| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Surat Nomor 005/YEMI/HR-IR/SP/V/2026, perihal Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, tertanggal 26 Mei 2026 sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Pasal 13 ayat (1) poin 1a pada saat masih berada dalam jangka waktu 6 (bulan) Surat Peringatan Pertama dan Terakhir;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Surat Nomor 070/YEMI/HR/EKS/V/2026, perihal Pemberitahuan Maksud dan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 28 Mei 2026 dan Surat Keputusan Nomor 001/YEMI/HR/PHK/VI/2026, perihal Pemutusan Hubungan Kerja sah dan mengikat, tertanggal 29 Juni 2026;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01 Juli 2026 dikarenakan Tergugat melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Tergugat berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak sebagaimana diatur dalam angka 4 Lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia dan uang tunjangan hasil kerja tahun 2026, serta pengurangan kewajiban Tergugat terkait potongan upah dengan rincian:
- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 7.624.860 = Rp. 68.623.740,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 5 x Rp. 7.624.860 = Rp. 38.124.300,-
- Uang Penggantian Hak 15% x (A+B)) = Rp. 16.012.206,-
- Uang Penggantian Hak cuti 17 hari 1 x 17 x 8/173 x Rp. 7.624.860 = Rp. 5.994.110,-
- Tunjangan hasil kerja tahun 2026 = Rp. 4.384.200,-+
= Rp. 133.138.556,-
Potongan upah April 2026= Rp. 3.173.352,- -
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak sebagaimana diatur dalam angka 4 Lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia dan uang tunjangan hasil kerja tahun 2026, serta pengurangan kewajiban Tergugat terkait potongan upah dengan rincian:
- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 7.624.860 = Rp. 68.623.740,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 5 x Rp. 7.624.860 = Rp. 38.124.300,-
- Uang Penggantian Hak 15% x (A+B)) = Rp. 16.012.206,-
- Uang Penggantian Hak cuti 17 hari 1 x 17 x 8/173 x Rp. 7.624.860 = Rp. 5.994.110,-
- Tunjangan hasil kerja tahun 2026 = Rp. 4.384.200,-+
= Rp. 133.138.556,-
Potongan upah April 2026= Rp. 3.173.352,- -
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|