Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2274/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2274/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5478/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  5959/M.5.10/Eoh.2/09/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN                                         

      Tempat lahir            :     Surabaya          

      Umur/tgl. Lahir         :     34 tahun / 08 Juli 1991

      Jenis kelamin           :     Laki - laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Jl. Tambak Gringsing Gg. 5 Nomor 12 RT 06 RW 02, Kel. / Ds. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya  

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Karyawan Swasta

      Pendidikan              :     SMP

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                           : Rutan, sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d 21 Agustus 2025;

    2. Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d 30 September 2025;

    3. Penuntut Umum                : Rutan, sejak tanggal 30 September 2025 s/d 18 Oktober 2025;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa M. MUJIB RIDWAN Bin KASIAN pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Area Konser Musik SURABAYA EXPO CENTER Jl. Kusuma bangsa Nomor 114 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk Iphone 11, White 64 GB, Model A2111, Imei 2 : 356867115413454 milik saksi BAGAS RAKA BAYU SAPUTRA dengan cara awalnya sewaktu terdakwa melihat konser musik SURABAYA EXPO CENTER,lalu terdakwa melihat banyak orang yang berjoget mosing (berkeliling) dan situasinya saling berdesak-desakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kosong mengambil 1 (satu) buah handphone merk Iphone milik saksi BAGAS RAKA BAYU SAPUTRA yang berada di saku celana saksi BAGAS RAKA BAYU SAPUTRA, kemudian setelah berhasil, terdakwa menyelipkan handphone tersebut di balik kaos atau celana yang terdakwa kenakan saat itu, kemudian terdakwa mundur-mundur kebelakang dengan membawa handphone Iphone tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa di tarik oleh orang-orang, lalu terdakwa diajak ke tenda pos keamanan / pos Polisi dan saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Iphone 11, White 64 GB, Model A2111 yang langsung terjatuh dari balik kaos yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambaksari guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAGAS RAKA BAYU SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---

                                   

                                                                                 Surabaya, 01 OKtober 2025         

  PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                                                     

                                                     

                 R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

         JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya