| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revincatoir Beslaag) dan Sita Jaminan yang telah diletakkan sebelumnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Obyek Sengketa berupa :
- sebidang tanah terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Putat Gede sebagaiman terurai dalam Petok D No. 1354, d-1, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Alm. Samiran / Jl. Ngaglik Putat Gede;
- Sebelah Timur : saluran air / sungai;
- Sebelah Selatan : Jalan Putat Gede
- Sebelah Barat : tanah milik Suroso dll.
Satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 571/Pdt.G/2013/PN. Sby tanggal 10 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 627/Pdt/2014/PT. Sby tanggal 9 Januari 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1964 K/Pdt/2015 tanggal 30 Nopember 2015;.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan :
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka Nomor 96 tanggal 17 September 2012;
- Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 97 tanggal 17 September 2012;
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 141 tanggal 29 Agustus 2014;
- Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 142 tanggal 29 Agustus 2014;
Adalah cacat hukum, karenanya batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan; untuk penyerahan dan pengosongan Obyek Sengketa mana dapat meminta bantuan pihak keamanan dan atau pihak-pihak lain yang terkait.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat, meliputi :
- Ganti Rugi Materiil berupa :
- hilangnya hak menikmati atas Obyek Sengketa sejak bulan Januari 2022, yang apabila dikontrakkan akan diperoleh harga kontrakan rata-rata per bulannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebesar 11 bulan x Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.100.000.000,-
- Pengeluaran-pengeluaran Penggugat dalam mengurus masalah ini, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Ganti Rugi Immateriil, berupa hilangnya waktu, pikiran dan tenaga serta harga diri sehubungan dengan timbulnya masalah ini, yang besarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan pembayaran ganti rugi tersebut, maka kerugian tersebut tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Secara tunai dan kontan, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan.
- Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|