Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 42.557.939,- (Empat puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) serta ganti rugi kepada Penggugat sebesar Ro. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) serta ganti rugi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 599 Kelurahan Sumurwelut, Kecamatan lakarsantri, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama Mn Lapson yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 599 Kelurahan Sumurwelut, Kecamatan lakarsantri, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama Mn Lapson berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|