi dua antara Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI. Kemudian, Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK menghubungi Sdr. SIHU untuk memesan/membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per butirnya sehingga Para Terdakwa perlu membayar sebesar Rp 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SIHU, yang mana pembayarannya akan dilakukan belakangan setelah ekstasi tersebut berhasil dijual oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK bersama-sama dengan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI menggunakan kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah No. Pol L6078 ABM milik Terdakwa II ROZI BIN AMMARI menuju ke tempat janjian untuk bertemu dengan Sdr. SIHU di daerah Jl. Sencaki Gg I Kec. Simokerto, Kota Surabaya dengan posisi Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK yang menyetir sedangkan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI yang membonceng. Kemudian, keduanya bertemu dengan Sdr. SIHU, yang pada saat bertemu, Sdr. SIHU langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa II ROZI BIN AMMARI.
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi, Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK bersama dengan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI menuju ke Apartemen Gunawangsa Tidar Jl. Tidar No. 350 Kec. Bubutan, Kota Surabaya untuk menemui pembeli atau pemesan. Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sepakat untuk menjual ektasi tersebut dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya. Dalam perjalanan menuju ke tempat bertemu Pembeli atau Pemesan, Terdakwa II ROZI BIN AMMARI mengambil bungkus bekas Snack Roma Malkist yang digunakan oleh Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sebagai bungkus untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi agar tidak terlihat oleh orang lain, setelah dibungkus dalam bungkus bekas Snack Roma Malkist, Terdakwa II ROZI BIN AMMARI kemudian menaruhnya ke dalam Dashboard kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah No. Pol L6078 ABM.
  • Bahwa Para Terdakwa akan bertemu Pemesan dan Pembeli di Parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar sekira pukul 13.00 WIB. Sesampainya disana, Terdakwa II ROZI BIN AMMARI mengambil bungkusan Snack Roma Malkist yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi dari dashboard motor lalu diserahkan kepada Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK untuk diserahkan oleh Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK kepada Pembeli atau Pemesan. Namun, secara tiba-tiba Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 13 (tiga belas) tablet dan pecahan warna merah muda Logo M dengan berat netto ± 5,292 gram;
  2. 1 (satu) bungkus Roma Malkist;
  3. 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah Nopol L 6078 ABM beserta kunci;
  4. 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru.
  • Bahwa 2 (dua) butir tablet ekstasi hancur akibat tertindih oleh badan Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK saat terjadinya penangkapan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 5 April 2025 berdasarkan Berita Acaea Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03450/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantaro Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dalam kesimpulannya bahwa:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

  • 10212/2025/NNF.-: berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna merah muda logo “M” dengan berat netto ± 5,292 gram

KESIMPULAN

  • 10212/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

SISA BARANG BUKTI

No. Lab    : 03450/NNF/2025

Barang bukti         : 10212/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 13 (tiga belas) butir tablet berat netto ± 4,597 gram

    • Bahwa perbuatan Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II  ROZI BIN AMMARI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

 

-------Perbuatan Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar Jl. Tidar No. 350, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat, Saksi RICO PRAMANA KUSUMA, S.H. dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA selaku Tim 1 Opstal Unit 1 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI di Parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar Jl. Tidar No. 350, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Pada saat melakukan penangkapan, Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK langsung tertangkap sementara Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sempat melarikan diri namun berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 13 (tiga belas) tablet dan pecahan warna merah muda Logo M dengan berat netto ± 5,292 gram;
  2. 1 (satu) bungkus Roma Malkist;
  3. 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah Nopol L 6078 ABM beserta kunci;
  4. 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru.
    • Bahwa setelah itu Saksi RICO PRAMANA KUSUMA, S.H. dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA melakukan interogasi terhadap Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI dan Para Terdakwa mengakui bahwa benar telah membeli Narkotika jenis ekstasi bersama sama dari Sdr. SIHU yang kemudian oleh Para Terdakwa akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 5 April 2025 berdasarkan Berita Acaea Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03450/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Filantaro Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dalam kesimpulannya bahwa:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA

  • 10212/2025/NNF.-: berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna merah muda logo “M” dengan berat netto ± 5,292 gram

KESIMPULAN

  • 10212/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

SISA BARANG BUKTI

No. Lab    : 03450/NNF/2025

Barang bukti         : 10212/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 13 (tiga belas) butir tablet berat netto ± 4,597 gram

    • Bahwa perbuatan Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II  ROZI BIN AMMARI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

 

------- Perbuatan Terdakwa I SODIKIN BIN RIDOK dan Terdakwa II ROZI BIN AMMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya