| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan bahwa David Gunawan dan Go Ton Hong adalah orang yang sama
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan David Gunawan dalam hal transaksi utang piutang dimana PENGGUGAT sebagai kreditur dan David Gunawan dalam hal ini sebagai debitur sebagaimana Surat Pernyataan Utang tertanggal 05 April 1994
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Ahli Waris dari David Gunawan selaku Debitur
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, selaku Ahli Waris dari David Gunawan, telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan dari nilai pokok utang beserta bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahunnya, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan nilai pokok utang;
- Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan total bunga dari nilai pokok utang.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik David Gunawan, berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 2650 atas nama David Gunawan yang tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, Dan/atau harta-harta lainnya baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sekiranya cukup untuk menjamin tuntutan atau gugatan PENGGUGAT
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan banding atau kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|