Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2026/PN Sby SUDAR KASIANTO 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
3.FAUZIAH FARIS
4.JOHANES KORNELIUS
5.TAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 10 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDAR KASIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG WAHYUDI, S.HSUDAR KASIANTO
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
3FAUZIAH FARIS
4JOHANES KORNELIUS
5TAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan:
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya kewajiban beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta larangan melakukan praktik yang merugikan konsumen;
    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan kewajiban bank dalam melindungi kepentingan nasabah;
  4. Menyatakan proses pelelangan atas objek sengketa berupa SHM No. 2201 seluas ±120 m?2; yang terletak di Deltasari Indah, Sidoarjo adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari pelelangan tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan peralihan hak (balik nama) kepada Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menghukum Tergugat II dan/atau Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melakukan pembatalan proses balik nama sertifikat dan mengembalikan status kepemilikan kepada Penggugat apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
    • objek sengketa SHM No. 2201;
    • serta harta kekayaan Para Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan;
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas objek sengketa;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian:

Kerugian Materiil:

  • Rp850.000.000,-
  • Rp50.000.000,-
    Total: Rp900.000.000,-
  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,-;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari;
  3. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak