Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1247/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Sby LISTIANI RUSLI PT. CITRALAND SURABAYA atau disebut juga CIPUTRA Tbk Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Des. 2020
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 1247/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISTIANI RUSLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CITRALAND SURABAYA atau disebut juga CIPUTRA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan untuk keseluruhnya;
  2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya Nomor 75/BPSK/XII/2019, tanggal 3 Desember 2020;
  3. Mengabulkan pemohon keberatan atas ganti rugi sebesar Rp. 2.301.665.800,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) kerugian akibat Isolasi dari tahun 1996 s/d Tahun 2020, perbaikan gedung yang rusak dan serah terima ulang;
  4. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak