Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2274/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2274/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 5478/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 5959/M.5.10/Eoh.2/09/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 34 tahun / 08 Juli 1991 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Tambak Gringsing Gg. 5 Nomor 12 RT 06 RW 02, Kel. / Ds. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d 21 Agustus 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d 30 September 2025; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 September 2025 s/d 18 Oktober 2025;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Area Konser Musik SURABAYA EXPO CENTER Jl. Kusuma bangsa Nomor 114 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---
Surabaya, 01 OKtober 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |