| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya kewajiban beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta larangan melakukan praktik yang merugikan konsumen;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan kewajiban bank dalam melindungi kepentingan nasabah;
- Menyatakan proses pelelangan atas objek sengketa berupa SHM No. 2201 seluas ±120 m?2; yang terletak di Deltasari Indah, Sidoarjo adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari pelelangan tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan peralihan hak (balik nama) kepada Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat II dan/atau Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melakukan pembatalan proses balik nama sertifikat dan mengembalikan status kepemilikan kepada Penggugat apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- objek sengketa SHM No. 2201;
- serta harta kekayaan Para Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian:
Kerugian Materiil:
- Rp850.000.000,-
- Rp50.000.000,-
Total: Rp900.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
|