Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
545/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Astaningsih
2.juni ardi ramasta putra
3.yunita ramasta putri
4.octavia ramasta putri
5.novita ramasta putri
6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Surabaya (KPKNL)
7.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, di Gedung BRI Tower
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 545/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Astaningsih
2juni ardi ramasta putra
3yunita ramasta putri
4octavia ramasta putri
5novita ramasta putri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.B Mashury Adang Suwandana Ary yantoAstaningsih
2R.B Mashury Adang Suwandana Ary yantojuni ardi ramasta putra
3R.B Mashury Adang Suwandana Ary yantoyunita ramasta putri
4R.B Mashury Adang Suwandana Ary yantooctavia ramasta putri
5R.B Mashury Adang Suwandana Ary yantonovita ramasta putri
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Surabaya (KPKNL)
2PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, di Gedung BRI Tower
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TOMMAS WIDIYANTO.
2Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II
3Dispendukcapil Kab. Jombang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 3598/10.01/2024.01, tanggal 23 Desember 2024 yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I terhadap objek Sertifikat Hak Milik Nomor 715 / Kelurahan Kalijudan adalah cacat prosedur substansial dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penetapan Turut TERGUGAT I sebagai pemenang lelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan segala tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 3598/10.01/2024.01 tanggal 23 Desember 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan proses peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 715/Kelurahan Kalijudan yang dilakukan berdasarkan hasil lelang tersebut adalah tidak sah, harus dibatalkan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menghukum Turut TERGUGAT II untuk membatalkan seluruh proses administrasi pertanahan dan pencatatan peralihan hak yang timbul akibat pelaksanaan lelang tersebut.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan hak status kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 715 kepada Para PENGGUGAT Kembali menjadi an. RAMANG.
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 9.050.000.000,- (sembilan miliar lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak