Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1474/Pid.Sus/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO 2.ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 1474/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3421/M.5.10.3/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANReg. Per No : PDM – 3925 /Enz.2 / 06/ 2025.
Tempat lahir : Sidoarjo Umur / Tgl. Lahir : 24 Tahun / 29 Agustus 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya Agama : Kristen Pekerjaan : Swasta (Waitres Café) Pendidikan : SMK
Tempat lahir : Surabaya Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun / 13 Desember 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Girilaya 10/42 RT 010 RW 008 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Suabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Karyawan Pabrik tembakau) Pendidikan : SMK
Ditahan oleh Penyidik : Sejak Tgl 19 April 2025 s/d 08 Mei 2025 Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak Tgl 09 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025 Ditahan oleh P.U : Sejak Tgl 17 Juni 2025 s/d tgl 06 Juli 2025
C. D A K W A A N :
Pertama :
------ Bahwa terdakwa 1. KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa 2. ARIO SUTEDJO Bin AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di pingir jalan Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dicurigai sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti. Setelah itu saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA bersama dengan rekan unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB sewaktu di samping rumah Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A No. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Ditemukan di dalam dasbor motor Honda Beat dengan No. Pol: M 5754 CL yang dibungkus tisu dan dililit lakban berwarna kuning.
Ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO gunakan.
Ditemukan di atas kursi dalam rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.
Ditemukan di dalam genggaman tangan kiri terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO.
------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan oleh mereka terdakwa membeli dari DANI (belum tertangap) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 20.30 wib bertempat di pingir jalan Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya dengan cara awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 00.04 terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO menghubungi Saudara DANI (belum tertangkap) untuk pesan barang berupa Narkotika jenis sabu sebanya 4 (empat) poket dengan harga perpoket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun pada waktu itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO diberi harga seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk satu poketnya sebagai bonus. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saudara DANI (belum tertangkap) memberikan peta lokasi pengambilan dan gambar patokan pengambilan ranjauan sabu tersebut. Setelah itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO bersama terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO berboncengan mengambil ranjauan sabu tersebut dimana terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang bagian menyetir sedangkan terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Setelah diambil mereka terdakwa kembali dan mengkonsumsi sabu bersama di rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.
------ Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk dijual diantaranya kepada ADITINA (belum tertangkap), MUSA (belum tertanglap) dan ARIF (belum tertangkap) dimana terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO memberi upah kepada terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO karena telah membantu menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dengan memberi upah sebesar Rp. 50.000-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seraatus ribu rupiah) selain itu terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO juga dapat mengkonsumsi secara gratis.
------ Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 03386/NNF/2025 tanggal 24 April 2025, barang bukti ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
A T A U
Kedua :
------ Bahwa terdakwa 1. KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa 2. ARIO SUTEDJO Bin AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di samping rumah Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A No. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dicurigai sering menjadi tempat peredaran gelap Narkotika kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti. Setelah itu saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi M. DANIEL MAHENDRA bersama dengan rekan unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO dan terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB sewaktu di samping rumah Jl. Kupang Gunung Timur Gang IV-A No. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan mereka terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti berupa :
Ditemukan di dalam dasbor motor Honda Beat dengan No. Pol: M 5754 CL yang dibungkus tisu dan dililit lakban berwarna kuning dimana sebelumnya disimpan oleh terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO.
Ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa ARIO SUTEDJO BIN AGOES SOETEDJO gunakan.
Ditemukan di atas kursi dalam rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.
Ditemukan di dalam genggaman tangan kiri terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO.
------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan oleh mereka terdakwa membeli dari DANI (belum tertangap) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 20.30 wib bertempat di pingir jalan Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya dengan cara awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 00.04 terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO menghubungi Saudara DANI (belum tertangkap) untuk pesan barang berupa Narkotika jenis sabu sebanya 4 (empat) poket dengan harga perpoket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun pada waktu itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO diberi harga seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk satu poketnya sebagai bonus. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saudara DANI (belum tertangkap) memberikan peta lokasi pengambilan dan gambar patokan pengambilan ranjauan sabu tersebut. Setelah itu terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO bersama terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO berboncengan mengambil ranjauan sabu tersebut dimana terdakwa ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang bagian menyetir sedangkan terdakwa KEVIN ANTONIO JOSE ANAK DARI SUGIANTO yang mengambil ranjauan sabu tersebut. Setelah diambil mereka terdakwa kembali dan mengkonsumsi sabu bersama di rumah Jl. Banyu Urip Kidul II Molin 3 No. 82 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya.
------ Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 03386/NNF/2025 tanggal 24 April 2025, barang bukti ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Surabaya, 30 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya / 19701027199603 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |