| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | FANDY ARDIANSYAH CATUR SANTOSA, S.H., M.H. | ROFI'I | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 3723/M.5.41/Ft.1/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR --------- Bahwa ia Terdakwa ROFI’I, secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi NURKAMTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 800/236/HK/424.014/2019 Tanggal 17 September 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Bupati Nomor: 800/236/HK/424.014/2019 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 800/118/HK/424.013/2023 Tanggal 02 Januari 2023 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Saksi ERWIN SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 814.1/185/424.081/2015 Tanggal 17 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2015 yang telah diperpanjang beberapa kali terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 800.1/1449/HK/424.013/2024 Tanggal 31 Desember 2024 Tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Saksi Drs. ADI PURWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (untuk selanjutnya disingkat PKBM) Budi Luhur berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0018895.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Luhur Tanggal 23 November 2015 dan juga selaku Ketua Forum Komunikasi PKBM, Saksi MOHAMAD NAJIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU0018864.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sabilul Falah Tanggal 23 November 2015 dan juga selaku selaku Sekretaris Forum Komunikasi PKBM, dan Saksi BAYU PUTRA SUBANDI, S.Pd (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah PKBM Salafiyah Kejayan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0018865.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Tanggal 23 November 2015 dan juga selaku Bendahara Forum Komunikasi PKBM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Kantor PKBM Sabilul Falah yang beralamat di Jalan Sili Nomor 8, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Kantor PKBM Candradimuka yang beralamat di Jalan Raya Pandaan - Bangil Nomor 07, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, di Rawon Bidadari yang beralamat di Jalan Erlangga Nomor 95, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dan di Hotel Sahid Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera No.1-15, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum,
SUBSIDAIR —----- Bahwa ia Terdakwa ROFI’I, secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi NURKAMTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 800/236/HK/424.014/2019 Tanggal 17 September 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Bupati Nomor: 800/236/HK/424.014/2019 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 800/118/HK/424.013/2023 Tanggal 02 Januari 2023 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Saksi ERWIN SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 814.1/185/424.081/2015 Tanggal 17 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2015 yang telah diperpanjang beberapa kali terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 800.1/1449/HK/424.013/2024 Tanggal 31 Desember 2024 Tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Saksi Drs. ADI PURWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (untuk selanjutnya disingkat PKBM) Budi Luhur berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0018895.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Luhur Tanggal 23 November 2015 dan juga selaku Ketua Forum Komunikasi PKBM, Saksi MOHAMAD NAJIB (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU0018864.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sabilul Falah Tanggal 23 November 2015 dan juga selaku selaku Sekretaris Forum Komunikasi PKBM, dan Saksi BAYU PUTRA SUBANDI, S.Pd (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah PKBM Salafiyah Kejayan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0018865.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Tanggal 23 November 2015 dan juga selaku Bendahara Forum Komunikasi PKBM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Kantor PKBM Sabilul Falah yang beralamat di Jalan Sili Nomor 8, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Kantor PKBM Candradimuka yang beralamat di Jalan Raya Pandaan - Bangil Nomor 07, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, di Rawon Bidadari yang beralamat di Jalan Erlangga Nomor 95, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dan di Hotel Sahid Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera No.1-15, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi , yaitu menguntungkan Terdakwa ROFI’I sebesar Rp606.000.000,00 (enam ratus enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp444.127.500,00 (empat ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Dan KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa ROFI’I, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Kantor PKBM Sabilul Falah yang beralamat di Jalan Sili Nomor 8, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, di Kantor PKBM Candradimuka yang beralamat di Jalan Raya Pandaan - Bangil Nomor 07, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, di Rawon Bidadari yang beralamat di Jalan Erlangga Nomor 95, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dan di Hotel Sahid Surabaya yang beralamat di Jalan Sumatera No.1-15, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan, yakni menerima uang sebesar Rp606.000.000,00 (enam ratus enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp444.127.500,00 (empat ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 Nomor: x.700.1.2.2/982.07.01/424.060/2026 Tanggal 10 Juli 2026 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
