Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
784/Pid.Sus/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH DIMAS ARYO BASUKI, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 784/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 3372/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ARYO BASUKI, S.H.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 2380 / M.5.10 / Eoh.2 / 04 / 2026

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

DIMAS ARYO BASUKI, S.H.

Surabaya.

44 tahun / 14 Juli 1982.

Laki-laki.

Indonesia.

Delta Sari Indah AG-22, RT. 003, RW. 010, Kel. Kureksari, Kec. Waru Kab. Sidoarjo, atau Apartemen Gunawangsa Tower A unit 1112 Kota Surabaya.

Islam.

Pengacara.

S2 Magister.

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026.
  1. Dakwaan  :

Pertama :

Primair :

------------Bahwa terdakwa DIMAS ARYO BASUKI, S.H pada tanggal 21 September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yang sebagai KETUA RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO atau sebagai sopir.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selama 2 (dua) minggu. Karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak punya uang, maka saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer, namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
  • Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi SUNARDI, SE minta supaya di mediasi dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dengan alasan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya RAHARDIAN BUDI PRASETYO jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi, pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
  • Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
  • Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan terdakwa yang dipimpin saksi SUNARDI, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, dan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin. Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO diminta bertemu dengan terdakwa di restoran BURGER KING Taman Apsari Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO mau atau menyanggupinya karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak, terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, kemudian istri saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu dipatung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga handphone dan jam tangan terdakwa pecah, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO berhasil kabur. Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO bersama beberapa orang tersebut, ada yang marah-marah sembari merusak motor saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu PCX warna silver dengan cara di dorong, kemudian melempar batu kearah motor sehingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor, kemudian saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH keluar dari rumah. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suami saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH yaitu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO agar pihak media tidak marah-marah, karena saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH ingin beberapa orang tersebut pergi dari rumahnya, akhirnya saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH memberikan uang tersebut secara transfer kerekening terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya ;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 21 September 2025, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa chat/tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone, diantaranya yaitu :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa chat/tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone tersebut memaksa supaya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO jadi memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya iklan takedown berita buruk atau pemuatan berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya ;
  • Kemudian pada tanggal 21 September 2025 terdakwa juga menghubungi saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH dan meminta uang ganti rugi handphonenya yang rusak senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH tidak memberikannya.
  • Bahwa atas ancaman terdakwa tersebut, baik saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH merasa takut, cemas dan khawatir akan dilakukan kekerasan oleh terdakwa ;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

------------Bahwa terdakwa DIMAS ARYO BASUKI, S.H pada tanggal 21 September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yang sebagai KETUA RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO atau sebagai sopir.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selama 2 (dua) minggu. Karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak punya uang, maka saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer, namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
  • Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi SUNARDI, SE minta supaya di mediasi dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dengan alasan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya RAHARDIAN BUDI PRASETYO jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi, pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
  • Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
  • Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan terdakwa yang dipimpin saksi SUNARDI, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, dan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin. Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO diminta bertemu dengan terdakwa di restoran BURGER KING Taman Apsari Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO mau atau menyanggupinya karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak, terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, kemudian istri saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu dipatung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga handphone dan jam tangan terdakwa pecah, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO berhasil kabur. Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO bersama beberapa orang tersebut, ada yang marah-marah sembari merusak motor saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu PCX warna silver dengan cara di dorong, kemudian melempar batu kearah motor sehingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor, kemudian saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH keluar dari rumah. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suami saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH yaitu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO agar pihak media tidak marah-marah, karena saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH ingin beberapa orang tersebut pergi dari rumahnya, akhirnya saksi saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH memberikan uang tersebut secara transfer kerekening terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya ;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 21 September 2025, terdakwa mentransmisikan atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa tulisan/chat di WhatsApp berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone, diantaranya:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa atas ancaman kekerasan terdakwa tersebut, baik saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH merasa takut, cemas dan khawatir akan dilakukan kekerasan oleh terdakwa ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------------Bahwa terdakwa DIMAS ARYO BASUKI, S.H pada tanggal 21 September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, dengan cara diantaranya sebagai berikut :-

  • Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yang sebagai KETUA RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO atau sebagai sopir.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selama 2 (dua) minggu. Karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak punya uang, maka saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer, namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
  • Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi SUNARDI, SE minta supaya di mediasi dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dengan alasan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya RAHARDIAN BUDI PRASETYO jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi, pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
  • Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
  • Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan terdakwa yang dipimpin saksi SUNARDI, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, dan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin. Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO diminta bertemu dengan terdakwa di restoran BURGER KING Taman Apsari Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO mau atau menyanggupinya karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak, terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, kemudian istri saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu dipatung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga handphone dan jam tangan terdakwa pecah, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO berhasil kabur. Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO bersama beberapa orang tersebut, ada yang marah-marah sembari merusak motor saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu PCX warna silver dengan cara di dorong, kemudian melempar batu kearah motor sehingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor, kemudian saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH keluar dari rumah. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suami saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH yaitu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO agar pihak media tidak marah-marah, karena saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH ingin beberapa orang tersebut pergi dari rumahnya, akhirnya saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH memberikan uang tersebut secara transfer kerekening terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya ;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 21 September 2025, terdakwa mengirimkan tulisan/chat di WhatsApp kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone berisi ancaman kekerasan, diantaranya:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa mengancam mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi maupun mengirimkan tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone tersebut memaksa supaya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO jadi memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya iklan takedown berita buruk atau pemuatan berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya ;
  • Kemudian pada tanggal 21 September 2025 terdakwa juga menghubungi saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH dan meminta uang ganti rugi handphonenya yang rusak senilai Rp. 1.300.000,- namun saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH tidak memberikannya.
  • Bahwa atas ancaman terdakwa tersebut, baik saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH merasa takut, cemas dan khawatir akan dilakukan kekerasan oleh terdakwa ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

 

 

Surabaya, 04 Mei 2026

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 2380 / M.5.10 / Eoh.2 / 04 / 2026

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

DIMAS ARYO BASUKI, S.H.

Surabaya.

44 tahun / 14 Juli 1982.

Laki-laki.

Indonesia.

Delta Sari Indah AG-22, RT. 003, RW. 010, Kel. Kureksari, Kec. Waru Kab. Sidoarjo, atau Apartemen Gunawangsa Tower A unit 1112 Kota Surabaya.

Islam.

Pengacara.

S2 Magister.

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026.
  1. Dakwaan  :

Pertama :

Primair :

------------Bahwa terdakwa DIMAS ARYO BASUKI, S.H pada tanggal 21 September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yang sebagai KETUA RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO atau sebagai sopir.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selama 2 (dua) minggu. Karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak punya uang, maka saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer, namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
  • Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi SUNARDI, SE minta supaya di mediasi dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dengan alasan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya RAHARDIAN BUDI PRASETYO jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi, pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
  • Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
  • Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan terdakwa yang dipimpin saksi SUNARDI, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, dan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin. Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO diminta bertemu dengan terdakwa di restoran BURGER KING Taman Apsari Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO mau atau menyanggupinya karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak, terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, kemudian istri saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu dipatung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga handphone dan jam tangan terdakwa pecah, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO berhasil kabur. Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO bersama beberapa orang tersebut, ada yang marah-marah sembari merusak motor saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu PCX warna silver dengan cara di dorong, kemudian melempar batu kearah motor sehingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor, kemudian saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH keluar dari rumah. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suami saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH yaitu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO agar pihak media tidak marah-marah, karena saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH ingin beberapa orang tersebut pergi dari rumahnya, akhirnya saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH memberikan uang tersebut secara transfer kerekening terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya ;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 21 September 2025, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa chat/tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone, diantaranya yaitu :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
  • Bahwa terdakwa mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa chat/tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone tersebut memaksa supaya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO jadi memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya iklan takedown berita buruk atau pemuatan berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya ;
  • Kemudian pada tanggal 21 September 2025 terdakwa juga menghubungi saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH dan meminta uang ganti rugi handphonenya yang rusak senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH tidak memberikannya.
  • Bahwa atas ancaman terdakwa tersebut, baik saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH merasa takut, cemas dan khawatir akan dilakukan kekerasan oleh terdakwa ;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

------------Bahwa terdakwa DIMAS ARYO BASUKI, S.H pada tanggal 21 September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yang sebagai KETUA RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO atau sebagai sopir.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selama 2 (dua) minggu. Karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak punya uang, maka saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer, namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
  • Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi SUNARDI, SE minta supaya di mediasi dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dengan alasan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya RAHARDIAN BUDI PRASETYO jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi, pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
  • Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
  • Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan terdakwa yang dipimpin saksi SUNARDI, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, dan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin. Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO diminta bertemu dengan terdakwa di restoran BURGER KING Taman Apsari Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO mau atau menyanggupinya karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak, terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, kemudian istri saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu dipatung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga handphone dan jam tangan terdakwa pecah, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO berhasil kabur. Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO bersama beberapa orang tersebut, ada yang marah-marah sembari merusak motor saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu PCX warna silver dengan cara di dorong, kemudian melempar batu kearah motor sehingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor, kemudian saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH keluar dari rumah. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suami saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH yaitu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO agar pihak media tidak marah-marah, karena saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH ingin beberapa orang tersebut pergi dari rumahnya, akhirnya saksi saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH memberikan uang tersebut secara transfer kerekening terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya ;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 21 September 2025, terdakwa mentransmisikan atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa tulisan/chat di WhatsApp berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone, diantaranya:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
  • Bahwa atas ancaman kekerasan terdakwa tersebut, baik saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH merasa takut, cemas dan khawatir akan dilakukan kekerasan oleh terdakwa ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------------Bahwa terdakwa DIMAS ARYO BASUKI, S.H pada tanggal 21 September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, dengan cara diantaranya sebagai berikut :-

  • Bahwa bermula pada saat kegiatan acara 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO kenal dengan Dewan Kesenian Jatim yaitu Pak Taufik Monyong, lalu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yang sebagai KETUA RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya dikenalkan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Advokat dan Koordinator Media, lalu terdakwa meminta pekerjaan, Kemudian saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha dan mendampingi saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO atau sebagai sopir.
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena telah bekerja bersama saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selama 2 (dua) minggu. Karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak punya uang, maka saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara transfer, namun terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan berita dan mengupload ke media jika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO telah melakukan pungli, padahal selama tiga tahun pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk menyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan.
  • Bahwa kemudian terdakwa melapor ke Pak Lurah Embong Kaliasin yaitu saksi SUNARDI, SE minta supaya di mediasi dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dengan alasan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO punya hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pak Lurah mengatakan itu adalah urusan pribadi, namun terdakwa mengatakan jika terdakwa tahu dosanya RAHARDIAN BUDI PRASETYO jika tidak dibayarkan terdakwa bilang ke wartawan untuk apa yang terjadi, pak Lurah bertanya uang sampean ada berapa di RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu terdakwa bilang tidak banyak pak hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu dan saya tidak punya uang untuk bertahan hidup, lalu terdakwa pulang.
  • Bahwa benar kemudian mulai sekitar tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO selaku RW 02 Kel. Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli, diantaranya :
  • Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh Oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah, yang terbit 25 Agustus 2025;
  • Media Online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, yang terbit tanggl 4 September 2025.
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan terdakwa yang dipimpin saksi SUNARDI, SE selaku Lurah Embong Kaliasin dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa. Setelah itu pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, dan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penarikan sumbangan di Wilayah Embong Kaliasian dan tidak ada dana dari hasil sumbangan untuk lurah dan camat Kaliasin. Sehingga uang honor terdakwa selama bekerja dengan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO sudah terbayar lunas sebesar Rp. 2.000.000,- ;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 26 Agustus 2025 sore hari, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO diminta bertemu dengan terdakwa di restoran BURGER KING Taman Apsari Surabaya, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO datang sendirian, disitu ada terdakwa dan beberapa orang dari media. Isi pertemuan tersebut adalah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO harus membayar biaya iklan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk menghentikan/takedown berita buruk atau berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya, akhirnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO mau atau menyanggupinya karena saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO takut ada beberapa orang media disitu. Bahwa beberapa hari selanjutnya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO tidak membayar biaya iklan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimaksud karena pihak media tidak mengupload berita baik tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2025, ketika saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan berangkat kerja, terdakwa bersama beberapa orang datang kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO di Jalan Simpang Dukuh No. 11 RT. 002, RW. 002, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk konfirmasi terkait rekan media jadi dibayar atau tidak, terdakwa sambil teriak dan marah-marah ”ayo mudun kene, kamu ngapain lari jangan ruwet yang penting komunikasi dahulu”, kemudian istri saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH masuk kedalam rumah mengambil handphone untuk menelpon Polisi, sedangkan saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO pergi/kabur dari rumah menggunakan mobil karena ketakutan dengan ancaman yang mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi. Kemudian terdakwa bersama beberapa orang tersebut mengejar saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO, lalu dipatung Karapan Sapi Surabaya terdakwa menyetop dan memberhentikannya, kemudian tiba-tiba terdakwa ditabrak hingga handphone dan jam tangan terdakwa pecah, saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO berhasil kabur. Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO bersama beberapa orang tersebut, ada yang marah-marah sembari merusak motor saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO yaitu PCX warna silver dengan cara di dorong, kemudian melempar batu kearah motor sehingga menyebabkan pecah lampu depan dan baret di beberapa body motor, kemudian saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH keluar dari rumah. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan uang titipan kesepakatan dengan suami saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH yaitu saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO agar pihak media tidak marah-marah, karena saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH ingin beberapa orang tersebut pergi dari rumahnya, akhirnya saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH memberikan uang tersebut secara transfer kerekening terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan harapan orang-orang itu segera pergi dari rumahnya ;
  • Bahwa kemudian sekira tanggal 21 September 2025, terdakwa mengirimkan tulisan/chat di WhatsApp kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone berisi ancaman kekerasan, diantaranya:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
  • Bahwa terdakwa mengancam mengatakan bahwa kaki saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan dilubangi maupun mengirimkan tulisan di WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu ILLYA AYU ATIKA SARI, SH melalui handphone tersebut memaksa supaya saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO jadi memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya iklan takedown berita buruk atau pemuatan berita tentang saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO akan diperbaiki citranya ;
  • Kemudian pada tanggal 21 September 2025 terdakwa juga menghubungi saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH dan meminta uang ganti rugi handphonenya yang rusak senilai Rp. 1.300.000,- namun saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH tidak memberikannya.
  • Bahwa atas ancaman terdakwa tersebut, baik saksi RAHARDIAN BUDI PRASETYO dan istrinya yaitu saksi ILLYA AYU ATIKA SARI, SH merasa takut, cemas dan khawatir akan dilakukan kekerasan oleh terdakwa ;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

 

 

 Surabaya, 04 Mei 2026

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya