Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1502/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H HENDRA RAHMAD HARDI, S.E. bin (alm) TOEROET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1502/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4232/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA RAHMAD HARDI, S.E. bin (alm) TOEROET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3015/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HENDRA RAHMAD HARDI, S.E. bin (alm) TOEROET

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun/ 27 April 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumahan Heavenland Park Blok Y Nomor 9 Cluster Goldengate RT.09 RW.01 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa HENDRA RAHMAD HARDI, S.E. bin (alm) TOEROET

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025 dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025 dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025 dilakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya

 

III.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa HENDRA RAHMAD HARDI, S.E, pada tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023, atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2023, bertempat di Bank BTPN Indrapura yang beralamat di Jalan Indrapura Nomor 1 EFG, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak tanggal 15 Maret 2016, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01687/SK/PK/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pengangkatan Karyawan, Terdakwa diangkat sebagai Karyawan Tetap pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bank BTPN) Cabang Indrapura Surabaya yang beralamat di Jalan Indrapura Nomor 1 EFG, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebagai Sales Marketing Officer (SMO) yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melaksanakan aktivitas pemasaran nasabah pensiun (mencari nasabah), pra pensiun, dan karyawan aktif sesuai sales proses yang ditetapkan oleh supervisory dari Sales Manager, seperti sales call, canvassing, sosialisasi, customer gathering, sales visit dan lain-lain untuk mencapai target finansial.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 hingga tahun 2023, Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Sales Marketing Officer (SMO) mengajukan permohonan kredit pensiun dengan atas nama:
  • Sdr. Mar’saim (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15092020-0026 tanggal 25 September 2020)
  • Sdr. Joseph Pandai Bataona (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5313-KM-08052012-0001 tanggal 08 Mei 2012)
  • Sdr. Ali B Ismail
  • Sdr. Soetirto
  • Sdr. Bonah.

Atas pengajuan permohonan kredit pensiun, Terdakwa sebagai Sales Marketing Officer (SMO) tidak pernah bertemu secara fisik dari seluruh calon nasabah dan tidak pernah memastikan validitas dari dokumen yang perlu untuk dilengkapi antara lain SK Pensiun, KARIP, KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Gaji Pensiun dan NPWP.

  • Bahwa Terdakwa bekerjasama untuk mendapatkan referensi calon nasabah dari Sdr. Nurul (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-17112022-0090 tanggal 17 November 2022) yang merupakan pemilik dari Koperasi Makmur Jaya yang beralamat di Jemursari. Atas seluruh kelengkapan dokumen permohonan kredit pensiun yang disediakan oleh Sdr. Nurul, Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan validitas atas dokumen tersebut oleh Terdakwa sebagai Sales Marketing Officer. Terdakwa dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam proses laporan maupun dalam dokumen kegiatan usaha dengan cara atas seluruh dokumen yang dibawa oleh Sdr. Nurul tersebut, Terdakwa lalu membuat catatan palsu antara lain sebagai berikut:

No.

Nama & Alamat Debitur

Nilai Pinjaman

Tanggal Pengajuan

Dokumen Pengajuan

Hasil Investigasi Bank BTPN

01

Sdr. MARSA’IM

 

(Banyu Urip Wetan 4/6A RT 009 RW 007 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya Kode Pos 60254)

  • Plafond Kredit Rp. 146.906.000,-
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit Rp. 125.332.483,-

Jangka waktu kredit 120 bulan dari 11 Desember 2020 s/d 11 Desember 2030

  • 1 lembar asli Lembar Wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli dari print system lembar wawancara tanggal 11 Desember 2021;
  • 1 lembar asli Permohonan Kredit Pensiun tanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli Aplikasi Kredit Pensiun tanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar fotocopy KTP MARSA’IM NIK: 3526180506560004 dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2014;
  • 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3578061611200023 16 November 2020;
  • 2 lembar asli Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Perihal Pemberian Pensiun Nomor: Skep/032-05/III/2007dikeluarkan pada Juli 2007;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan/Pendataan Nasabah tanggal 4 Desember 2020;
  • 1 lembar asli Chechklist Dokumen Kredit Pensiun tanggal 11 Desember 2020;
  • 3 lembar asli Persetujuan dan Perjanjian Kredit Pensiun Nomor: 0025201211103 tanggal 11 Desember 2020;6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun-Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 3 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan terkait NPWP tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Angsuran Bulanan Lebih Dari 70% Gaji Pensiun) tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar Pernyataan Dokumen Nasabah tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar Asli Surat Pernyataan Tinggal Bersama Anak/Keluarga tertanggal 11 Desember 2020;
  • 2 lembar asli dari print sistem IDEB OJK;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tertanggal 11 Desember 2020
  • 1 lembar asli Surat Kuasa Pemotongan Uang Pensiun tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli surat pernyataan Kesehatan tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli tanda terima penarikan rekening dan 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pembayaran Pensiun Nomor: SKPP/351-AS/XII/2020 tanggal 2 desember 2020
  • 1 lembar asli dari print system surat keterangan pembayaran pension tertanggal 2 Desember 2020

 

  • Sdr. Marsa’im (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15092020-0026 tanggal 25 September 2020);
  • Pernyataan ahli waris atas nama Dwi Ratnawati tanggal 14 Mei 2024 tidak pernah mengajukan permohonan kredit pensiun pada Bank BTPN.

02

Sdr JOSEPH PANDAI BATAONA

 

(Dsn Kraton 56 RT 001 RW 003, Kel. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo Kode Pos 61262)

  • Plafond Kredit Rp. 91.431.000,-
  • Jumlah Kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 79.627.373,-

Jangka waktu kredit 90 bulan dari 24 Januari 2023 s/d 24 Juli 2030

  • 1 lembar Asli wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar Asli Lembar Wawancara tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Aplikasi Kredit Pensiun tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy KTP an Zuliana Ningsih Tanjung NIK : 3578244707720001 masa berlaku 2 Juli 2012 dan an Joseph Pandai Bataona NIK : 3526120101560001 masa berlaku 25 November 2016;
  • 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3515110212220014 tanggal 23 November 2016;
  • 1 lembar Asli Kartu Identitas Pensiun Nomor: 200814031670 tanggal 6 juli 2021;
  • 2 lembar asli Surat Keputusan Pensiun Kepolisian Republik Indonesia No. Skep/Sahlur-439.P/VI/1999 10 Juni 1999;
  • 1 lembar asli Tanda Terima Dokumen SKEP tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun 24 Januari 2023;
  • 3 lembar asli Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun No. 0025230124 102 tanggal 24 Januari 2023;
  • 2 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan-terkait NPWP tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Angsuran Bulanan Lebih Dari 70% Gaji Pensiun tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal Bersama Anak/Keluarga tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan/Pendataan Nasabah tertanggal 20 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy Surat Perihal Pindah Kantor Bayar tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy History  Transaksi Rekening;
  • 2 lembar fotocopy (SLIK-OJK) informasi Debitur tanggal 20 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Formulir Pemblokiran/Pelepasan Blokir tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar Fotocopy Tanda Terima Asabri tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli dari print system history  transaksi nasabah Joseph tanggal 24 Januari 2023.  

 

  • Sdr. Joseph Pandai Bataona

(telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5313-KM-08052012-0001 tanggal 08 Mei 2012).

 

 

03.

Sdr. ALI B ISMAIL

(Jl Gamping Tengah 1 No. 96 RT 009 RW 002, Kel. Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo)

  • Plafond kredit sebesar Rp.63.967.000,
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 58.656.289,-

Jangka waktu 54 bulan dari Tanggal 6 Januari 2023 s/d 6 Juli 2027.

  • 1 lembar Asli Lembar wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Asli Lembar wawancara tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Asli Aplikasi Kredit Pensiun tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Ali B Ismail, NIK 3526120101530004 dikeluarkan 22 Agustus 2015;
  • 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3515110212220010 Tanggal 12 Juli 2016;
  • 1 lembar Asli Kartu Identitas Pensiun No. 199322000140 tanggal 17 Juni 2021;
  • 2 lembar Asli Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan RI No. KW.II C-00422/KEP/03/92 tanggal 6 Oktober 1992;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Ratih Ika Chorina. NIK : 3578044207840010 dikeluarkan 17 mei 2016;
  • 1 lembar Fotocopy ID Card Badan Pusat Statistika.n Ratih Ika Chorina;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan / Pendataan Nasabah tertanggal 5 januari 2023;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun. Tertanggal 6 Januari 2023;
  • 3 lembar Asli  Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun Nomor : 0025230106101.Tertanggal 6 januari 2023;
  • 6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun – Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 2 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Tanda Terima Dokumen SKEP tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan – terkait NPWP tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan (Angsuran Bulanan lebih dari 70% Gaji Pensiun) tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Beda Tanda Tangan tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal bersama anak/keluarga tanggal 6 januari 2023;
  • 2 lembar fotocopy ideb informasi debitur Tertanggal 5 januari 2023 dan 2 lembar asli dari print system informasi debitur;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli History Transaksi Rekening;
  • 1 lembar asli Formulir Pemblokiran/pelepasan blokir Tertanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy Surat Pindah Kantor Bayar tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy tanda terima dari Asabri tanggal 6 januari 2023

 

  • Laporan Kunjungan Nasabah BTPN pada tanggal 25 juni 2024, sesuai keterangan Bapak Ilham selaku Wakil Ketua RT 02 Rw 10 adalah sebagai berikut:
  • Sejak 20 tahun yang lalu tidak ada orang yang bernama Ali B Ismail di Wonokusumo Lor Gang 4
  • Bapak Ilham lahir dan besar di Wonokusumo Lor gang 4, sehingga mengenal semua warga yang ada di Wonokusumo Lor gang 4

 

04

Sdr. SOETIRTO

 

(Dsn Jarat Malakah Kel. Langpangpang, Kec. Modung, Kab. Bangkalan)

  • Plafond kredit sebesar Rp.80.000.000,-
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 71.318.400,-

Jangka waktu 72 bulan dari Tanggal 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2027

  • 1 lembar Asli Lembar wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli dari print system lembar wawancara tanggal 2021;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tertanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar Asli Aplikasi Kredit Pensiun tertanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Soetirto, NIK 3526160612520001 dikeluarkan 21 Juli 2017 dan 1 (Satu) lembar Fotocopy KTP a.n Suhartini. NIK : 3578135806730002 dikeluarkan tanggal 10 April 2012;
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3526162409210003. tanggal 22 September 2016;
  • 2 lembar Asli Surat Keputusan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor : SKEP/3922/VII/1990 tanggal 16 Juni 1990;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun tanggal 1 desember 2021;
  • 3 lembar Asli Persetujuan &Perjanjian Kredit Pensiun Nomor: 0025211201102  tanggal 1 desember 2021;
  • 6 lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun – Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 2 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan – terkait NPWP tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan (Angsuran Bulanan lebih dari 70% Gaji Pensiun) tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Beda Tanda Tangan tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal bersama anak/keluarga tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli dari print system transaksi history enquiry per 1 desember 2021.

 

  • Laporan Kunjungan Nasabah BTPN pada tanggal 24 juni 2024, Alamat debitor fiktif dan tidak ada yang mengetahui keberadaan SOETIRTO.

05

Sdri. BONAH  

 

(Dsn Morsabeh, Kel. Kranggan Timur, Kec. Galis, Kab. Bangkalan)

  • Plafond kredit sebesar Rp. 58.231.000,-
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 49.360.952,-

Jangka waktu 102 bulan dari Tanggal 11 Juni 2021 s/d 11 Desember 2029

  • 1 lembar Asli Lembar wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli dari print system lembar wawancara tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar Asli Aplikasi Kredit Pensiun tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n. Bonah, NIK 352618410155003 dikeluar kan pada tanggal 8 januari 2019 dan Buku Pembayaran Pensiun No.79/1312.13/BP/93 tanggal 21 Januari 1993;
  • 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3526182105210009. tanggal 3 Juni 2021;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Esty Setyaningsih SE. NIK : 3515184309740009 dikeluarkan pada tanggal 16 April 2018;
  • 1 lembar Fotocopy Tanda Terima Cash out Giro Posh tanggal 2 juni 2021;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan / Pendataan Nasabah tanggal 10 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun tanggal 11 Juni 2021;
  • 3 lembar Asli Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun Nomor : 0025210611102. tertanggal 11 Juni 2021;
  • 6 lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun – Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan – terkait NPWP tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan (Angsuran Bulanan lebih dari 70% Gaji Pensiun) tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tertanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Beda Tanda Tangan tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal bersama anak/keluarga tanggal 11 Juni 2021;
  • 3 lembar asli dari print system informasi debitur;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli surat kuasa pemotongan uang pension tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli surat pernyataan tanggal 11 Juni 2021;
  • 2 lembar asli print dari system jadwal angsuran kredit tanggal 11 juni 2021;
  • 2 lembar copy surat keputusan menteri pertahanan dan keamanan RI No. KW.II.JD-00240/KEP/03/92 tanggal 3 November 1992;
  • 2 lembar asli dari print system history  transaksi rekening a.n. bonah periode 01-06-2020 s.d 10-06-2021

 

  • Laporan Kunjungan Nasabah BTPN tanggal 11 Juni 2024, yang mana sesuai dengan keterangan dari Ibu Bonah yang intinya sebagai berikut:
  • Ibu bonah tidak pernah tinggal di konang madura;
  • Tidak pernah mempunyai pinjaman di BTPN
  • Mempunyai pinjaman dikoperasi Anugerah
  • Semua dokumen asli identitas berasal dari Sdr. Nurul.
  • Bahwa  atas seluruh dokumen kelengkapan pengajuan kredit yang dibawa oleh Sdr. Nurul, Terdakwa seharusnya melakukan pengecekan terhadap keaslian dari dokumen-dokumen tersebut dan Terdakwa seharusnya melakukan pemrosesan ketika calon nasabah sudah datang ke kantor Bank BTPN Indrapura. Dalam proses pengajuan kredit tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan wawancara dan tidak pernah melakukan kunjungan atau pendataan kepada seluruh calon nasabah antara lain Sdr. Marsa’im, Sdr. Joseph Pandai Bataona, Sdr. Ali B Ismail, Sdr. Soetirto dan Sdr. Bonah. Namun, ketika tidak pernah melaukan wawancara dan tidak pernah melakukan kunjungan, Terdakwa justru membuat lembar wawancara palsu dan laporan kunjungan atau pendataan nasabah palsu. Sehingga, atas seluruh dokumen-dokumen palsu yang dibuat oleh Terdakwa menimbulkan pencatatan palsu dalam dokumen keuangan dari Bank BTPN Indrapura hingga menimbulkan nilai kredit sebagai berikut:
  • Sdr. Marsa’im menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.146.906.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
  • Sdr. Joseph Pandai Bataona menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.91.431.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu rupiah);
  • Sdr. Ali B Ismail menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.63.967.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah);
  • Sdr. Soetirto menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Sdr. Bonah menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.58.231.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu rupiah).

Atas seluruh pengajuan kredit tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Nurul. Adapun tujuan Terdakwa melakukan pemalsuan data sehingga menimbulkan pencatatan palsu hingga menimbulkan kredit sebesar Rp.440.535.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) adalah untuk mendapatkan sejumlah uang dari Sdr. Nurul untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi Bank BTPN Indrapura yang diwakili oleh Saksi Iwan Setiawan sebesar Rp.440.535.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa HENDRA RAHMAD HARDI, S.E, pada tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023, atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2023, bertempat di Bank BTPN Indrapura yang beralamat di Jalan Indrapura Nomor 1 EFG, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa sejak tanggal 15 Maret 2016, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01687/SK/PK/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pengangkatan Karyawan, Terdakwa diangkat sebagai Karyawan Tetap pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bank BTPN) Cabang Indrapura Surabaya yang beralamat di Jalan Indrapura Nomor 1 EFG, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebagai Sales Marketing Officer (SMO) yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu melaksanakan aktivitas pemasaran nasabah pensiun (mencari nasabah), pra pensiun, dan karyawan aktif sesuai sales proses yang ditetapkan oleh supervisory dari Sales Manager, seperti sales call, canvassing, sosialisasi, customer gathering, sales visit dan lain-lain untuk mencapai target finansial.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 hingga tahun 2023, Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Sales Marketing Officer (SMO) mengajukan permohonan kredit pensiun dengan atas nama:
  • Sdr. Mar’saim (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15092020-0026 tanggal 25 September 2020)
  • Sdr. Joseph Pandai Bataona (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5313-KM-08052012-0001 tanggal 08 Mei 2012)
  • Sdr. Ali B Ismail
  • Sdr. Soetirto
  • Sdr. Bonah.

Atas pengajuan permohonan kredit pensiun, Terdakwa sebagai Sales Marketing Officer (SMO) tidak pernah bertemu secara fisik dari seluruh calon nasabah dan tidak pernah memastikan validitas dari dokumen yang perlu untuk dilengkapi antara lain SK Pensiun, KARIP, KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Gaji Pensiun dan NPWP.

  • Bahwa Terdakwa bekerjasama untuk mendapatkan referensi calon nasabah dari Sdr. Nurul (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-17112022-0090 tanggal 17 November 2022) yang merupakan pemilik dari Koperasi Makmur Jaya yang beralamat di Jemursari. Atas seluruh kelengkapan dokumen permohonan kredit pensiun yang disediakan oleh Sdr. Nurul, Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan validitas atas dokumen tersebut oleh Terdakwa sebagai Sales Marketing Officer. Terdakwa dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam proses laporan maupun dalam dokumen kegiatan usaha dengan cara atas seluruh dokumen yang dibawa oleh Sdr. Nurul tersebut, Terdakwa lalu membuat catatan palsu antara lain sebagai berikut:

No.

Nama & Alamat Debitur

Nilai Pinjaman

Tanggal Pengajuan

Dokumen Pengajuan

Hasil Investigasi Bank BTPN

01

Sdr. MARSA’IM

 

(Banyu Urip Wetan 4/6A RT 009 RW 007 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya Kode Pos 60254)

  • Plafond Kredit Rp. 146.906.000,-
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit Rp. 125.332.483,-

Jangka waktu kredit 120 bulan dari 11 Desember 2020 s/d 11 Desember 2030

  • 1 lembar asli Lembar Wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli dari print system lembar wawancara tanggal 11 Desember 2021;
  • 1 lembar asli Permohonan Kredit Pensiun tanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli Aplikasi Kredit Pensiun tanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar fotocopy KTP MARSA’IM NIK: 3526180506560004 dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2014;
  • 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3578061611200023 16 November 2020;
  • 2 lembar asli Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Perihal Pemberian Pensiun Nomor: Skep/032-05/III/2007dikeluarkan pada Juli 2007;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan/Pendataan Nasabah tanggal 4 Desember 2020;
  • 1 lembar asli Chechklist Dokumen Kredit Pensiun tanggal 11 Desember 2020;
  • 3 lembar asli Persetujuan dan Perjanjian Kredit Pensiun Nomor: 0025201211103 tanggal 11 Desember 2020;6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun-Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 3 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan terkait NPWP tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Angsuran Bulanan Lebih Dari 70% Gaji Pensiun) tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar Pernyataan Dokumen Nasabah tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar Asli Surat Pernyataan Tinggal Bersama Anak/Keluarga tertanggal 11 Desember 2020;
  • 2 lembar asli dari print sistem IDEB OJK;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tertanggal 11 Desember 2020
  • 1 lembar asli Surat Kuasa Pemotongan Uang Pensiun tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli surat pernyataan Kesehatan tertanggal 11 Desember 2020;
  • 1 lembar asli tanda terima penarikan rekening dan 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pembayaran Pensiun Nomor: SKPP/351-AS/XII/2020 tanggal 2 desember 2020
  • 1 lembar asli dari print system surat keterangan pembayaran pension tertanggal 2 Desember 2020

 

  • Sdr. Marsa’im (telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15092020-0026 tanggal 25 September 2020);
  • Pernyataan ahli waris atas nama Dwi Ratnawati tanggal 14 Mei 2024 tidak pernah mengajukan permohonan kredit pensiun pada Bank BTPN.

02

Sdr JOSEPH PANDAI BATAONA

 

(Dsn Kraton 56 RT 001 RW 003, Kel. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo Kode Pos 61262)

  • Plafond Kredit Rp. 91.431.000,-
  • Jumlah Kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 79.627.373,-

Jangka waktu kredit 90 bulan dari 24 Januari 2023 s/d 24 Juli 2030

  • 1 lembar Asli wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar Asli Lembar Wawancara tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Aplikasi Kredit Pensiun tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy KTP an Zuliana Ningsih Tanjung NIK : 3578244707720001 masa berlaku 2 Juli 2012 dan an Joseph Pandai Bataona NIK : 3526120101560001 masa berlaku 25 November 2016;
  • 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3515110212220014 tanggal 23 November 2016;
  • 1 lembar Asli Kartu Identitas Pensiun Nomor: 200814031670 tanggal 6 juli 2021;
  • 2 lembar asli Surat Keputusan Pensiun Kepolisian Republik Indonesia No. Skep/Sahlur-439.P/VI/1999 10 Juni 1999;
  • 1 lembar asli Tanda Terima Dokumen SKEP tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun 24 Januari 2023;
  • 3 lembar asli Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun No. 0025230124 102 tanggal 24 Januari 2023;
  • 2 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan-terkait NPWP tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Angsuran Bulanan Lebih Dari 70% Gaji Pensiun tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal Bersama Anak/Keluarga tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan/Pendataan Nasabah tertanggal 20 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy Surat Perihal Pindah Kantor Bayar tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy History  Transaksi Rekening;
  • 2 lembar fotocopy (SLIK-OJK) informasi Debitur tanggal 20 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Formulir Pemblokiran/Pelepasan Blokir tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar Fotocopy Tanda Terima Asabri tanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan tertanggal 24 Januari 2023;
  • 1 lembar asli dari print system history  transaksi nasabah Joseph tanggal 24 Januari 2023.  

 

  • Sdr. Joseph Pandai Bataona

(telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5313-KM-08052012-0001 tanggal 08 Mei 2012).

 

 

03.

Sdr. ALI B ISMAIL

(Jl Gamping Tengah 1 No. 96 RT 009 RW 002, Kel. Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo)

  • Plafond kredit sebesar Rp.63.967.000,
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 58.656.289,-

Jangka waktu 54 bulan dari Tanggal 6 Januari 2023 s/d 6 Juli 2027.

  • 1 lembar Asli Lembar wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Asli Lembar wawancara tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Asli Aplikasi Kredit Pensiun tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Ali B Ismail, NIK 3526120101530004 dikeluarkan 22 Agustus 2015;
  • 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3515110212220010 Tanggal 12 Juli 2016;
  • 1 lembar Asli Kartu Identitas Pensiun No. 199322000140 tanggal 17 Juni 2021;
  • 2 lembar Asli Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan RI No. KW.II C-00422/KEP/03/92 tanggal 6 Oktober 1992;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Ratih Ika Chorina. NIK : 3578044207840010 dikeluarkan 17 mei 2016;
  • 1 lembar Fotocopy ID Card Badan Pusat Statistika.n Ratih Ika Chorina;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan / Pendataan Nasabah tertanggal 5 januari 2023;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun. Tertanggal 6 Januari 2023;
  • 3 lembar Asli  Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun Nomor : 0025230106101.Tertanggal 6 januari 2023;
  • 6 (enam) lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun – Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 2 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Tanda Terima Dokumen SKEP tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan – terkait NPWP tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan (Angsuran Bulanan lebih dari 70% Gaji Pensiun) tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Beda Tanda Tangan tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal bersama anak/keluarga tanggal 6 januari 2023;
  • 2 lembar fotocopy ideb informasi debitur Tertanggal 5 januari 2023 dan 2 lembar asli dari print system informasi debitur;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar asli History Transaksi Rekening;
  • 1 lembar asli Formulir Pemblokiran/pelepasan blokir Tertanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy Surat Pindah Kantor Bayar tanggal 6 januari 2023;
  • 1 lembar fotocopy tanda terima dari Asabri tanggal 6 januari 2023

 

  • Laporan Kunjungan Nasabah BTPN pada tanggal 25 juni 2024, sesuai keterangan Bapak Ilham selaku Wakil Ketua RT 02 Rw 10 adalah sebagai berikut:
  • Sejak 20 tahun yang lalu tidak ada orang yang bernama Ali B Ismail di Wonokusumo Lor Gang 4
  • Bapak Ilham lahir dan besar di Wonokusumo Lor gang 4, sehingga mengenal semua warga yang ada di Wonokusumo Lor gang 4

 

04

Sdr. SOETIRTO

 

(Dsn Jarat Malakah Kel. Langpangpang, Kec. Modung, Kab. Bangkalan)

  • Plafond kredit sebesar Rp.80.000.000,-
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 71.318.400,-

Jangka waktu 72 bulan dari Tanggal 1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2027

  • 1 lembar Asli Lembar wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli dari print system lembar wawancara tanggal 2021;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tertanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar Asli Aplikasi Kredit Pensiun tertanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Soetirto, NIK 3526160612520001 dikeluarkan 21 Juli 2017 dan 1 (Satu) lembar Fotocopy KTP a.n Suhartini. NIK : 3578135806730002 dikeluarkan tanggal 10 April 2012;
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3526162409210003. tanggal 22 September 2016;
  • 2 lembar Asli Surat Keputusan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor : SKEP/3922/VII/1990 tanggal 16 Juni 1990;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun tanggal 1 desember 2021;
  • 3 lembar Asli Persetujuan &Perjanjian Kredit Pensiun Nomor: 0025211201102  tanggal 1 desember 2021;
  • 6 lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun – Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 2 lembar asli Jadwal Angsuran Kredit Pensiun;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan – terkait NPWP tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan (Angsuran Bulanan lebih dari 70% Gaji Pensiun) tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Beda Tanda Tangan tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal bersama anak/keluarga tanggal 1 desember 2021;
  • 1 lembar asli dari print system transaksi history enquiry per 1 desember 2021.

 

  • Laporan Kunjungan Nasabah BTPN pada tanggal 24 juni 2024, Alamat debitor fiktif dan tidak ada yang mengetahui keberadaan SOETIRTO.

05

Sdri. BONAH  

 

(Dsn Morsabeh, Kel. Kranggan Timur, Kec. Galis, Kab. Bangkalan)

  • Plafond kredit sebesar Rp. 58.231.000,-
  • Jumlah kredit setelah dikurangi biaya kredit sebesar Rp. 49.360.952,-

Jangka waktu 102 bulan dari Tanggal 11 Juni 2021 s/d 11 Desember 2029

  • 1 lembar Asli Lembar wawancara (Produk Kredit Pensiun) tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli dari print system lembar wawancara tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar Asli Permohonan Kredit Pensiun tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar Asli Aplikasi Kredit Pensiun tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n. Bonah, NIK 352618410155003 dikeluar kan pada tanggal 8 januari 2019 dan Buku Pembayaran Pensiun No.79/1312.13/BP/93 tanggal 21 Januari 1993;
  • 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga No. 3526182105210009. tanggal 3 Juni 2021;
  • 1 lembar Fotocopy KTP a.n Esty Setyaningsih SE. NIK : 3515184309740009 dikeluarkan pada tanggal 16 April 2018;
  • 1 lembar Fotocopy Tanda Terima Cash out Giro Posh tanggal 2 juni 2021;
  • 1 lembar asli Laporan Kunjungan / Pendataan Nasabah tanggal 10 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Dokumen Checklist Kredit Pensiun tanggal 11 Juni 2021;
  • 3 lembar Asli Persetujuan & Perjanjian Kredit Pensiun Nomor : 0025210611102. tertanggal 11 Juni 2021;
  • 6 lembar fotocopy Perjanjian Kredit Pensiun – Syarat dan Ketentuan Umum;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan – terkait NPWP tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan (Angsuran Bulanan lebih dari 70% Gaji Pensiun) tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Pernyataan Dokumen Nasabah tertanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Beda Tanda Tangan tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Tinggal bersama anak/keluarga tanggal 11 Juni 2021;
  • 3 lembar asli dari print system informasi debitur;
  • 1 lembar asli Surat Pernyataan Dapen Checking tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli surat kuasa pemotongan uang pension tanggal 11 Juni 2021;
  • 1 lembar asli surat pernyataan tanggal 11 Juni 2021;
  • 2 lembar asli print dari system jadwal angsuran kredit tanggal 11 juni 2021;
  • 2 lembar copy surat keputusan menteri pertahanan dan keamanan RI No. KW.II.JD-00240/KEP/03/92 tanggal 3 November 1992;
  • 2 lembar asli dari print system history  transaksi rekening a.n. bonah periode 01-06-2020 s.d 10-06-2021

 

  • Laporan Kunjungan Nasabah BTPN tanggal 11 Juni 2024, yang mana sesuai dengan keterangan dari Ibu Bonah yang intinya sebagai berikut:
  • Ibu bonah tidak pernah tinggal di konang madura;
  • Tidak pernah mempunyai pinjaman di BTPN
  • Mempunyai pinjaman dikoperasi Anugerah
  • Semua dokumen asli identitas berasal dari Sdr. Nurul.
  • Bahwa  atas seluruh dokumen kelengkapan pengajuan kredit yang dibawa oleh Sdr. Nurul, Terdakwa seharusnya melakukan pengecekan terhadap keaslian dari dokumen-dokumen tersebut dan Terdakwa seharusnya melakukan pemrosesan ketika calon nasabah sudah datang ke kantor Bank BTPN Indrapura. Dalam proses pengajuan kredit tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan wawancara dan tidak pernah melakukan kunjungan atau pendataan kepada seluruh calon nasabah antara lain Sdr. Marsa’im, Sdr. Joseph Pandai Bataona, Sdr. Ali B Ismail, Sdr. Soetirto dan Sdr. Bonah. Namun, ketika tidak pernah melaukan wawancara dan tidak pernah melakukan kunjungan, Terdakwa dengan sengaja membuat secara tidak benar surat berupa permohonan kredit, lembar wawancara, laporan kunjungan atau pendataan nasabah, surat persetujuan dan perjanjian kredit, dan surat pernyataan dokumen nasabah atas nama Sdr. Marsa’im, Sdr. Joseph Pandai Bataona, Sdr. Ali B Ismail, Sdr. Soetirto, Sdr. Bonah hingga menimbulkan hak berupa  nilai kredit yang disetujui oleh Bank BTPN Indrapura dengan rincian sebagai berikut:
  • Sdr. Marsa’im menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.146.906.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
  • Sdr. Joseph Pandai Bataona menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.91.431.000,- (sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu rupiah);
  • Sdr. Ali B Ismail menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.63.967.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah);
  • Sdr. Soetirto menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Sdr. Bonah menimbulkan plafond kredit sebesar Rp.58.231.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu rupiah).

Atas seluruh pengajuan kredit palsu tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Nurul.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi Bank BTPN Indrapura yang diwakili oleh Saksi Iwan Setiawan sebesar Rp.440.535.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

SURABAYA, 07 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya