Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2521/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2521/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5975/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 6468 /Eoh.2/10/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap             : RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO  

Tempat lahir                : Surabaya

Umur/ tanggal lahir     : 23 tahun / 07 Nopember 2002

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Bulak Banteng Patriot I No. 04 RT/RW 01/03 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeraan Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                 : Islam   

Pekerjaan                     : Swasta J & T  

Pendidikan                  : --

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 07 September 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 05 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 04 Desember 2025

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU :

 

------ Bahwa terdakwa RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO  pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Depan Café “ANDZERO” Jl. Raya Nginden Intan No. 39 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi BOBBY HERMANSYAH sebagai tukang parkir sedang menata kendaraan yang diparkir di café "andzero tiba-tiba pengelola café "andzero” yaitu saksi SALIM LUKMANTO berboncengan dengan KEREN ASHLEY WAY dengan menggunakan sepeda motor berteriak STOP dikarenakan ada mobil box Milik J&T yang dikendarai terdakwa mundur mengenai sepeda motor yang dikendarai saksi SALIM LUKMAN lalu terdakwa turun dari mobil box dan terjadilah cekcok permasalahan tersebut sehingga ramai. Kemudian saksi BOBBY HERMANSYAH mendatangi dan melerai tetapi terdakwa menghajar saksi BOBBY HERMANSYAH ke arah wajah di pukul berulang kali sehingga saksi BOBBY HERMANSYAH  tersungkur jatuh ke tanah.   

 

------ Bahwa akibat pukulan terdakwa berulang-ulang ke bagian wajah dan mulut saksi BOBBY HERMANSYAH mengakibatkan saksi BOBBY HERMANSYAH luka robek dikening dan berdarah dan gigi depan ada yang lepas serta bibir dalam bagian atas luka dan lecet sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM 490280 tanggal 18 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM dokter umum pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Haji Surabaya, dengan Kesimpulan :

  1. Pasien berjenis kelamin laki-laki, mengaku berusia empat puluh tiga tahun.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan: --
  1. Luka robek pada dahi dan selaput lendir bibir bagian dalam, gigi seri pertama tanggal akibat kekerasan tumpul.---

 

  1. Luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian sementara waktu.--

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.—

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa RADITYA BAGUS HENDRATAMA Bin SUGENG HENDRATNO  pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Depan Café “ANDZERO” Jl. Raya Nginden Intan No. 39 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan " Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi BOBBY HERMANSYAH sebagai tukang parkir sedang menata kendaraan yang diparkir di café "andzero tiba-tiba pengelola café "andzero” yaitu saksi SALIM LUKMANTO berboncengan dengan KEREN ASHLEY WAY dengan menggunakan sepeda motor berteriak STOP dikarenakan ada mobil box Milik J&T yang dikendarai terdakwa mundur mengenai sepeda motor yang dikendarai saksi SALIM LUKMAN lalu terdakwa turun dari mobil box dan terjadilah cekcok permasalahan tersebut sehingga ramai. Kemudian saksi BOBBY HERMANSYAH mendatangi dan melerai tetapi terdakwa menghajar saksi BOBBY HERMANSYAH ke arah wajah di pukul berulang kali sehingga saksi BOBBY HERMANSYAH  tersungkur jatuh ke tanah.   

 

------ Bahwa akibat pukulan terdakwa berulang-ulang ke bagian wajah dan mulut saksi BOBBY HERMANSYAH mengakibatkan saksi BOBBY HERMANSYAH luka robek dikening dan berdarah dan gigi depan ada yang lepas serta bibir dalam bagian atas luka dan lecet sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor RM 490280 tanggal 18 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM dokter umum pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Haji Surabaya, dengan Kesimpulan :

  1. Pasien berjenis kelamin laki-laki, mengaku berusia empat puluh tiga tahun.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan: --
  1. Luka robek pada dahi dan selaput lendir bibir bagian dalam, gigi seri pertama tanggal akibat kekerasan tumpul.---

 

  1. Luka tersebut di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian sementara waktu.--

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--

        

 

                        Surabaya, 05 Nopember 2025

                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya