| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
545/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Astaningsih | | 2 | juni ardi ramasta putra | | 3 | yunita ramasta putri | | 4 | octavia ramasta putri | | 5 | novita ramasta putri |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | R.B Mashury Adang Suwandana Ary yanto | Astaningsih | | 2 | R.B Mashury Adang Suwandana Ary yanto | juni ardi ramasta putra | | 3 | R.B Mashury Adang Suwandana Ary yanto | yunita ramasta putri | | 4 | R.B Mashury Adang Suwandana Ary yanto | octavia ramasta putri | | 5 | R.B Mashury Adang Suwandana Ary yanto | novita ramasta putri |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Surabaya (KPKNL) | | 2 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, di Gedung BRI Tower |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | TOMMAS WIDIYANTO. | | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II | | 3 | Dispendukcapil Kab. Jombang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Menyatakan pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 3598/10.01/2024.01, tanggal 23 Desember 2024 yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I terhadap objek Sertifikat Hak Milik Nomor 715 / Kelurahan Kalijudan adalah cacat prosedur substansial dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penetapan Turut TERGUGAT I sebagai pemenang lelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan segala tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 3598/10.01/2024.01 tanggal 23 Desember 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan proses peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 715/Kelurahan Kalijudan yang dilakukan berdasarkan hasil lelang tersebut adalah tidak sah, harus dibatalkan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Turut TERGUGAT II untuk membatalkan seluruh proses administrasi pertanahan dan pencatatan peralihan hak yang timbul akibat pelaksanaan lelang tersebut.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan hak status kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 715 kepada Para PENGGUGAT Kembali menjadi an. RAMANG.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 9.050.000.000,- (sembilan miliar lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |