Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1922/Pdt.P/2026/PN Sby ANUGRAH DIANFITRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1922/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANUGRAH DIANFITRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk Menambahkan Nama Marga pada Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, semula tertulis atas nama ANUGRAH DIANFITRIANI diubah dan ditambahkan nama marga ayah kandungnya menjadi tertulis dan terbaca ANUGRAH DIANFITRIANI SANTOSO;

 

  1. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memberikan catatan pinggir tentang Menambahkan Nama Marga pada Akta Kelahiran pemohon dari ANUGRAH DIANFITRIANI menjadi ANUGRAH DIANFITRIANI SANTOSO di Akta

Kelahiran Nomor: 10684/1987 tanggal 15 Juni 1987;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan a quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak