Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan untuk keseluruhnya;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya Nomor 75/BPSK/XII/2019, tanggal 3 Desember 2020;
- Mengabulkan pemohon keberatan atas ganti rugi sebesar Rp. 2.301.665.800,- (dua milyar tiga ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) kerugian akibat Isolasi dari tahun 1996 s/d Tahun 2020, perbaikan gedung yang rusak dan serah terima ulang;
- Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|