| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia/LPK-RI) memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan bahwa tindakan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap Konsumen Arrie Setiawan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT tersebut telah melanggar Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan seluruh praktik penarikan dan/atau eksekusi kendaraan bermotor secara sepihak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kendaraan bermotor milik Konsumen Arrie Setiawan kepada yang bersangkutan dalam keadaan semula, baik, dan layak pakai, tanpa syarat apa pun;
- Menyatakan pelibatan TURUT TERGUGAT (Otoritas Jasa Keuangan) adalah sah dan beralasan menurut hukum, karena TERGUGAT merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan TURUT TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Otoritas Jasa Keuangan), untuk memperhatikan, menindaklanjuti, dan melaksanakan putusan perkara a quo sesuai kewenangan pengawasan dan pembinaan yang dimilikinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap kepatuhan TERGUGAT atas ketentuan perlindungan konsumen;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menjadikan putusan perkara a quo sebagai dasar penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan terhadap pelaku usaha jasa pembiayaan, guna mencegah terulangnya praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang merugikan konsumen ;
- Menghukum Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menindaklanjuti putusan perkara a quo dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada TERGUGAT sesuai ketentuan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dalam rangka perlindungan kepentingan umum konsumen secara luas.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas ongkos-ongkos dan biaya yang telah dikeluarkan selama proses gugatan a quo, yaitu:
- Biaya panjar pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp.522.000,-
- Biaya transportasi, pengiriman berkas, dan akomodasi sebesar Rp.2.000.000,- per pemberangkatan × 10 kali pemberangkatan, total Rp.20.000.000,-
- Biaya materai sebanyak 6 lembar @ Rp.10.000,-, total Rp.60.000,-
Sehingga total ganti kerugian yang diminta adalah sebesar Rp.20.462.000,- (dua puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|