| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2521/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2521/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 5975/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 6468 /Eoh.2/10/2025
Nama lengkap : RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 23 tahun / 07 Nopember 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bulak Banteng Patriot I No. 04 RT/RW 01/03 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeraan Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta J & T Pendidikan : --
KESATU :
------ Bahwa terdakwa RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Depan Café “ANDZERO” Jl. Raya Nginden Intan No. 39 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi BOBBY HERMANSYAH sebagai tukang parkir sedang menata kendaraan yang diparkir di café "andzero tiba-tiba pengelola café "andzero” yaitu saksi SALIM LUKMANTO berboncengan dengan KEREN ASHLEY WAY dengan menggunakan sepeda motor berteriak STOP dikarenakan ada mobil box Milik J&T yang dikendarai terdakwa mundur mengenai sepeda motor yang dikendarai saksi SALIM LUKMAN lalu terdakwa turun dari mobil box dan terjadilah cekcok permasalahan tersebut sehingga ramai. Kemudian saksi BOBBY HERMANSYAH mendatangi dan melerai tetapi terdakwa menghajar saksi BOBBY HERMANSYAH ke arah wajah di pukul berulang kali sehingga saksi BOBBY HERMANSYAH tersungkur jatuh ke tanah.
------ Bahwa akibat pukulan terdakwa berulang-ulang ke bagian wajah dan mulut saksi BOBBY HERMANSYAH mengakibatkan saksi BOBBY HERMANSYAH luka robek dikening dan berdarah dan gigi depan ada yang lepas serta bibir dalam bagian atas luka dan lecet sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM 490280 tanggal 18 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM dokter umum pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Haji Surabaya, dengan Kesimpulan :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.—
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Depan Café “ANDZERO” Jl. Raya Nginden Intan No. 39 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi BOBBY HERMANSYAH sebagai tukang parkir sedang menata kendaraan yang diparkir di café "andzero tiba-tiba pengelola café "andzero” yaitu saksi SALIM LUKMANTO berboncengan dengan KEREN ASHLEY WAY dengan menggunakan sepeda motor berteriak STOP dikarenakan ada mobil box Milik J&T yang dikendarai terdakwa mundur mengenai sepeda motor yang dikendarai saksi SALIM LUKMAN lalu terdakwa turun dari mobil box dan terjadilah cekcok permasalahan tersebut sehingga ramai. Kemudian saksi BOBBY HERMANSYAH mendatangi dan melerai tetapi terdakwa menghajar saksi BOBBY HERMANSYAH ke arah wajah di pukul berulang kali sehingga saksi BOBBY HERMANSYAH tersungkur jatuh ke tanah.
------ Bahwa akibat pukulan terdakwa berulang-ulang ke bagian wajah dan mulut saksi BOBBY HERMANSYAH mengakibatkan saksi BOBBY HERMANSYAH luka robek dikening dan berdarah dan gigi depan ada yang lepas serta bibir dalam bagian atas luka dan lecet sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM 490280 tanggal 18 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM dokter umum pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Haji Surabaya, dengan Kesimpulan :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 05 Nopember 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
